BAB III
GRUP PROSES MANAJEMEN PROYEK
Dalam manajemen proyek terdapat 5 grup proses :
a. Inisisasi yaitu dilakukannya pendefinisian proyek
b. Perencanaan Proyek yaitu mendefinisikan dan merinci tujuan proyek, serta merencanakan aktivitas – aktivitas yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan proyek itu sendiri dan sesuai batasan yang telah disepakati.
c. Eksekusi yaitu mengintegrasikan semua sumber daya yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan proyek, dengan melaksanakan apa yang sudah direncanakan.
d. Kontrol : mengukur dan memonitor secara berkala kemajuan proyek serta mengidentifikasi adanya penyelewengan pelaksanaan dari rencana yang sudah dibuat sebelumnya.
e. Akhir melakukan formalisasi hasil proyek berupa barang atau jasa yang dihasilkan dari proyek.
Membangun Metodologi Manajemen Proyek IT
Membangun metodologi manajemen proyek IT. Sebuah perusahaan vendor IT atau vendor apapun yang hidup matinya bergantung pada keberadaan proyek, memiliki masalah yang sama dalam menentukan metodologi apa yang cocok untuk digunakan dalam pengerjaan proyek. Dalam dunia IT lebih dalam lagi akan ada pertanyaan metodologi apa yang cocok untuk pengembangan software atau untuk digunakan sebagai acuan Software Development Life Cycle (SDLC). Pengalaman membuktikan, tidak adanya kejelasan metodologi yang jelas yang digunakan perusahaan akan membuat proyek berjalan tanpa arah dan akan sangat tergantung dari individu manajer proyeknya. Jika kondisi itu berlangsung pada proyek yang kompleks dan ditangani oleh manajer proyek yang tidak berpengalaman maka akan berakhir pada kegagalan proyek. Bagi orang yang lebih tinggi yaitu atasan dari manajer proyek, hal tersebut akan membuat proyek-proyek tidak bisa dimonitor apalagi dikontrol. Memilih metodologi proyek memang bukan hal yang mudah. Kita tau ada berbagai macam metodologi mulai yang general, yang bisa diimplementasikan pada proyek apapun seperti PMBOK, PRINCE2 maupun yang spesifik untuk domain tertentu misalnya SWEBOK, XP, Scrum yang digunakan pada proyek development software. Masing-masing metodologi memiliki keuntungan dan kita perlu untuk TIDAK memilih begitu saja satu metodologi karena saya percaya tidak ada metodologi yang “one size fits all”.
Inisiasi Proyek
Pada tahap ini, permasalahan yang ingin diselesaikan akan diidentifiasi. Beberapa pilihan solusi untuk menyelesaikan permasalahan juga didefinisikan. Sebuah studi kelayakan dapat dilakukan untuk memilih sebuah solusi yang memiliki kemungkinan terbesar untuk direkomendasikan sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan. Ketika sebuah solusi telah ditetapkan, maka seorang manajer proyek akan ditunjuk sehingga tim proyek dapat dibentuk dan berakhir ketika manajer proyek diberikan otoritas juga petunjuk untuk memulai perencanaan.
Rencana Proyek
Perencanaan memberikan pegangan bagi pelaksanaan mengenai alokasi sumber daya untuk melaksanakan kegiatan (Imam Soeharto, 1997). Secara garis besar, perencanaan berfungsi untuk meletakkan dasar sasaran proyek, yaitu penjadwalan, anggaran dan mutu.
Pengertian di atas menekankan bahwa perencanaan merupakan suatu proses, ini berarti perencanaan tersebut mengalami tahap-tahap pengerjaan tertentu Tahap-tahap pekerjaan itu yang disebut proses. Dalam menyusun suatu perencanaan yang lengkap minimal meliputi :
a. Menentukan tujuan.
Tujuan dimaksudkan sebagai pedoman yang memberikan arah gerak dari kegiatan yang akan dilakukan.
b. Menentukan sasaran.
Sasaran adalah titik-titik tertentu yang perlu dicapai untuk mewujudkan suatu tujuan yang lelah ditetapkan sebelumnya
c. Mengkaji posisi awal terhadap tujuan.
Untuk mengetahui sejauh mana kesiapan dan posisi maka perlu diadakan kajian terhadap posisi dan situasi awal terhadap tujuan dan sasaran yang hendak dicapai
d. Memilih alternatif.
Selalu tersedia beberapa alternatif yang dapat dipergunakan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran. Karenanya memilih alternatif yang paling sesuai untuk suatu kegiatan yang hendak dilakukan memerlukan kejelian dan pengkajian perlu dilakukan agar alternatif yang dipilih tidak merugikan kelak.
walan.
SUMBER
https://www.google.com/#psj=1&q=GRUP+PROSES+MANAJEMEN+PROYEK
http://lycanthropehaterz.blogspot.com/2011/11/group-proses-manajemen-proyek-dan.html
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Konteks Manajemen Proyek dan TI
BAB II
Konteks Manajemen Proyek dan TI
Gambaran System Dari Manajemen Proyek
Manajemen proyek adalah kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengendalikan sumber daya organisasi perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu dalam waktu tertentu dengan sumber daya tertentu.
Keberhasilan dan kegagalan dalam memanajemen proyek dapat dilihat dari berbagai faktor – faktor penting yang dapat merubah manajemen proyek itu sendiri, faktor – faktor tersebut adalah sebagai berikut :
1. Adanya pengaruh terhadap aspek proyek
2. Karakteristik proyek
3. Jenis proyek yang akan dibangun
4. Adanya ide – ide yang unik yang dapat merubah proyek
5. Adanya dimensi ukuran organisasi
6. Adanya Critical Success Factors
7. Adanya Tantangan dalam lingkungan antar proyek.
Berikut Gambaran System Dari Manajemen Proyek ;
Gambaran System Dari Manajemen Proyek
Pemahaman Mengenai Organisasi dan Struktur Dasar Organisasi Serta Pengaruhnya Pada Proyek
Frame structural : berfokus pada peran dan tanggung jawab , koordinasi, dan control. Grafik organisasi membantu mendefinisikan frame ini.
Banyak organisasi focus pada frame structural :
Kebanyakan orang memahami apa bagan organisasi
Banyak manajer baru mencoba untuk mengubah struktur organisasi ketika perubahan lain nya diperlukan.
3 struktur organisasi dasar : fungsional, proyek, matrik.
Frame sumber daya manusia : focus pada penyediaan harmoni antara kebutuhan oraganisasi dan kebutuhan masyarakat.
Farme politik : menganggap organisasi koalisi terdiri dari individu bervariasi dan kelompok kepentingan. Konflik dan kekeuasaan merupakan masalah utama.
Frame simbolik : berfokus pada symbol dan makna yang berkaitan dengan peristiwa. Kebudayaan adalah penting.
Kebutuhan Standar Organisasi :
Standar dan pedoman membantu manajemen proyek menjadi lebih efektif
Manajemen senior dapat mendorong :
Penggunaan bentuk standar dan perangkat lunak untuk manajemen proyek
Pengembangan dan penggunaan pedoman untuk menulis rencana proyek atau memberikan informasi status
Pengembangan dan penggunaan pedoman untuk menulis rencana proyek atau memberikan informasi status
Pembentukan kantor maanjemen proyek atau pusat keunggulan.
Fase dan Siklus Hidup Proyek
Siklus hidup proyek adalah kumpulan dari tahapan proyek
Tahap proyek bervariasi, tetapi beberapa tahapan umum adalah konsep, pengembangan pelaksanaan dan dukungan.
Secara umum, siklus hidup proyek merupakan suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan bagaimana sebuah proyek direncanakan, dikontrol, dan diawasi sejak proyek disepakati untuk dikerjakan hingga tujuan akhir proyek tercapai. Terdapat empat tahap kegiatan utama yang dilakukan dalam siklus hidup proyek yaitu :
1. Tahap Inisiasi
Tahap inisiasi proyek merupakan tahap awal kegiatan proyek sejak sebuah proyek disepakati untuk dikerjakan. Pada tahap ini, permasalahan yang ingin diselesaikan akan diidentifiasi. Beberapa pilihan solusi untuk menyelesaikan permasalahan juga didefinisikan. Sebuah studi kelayakan dapat dilakukan untuk memilih sebuah solusi yang memiliki kemungkinan terbesar untuk direkomendasikan sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan. Ketika sebuah solusi telah ditetapkan, maka seorang manajer proyek akan ditunjuk sehingga tim proyek dapat dibentuk.
2. Tahap Perencanaan
Ketika ruang lingkup proyek telah ditetapkan dan tim proyek terbentuk, maka aktivitas proyek mulai memasuki tahap perencanaan. Pada tahap ini, dokumen perencanaan akan disusun secara terperinci sebagai panduan bagi tim proyek selama kegiatan proyek berlangsung. Adapun aktivitas yang akan dilakukan pada tahap ini adalah membuat dokumentasi project plan, resource plan, financial plan, risk plan, acceptance plan, communication plan, procurement plan, contract supplier dan perform phare review.
3. Tahap Eksekusi (Pelaksanaan proyek)
Dengan definisi proyek yang jelas dan terperinci, maka aktivitas proyek siap untuk memasuki tahap eksekusi atau pelaksanaan proyek. Pada tahap ini, deliverables atau tujuan proyek secara fisik akan dibangun. Seluruh aktivitas yang terdapat dalam dokumentasi project plan akan dieksekusi. Sementara kegiatan pengembangan berlangsung, beberapa proses manajemen perlu dilakukan guna memantau dan mengontrol penyelesaian deliverables sebagai hasil akhir proyek.
4. Tahap Penutupan
Tahap ini merupakan akhir dari aktivitas proyek. Pada tahap ini, hasil akhir proyek (deliverables project) beserta dokumentasinya diserahkan kepada pelanggan, kontak dengan supplier diakhiri, tim proyek dibubarkan dan memberikan laporan kepada semua stakeholder yang menyatakan bahwa kegiatan proyek telah selesai dilaksanakan. Langkah akhir yang perlu dilakukan pada tahap ini yaitu melakukan post implementation review untuk mengetahui tingkat keberhasilan proyek dan mencatat setiap pelajaran yang diperoleh selama kegiatan proyek berlangsung sebagai pelajaran untuk proyek-proyek dimasa yang akan dating.
Model Prediksi Siklus Hidup
Proyek merupakan salah satu aktivitas yang memberikan value added tinggi pada sebuah bisnis. Oleh karena itu, kesuksesannya menjadi suatu hal yang strategis bagi bisnis.
Berdasarkan buku Method123 Project Management Methodology, yang memberikan pendekatan praktis dalam mengelola proyek, terdapat fase, aktivitas dan tugas tertentu yang perlu dikerjakan sepanjang siklus hidup proyek tersebut.
Dengan memahami fase siklus hidup manajemen proyek, maka diharapkan Anda akan dapat memulai suatu proyek, menciptakan perencanaan proyek yang bagus dan mendetail, implementasi proyek, memonitor dan mengontrol proyek, serta menyelesaikan proyek secara efektif.
Fungsi Kerja Manajemen Proyek
1. Menentukan lingkup proyek
2. Mengidentifikasi stakeholder, pengambil keputusan, dan prosedur eskalasi
3. Kembangkan daftar tugas rinci
4. Perkiraan waktu yang diperlukan
5. Mengembangkan diagram alur manajemen proyek awal
6. Menidentifikasi diperlukan sumber daya dan anggaran
7. Evaluasi proyek yang dipelukan
8. Mengidentifikasi dan mengevaluasi resiko prepare contingensy plan
9. Menidetiifikasi ketergantungan
10. Berpartisipasi dalam tahap review proyek
11. Mengelola perubahan proses control
12. Laporan status proyek
Karakteristik Dari Manajemen Proyek yang Efektif dan Tidak Efektif
Manajer proyek yang efektif :
Kepemimpinan dengan member contoh
Visioner
Teknis yang kompeten
Menentukan
Komunikator yang baik
Good motivator
Berdiri untuk manajemen atas bila perlu
Mendukung tim anggota
Mendorong ide-ide baru
Manajer proyek tidak efektif :
Memberikan contoh yang buruk
Tidak percaya diri
Tidak memeiliki keahlian teknis
Komunikator yang jelek
Motivator yang miskin atau buruk
SUMBER
http://andrefahrizal25.blogspot.com/2012/11/manajemen-proyek-sistem-informasi.html
http://natasyakinsky.blogspot.com/2011/09/konteks-manajemen-proyek.html
http://vibizmanagement.com/column/index/category/strategic_management/1718/20
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Project Integration Management(Manajemen Integrasi)
BAB IV
Project Integration Management (Manajemen Integrasi)
Kunci Sukses Keseluruhan Proyek : Project Integration Management Yang Baik.
Manajer Proyek harus mampu mengintegrasikan seluruh knowledge area selama project life cycle berlangsung
Kebanyakan manajer proyek terlalu berfokus pada halhal yang detail tetapi melupakan big picture dari proyek yang sedang dikerjakan
Manajemen Integrasi Proyek, bukanlah integrasi perangkat lunak
Manajemen Integrasi Proyek: termasuk Interface
Management (identifikasi dan manajemen poin-poin interaksi antar elemen-elemen dalam proyek
• Manajer Proyek harus mampu mengintegrasikan seluruh knowledge area selama project life cycle berlangsung
• Kebanyakan manajer proyek terlalu berfokus pada halhal yang detail tetapi melupakan big picture dari proyek yang sedang dikerjakan
• Manajemen Integrasi Proyek, bukanlah integrasi perangkat lunak
• Manajemen Integrasi Proyek: termasuk Interface
• Management (identifikasi dan manajemen poin-poin interaksi antar elemen-elemen dalam proyek
Kerangka Kerja Integrasi Manajemen Proyek. Pengembangan, Atribut, Dan Elemen Umum Dari Sebuah Rencana Proyek
Berpikir tentang proyek, sama artinya dengan menuangkan gagasan-gagasan dalam sebuah kerangka konsep. Semakin matang konseptualisasi sebuah proyek, semakin mudah perencana proyek merunut semua aktivitas yang berjalan dalam rentang waktu pelaksanaan proyek hingga titik pencapaian tujuan. Berawal dari tahap inilah, suatu proyek diperkirakan kelayakannya. Selanjutnya konsepsi dituangkan dalam sebuah perencanaan yang biasanya berbentukproposal.
Bersamaan dengan terbitnya gagasan, penyusunan konsep dan proposal, kerangka kerja manajemen proyek mulai dilaksanakan. Di dalam kerangka kerja, lebih dulu disepakati terminologi dan pandangan terhadap proyek yang akan dilakukan. Sedemikian rupa harus dipahami tentang konteks penerapan proyek, gambaran jelas tentang lingkungan proyek yang akan direncanakan, dan cara memahami berbagai proses interaksi yang secara umum terjadi dalammanajemenproyek.
Manajemen proyek dalam hal ini berarti penerapan pengetahuuan, ketrampilan, sarana dan teknik untuk menjalani segala aktivitas yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan proyek. Ruang lingkup pengetahuan tentang manajemen proyek (project management knowledge)meliputi: :
1. Manajemen integrasi proyek, terdiri dari ;
Pengembangan perencanaan proyek, pelaksanaan proyek dan kontrol terhadap perubahan secara terpadu. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh elemen proyek terkoordinasidenganbaik.
2. Manajemen ruang lingkup proyek ;
Dimulai pada saat proyek ditetapkan lalu tahap perencanaan, perumusan proyek, verifikasi proyek hingga pengawasan, sehingga dipastikan pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan syarat keberhasilan proyek.
3. Manajemen waktu ;
Mulai dari merumuskan aktivitas-aktivitas, tahapan aktivitas, perkiraan waktu yang dibutuhkan, penyusunan jadwal hingga kontrol kerja. Manajemen waktu penting dalam memperkirakan berapa panjang waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proyek sehingga dijamin selesai pada waktunya.
4. Manajemen biaya ;
Meliputi perencanaan sumber daya, perkiraan besarnya biaya, penganggaran hingga kontrol pembelanjaan. Hal ini penting, terutama untuk pengajuan dana proyek kepada donor sehingga dalam pelaksanaannya proyek dipastikan selesai sesuai dengan biaya yang telah dianggarkan.
5. Manajemen mutu ;
Dimulai dari perencanaan mutu, jaminan dan kontrol, penetapan standar yang ingin dicapai suatu proyek penting sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan bagi pelaksana proyek maupun pihak-pihak lain (stakeholder).
6. Manajemen sumber daya manusia (SDM) ;
Mulai dari perencanaan organisasi, persiapan staf dan persiapan tim karena sebuah tim pelaksana proyek harus terdiri atas manusia-manusia yang memiliki kemampuan, dedikasi dan integritas. Manajemen SDM ini penting untuk menyusun komposisi SDM yang efektif bagi pelaksanaan proyek.
Analisis Stakeholder dan contohnya
Dokumen stakeholder analysis merupakan dokumen yang penting (dan sensitif), karena memberikan informasi mengenai stakeholder berkaitan dengan ;
1. nama dan organisasi stakeholder
2. peranannya dalam proyek
3. fakta-fakta unik mengenai stakeholder
4. level keterlibatannya dan
5. ketertarikannya akan proyek saran-saran untuk menjaga relasi dengan stakeholde
Stakeholder analysis ini akan menghasilkan pengkategorian,organisasi apakah yang sangat berpengaruh (primary stakeholder) terkait dengan pelaksanaan proyek, dan organisasi apa yang tidak/kurang berpengaruh (secondary stakeholder) terkait dengan pelaksanaan proyek. Dari kedua organisasi tersebut, dikelompokkan kembali siapakah tokoh kunci yang memiliki pengaruh paling besar (key stakeholder). Pengaruh tersebut bisa berupa pengaruh sosial seperti pada ketua adat, maupun kekuasaan seperti penerbit ijin seperti pada pemerintah.
Alat dan Teknik Eksekusi Proyek
Alat dan teknik untuk proses proyek langsung dan mengelola eksekusi:
• Metodologi manajemen proyek
• Manajemen proyek sistem informasi
Keluaran dari proses proyek langsung dan mengelola eksekusi:
1. Deliverables
2. Diminta perubahan
3. Diimplementasikan permintaan perubahan
4. Diimplementasikan tindakan korektif
5. Diimplementasikan tindakan pencegahan
6. Diimplementasikan perbaikan cacat
7. Pekerjaan informasi kinerja
Manajemen proyek sistem informasi
MONITOR DAN PEKERJAAN PENGENDALIAN PROYEK
Proses pelacakan, meninjau, dan mengatur kemajuan untuk memenuhi tujuan kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Manajemen Proyek masukan
a. Rencana Manajemen Proyek
b. Laporan kinerja
c. Faktor Lingkungan perusahaan
d. Organisasi Proses Aset
Ahli Penghakiman
Lakukan Perubahan Pengendalian Terpadu
berarti mengkoordinasikan perubahan di seluruh proyek. Proses ini meliputi permintaan meninjau, menyetujui perubahan dan mengendalikan perubahan (hasil apapun produk yang unik dan dapat diverifikasi, atau kemampuan untuk melakukan layanan yang diidentifikasi dalam dokumentasi manajemen proyek perencanaan dan harus diproduksi dan disediakan untuk menyelesaikan proyek) deliverable.
Tools & Teknik
Ahli Penghakiman Berkaitan dengan:
a. Mempengaruhi faktor yang menciptakan perubahan untuk memastikan bahwa perubahan yang disepakati
b. Menentukan perubahan yang telah terjadi
c. Mengelola perubahan yang sebenarnya ketika mereka terjadi
Work Authorization System: menjamin orang yang memiliki kualifikasi yang cukup, melakukan pekerjaan yang tepat, pada waktu yang tepat dan dengan urutan yanag benar.
Status Review Meetings: rapat terencana dan terjadwal yang digunakan untuk saling bertukar informasi mengenai proyek yang sedang berjalan
Project Management Software: perangkat lunak khusus yang digunakan dalam manajemen proyek
Alat dan teknik eksekusi proyek :
a. Metodologi manajemen proyek
b. Manajemen proyek sistem informasi
Change Control System dan Change Control Boards (CCBs)
Merupakan proses yang terdokumentasi yang menggambarkan kapan dan bagaimana dokumendokumen proyek dan pekerjaannya dapat diubah. Menggambarkan orang yang berwenang untuk¢membuat perubahan dan bagaimana cara membuat perubahan tersebut. Seringkali melibatkan Change Control Board(CCB), manajemen konfigurasi dan proses untuk mengkomunikasikannya
CHANGE CONTROL BOARD
Kelompok formal dari orang-orang yang bertanggung} jawab untuk menyetujui atau menolak perubahan dalam proyek CCB harus memberikan panduan untuk mempersiapkan} perubahan, mengevaluasi perubahan dan mengelola implementasi perubahan yang disetujui.
Anggota CCB biasanya terdiri} atas stakeholders dari keseluruhan organisasi. Masalah yang dihadapi: CCB jarang bertemu dan} membuat keputusan akan perubahan membutuhkan waktu rapat yang panjang, padahal proyek harus terus berjalan karena dibatasi oleh waktu yang telah disepakat.
SUMBER
https://www.google.com/#psj=1&q=Project+Integration+Management+(Manajemen+Integrasi)
http://osaysqual.blogspot.com/2011/11/tugas-mata-kuliah-softskill.html
http://apapunditulis.blogspot.com/2010/02/project-management-stakeholder-analysis.html
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Pengenalan Manajemen Proyek
BAB I
PENGENALAN MANAJEMEN PROYEK
Latar Belakang Proyek
Pada perencanaan pembuatan proyek sebuah sistem, diperlukan berbagai macam komponen yang terlibat didalamnya. satu hal yang harus diperhatikan / diutamakan oleh seorang manajer proyek dalam melakukan perencanaan adalah menghitung, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, resiko yang akan terjadi dalam proses pengerjaan.
Dalam dunia IT tentu banyak terjadi persaingan, entah dari dari pihak perseorangan, Perusahaan, maupun mancakup yang lebih luas lagi. Untuk itu kita harus mengenal terlebih dahulu apa itu Resiko dalam Manajemen Proyek? Resiko Proyek adalah peristiwa tidak pasti yang bila terjadi memiliki pengaruh positif atau negatif terhadap minimal satu tujuan proyek (waktu, biaya, ruang lingkup, mutu). Risiko mungkin memiliki satu atau lebih penyebab, yang bila terjadi memiliki satu atau lebih dampaknya terhadap manajemen.
Dan apabila kita garis besarkan secara keseluruhan maka yang dimaksud dengan Manajemen Proyek dan Resiko adalah proses sistematis untuk merencanakan, mengidentifikasi, menganalisis, dan merespon risiko proyek. Tujuannya untuk meningkatkan peluang dan dampak peristiwa positif, dan mengurangi peluang dan dampak peristiwa yang merugikan proyek atau dapak negatifnya.
Dalam peenerapannya sebuah teknologi dalam perusahaan memerlukan perencanaan yang strategis khususnya penerapan teknologi pada manajemen proyek, agar penerapan dapat sesuai dengan tujuan bisnis yang diharapkan oleh perusahaan. Jika penerapan teknologi informasi dalam manajemen proyek tidak sesuai dengan tujuan bisnis yang diinginkan maka akan menimbulkan risiko.
Risiko yang timbul akibat dari penerapan teknologi informasi yang salah dalam manajemen proyek akan menyebabkan proses bisnis yang tidak optimal, kerugian finansial, menurunnya reputasi perusahaan, bahkan hancurnya perusahaan. Pada kenyataaannya penerapan manajemen proyek teknologi informas itu sendiri membutuhkan investasi yang cukup besar, dan seiring dengan teknologi yang terus berkembang dari waktu ke waktu, membuat proses manajemen proyek pun menjadi semakin sulit, karena harus memahami teknologi yang baru. Dengan adanya manajemen risiko proyek yang didukung dengan penggunaan hardware diharapkan dapat membantu perusahaan dalam hal meminimalkan tingkat kerugian yang tidak diinginkan oleh.
Dalam kasus pembobolan Dana Bank Mandiri Rp18 Miliar yang telah terungkap disebutkan bahwa, tersangka pelaku pembobolan dana nasabah berinisial R yang merupakan karyawan Bank Mandiri yang sudah ditangkap di Depok. Ia menjelaskan, J berhasil mempengaruhi R sehingga telah beberapa kali mentransfer dana nasabah Bank Mandiri ke rekening teman J berinisial E dengan total dana Rp18 miliar. Menurut dia, transfer dana nasabah itu dapat dilakukan dengan cepat karena nasabah yang dibobol merupakan nasabah prioritas Bank Mandiri.
Pengertian Proyek dan Manajemen Proyek
Aspek manajemen sangat penting artinya bagi setiap jenis usaha. Ia berfungsi untuk aktivitas-aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian yang disingkat dengan POAC dengan tidak memandang jenis, tujuan, maupun rumitnya aktivitas tersebut.
Studi aspek manajemen terhadap sebuah proyek disebabkan karena dua hal. Pertama: pada saat pembangunan suatu proyek diperlukan perencanaan yang matang agar tujuan yang diinginkan tercapai. Kedua: pada saat bisnis dioperasionalkan secara rutin diperlukan kaidah atau prinsip dalam pengelolaannya. Sampai dengan saat ini, masih banyak proyek yang gagal dibangun dan dioperasionalkan bukan disebabkan oleh aspek lain, melainkan lemahnya aspek manajemennya sehingga tidak memiliki panduan lengkap untuk dijadikan referensi dalam membuat rancangan desain proyek.
Proyek dalam istilah ekonomi adalah suatu kegiatan yang menggunakan modal atau faktor produksi untuk memproduksi aset yang diharapkan mendapatkan kemanfaatan setelah jangka waktu tertentu. Dengan proyek inilah, maka manusia akan meningkatkan taraf kesejahteraannya.
“A project is an investment activity, where we expend capital resource to create a producing assets from which we can expect to realize benefits over an extended period of time, or the whole complex of activities in valued in using resources to gain benefits, is a project”. (J. Price Gittinger, 1972:1).
Sedangkan dalam perspektif bisnis diperoleh pengertian proyek adalah rangkaian kegiatan sekali saja yang memiliki satu titik awal dan titik akhir yang tegas dalam waktu. Sehingga manajemen proyek adalah pekerjaan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, di dalam kerangka anggaran dan sesuai dengan perincian.
Kerangka Kerja dan Area Pengetahuan
kerangka kerja integrasi manajemen proyek .pengembangn, atribut, dan elemen umum dari sebuah rencana proyek
Berpikir tentang proyek, sama artinya dengan menuangkan gagasan-gagasan dalam sebuah kerangka konsep. Semakin matang konseptualisasi sebuah proyek, semakin mudah perencanaan proyek menurut semua aktivitas yang berjalan dalam rentang waktu pelaksanaan proyek hingga titik pencapaian tujuan. Berawal dari tahap inilah, suatu proyek diperkirakan kelayakan . selajutnya konsepsi dituangkan dalam sebuah perencanaan yang biasanya barbentuk proposal.
bersam dengan terlibatnya gagasan, penyisunan konsep dan proposal, kerangka kerja manajemen proyek mulai dilaksanakan. Di dalam kerangka kerja, lebih dahulu disepakati terminology dan pandangan terhadap proyek yang akan dilakukan. Sedemikian rupa harus dipahami tentang konteks penerapan proyek, gambaran jelas tentang lingkungan proyek yang akan direncanakan, dan cara memahami berbagai proses interaksi yang secara umum terjadi dalam manajemen proyek.
Manajemen proyek dalam hal ini berarti penerapan pengetahuan, keterampilan, saran dan teknik untukmenjalani segala aktivitas yang sesuai dengan kebutuhn pelaksanaan proyek. Ruanglingkup pengetahuan tentang manajemen proyek( project management knowledge) meliputi:
Manajemen integrasi proyek, terdiri dari:
Pemgembangan perencanaan proyek,pelaksanaan proyek dan control terhadap perubahan secara terpadu. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh elemen proyek terkoordinasi dengan baik.
Manajemen ruang lingkup proyek
Dimulai pada saat proyek ditetapkan lalu terhadap perencanaan, perumusan proyek, verifikasi proyek hingga pengawasan, sehingga dipastikan pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan syarat keberhasilan proyek.
Manajemen waktu
Mulai dari merumuskan aktivitas-aktiitas, terhadap aktivitas, perkiraan waktu yang dibutuhkan, penyusunan jadwal hingga control kerja. Manajemen waktu penting dalam memperkirakan beberapa panjang waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proyek sehingga dijamin selesai pada waktinya.
Menjamin biaya
Meliputi perencanaan sumber daya, perkiraan beserta biaya, penganggaran hingga control pembelajaran. Hal ini penting, terutama untuk pengajuan dana proyek kepada donor sehingga dalam pelaksaannya proyek dipastikan seleisai sesuai dengan biaya yang telah dianggarkan.
Manajemen mutu
Dimulai dari perencanaan mutu, jaminan dan control, penetepan standar yang ingin dicapai suatu proyek penting sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan bagi pelaksana proyek maupun pihaklain-pihak (stakeholder).
Manajemen sumber daya manusia(SDM)
Mulai dari perencanaan organisasi, persiapan staf dan persiapan tim karena sebuah tim pelaksana harus terdiri dari atas menusia-manusia yang memiliki kemampuan dedikasi dan integritas. Manajemen SDM ini penting untuk menyusun komposisi SDM yang efektif bagi pelaksaan proyek.
Manajemen komunikasi proyek, terdiri dari:
Perencanaan komunikasi, sistem penyebaran informasi, pelaporan kinerja dan aspek administrative lain, ini untuk memastikan informasi seputar pelaksanaan proyek dapat dikelola dengan baik.
Manajemen resiko
Mulai dari identifikasi resiko, perencanaan manajemen resiko, analisa kualitatif dan kuantitatif resiko, perencanaan respon, monitoring dan control resiko yang mungkin muncul (butir ini jarang dipersiapkan oleh sebagian besar pelaksana proyek, sehinggaketika muncul krisis tidak mampu menggapi dengan cepat dan tepat). Proses ini eret kaiatannya dengan identifikasi, analisis dan respon terhadap resiko yang muncul.
Manajemen pengadaan
Mulai dari perencanaan pengadaan, perencanaan kebutuhan sumber daya hingga segala urusan administrasi kontrak-kontrak, bagian ini tampaknya sepele, tapi menjadi penting ketika ditemukan bahwa pelaksaan proyek perlu bantuan dari pihak luar atau pihak lain, misalnya dari mitra kerja ataupun dari pemerintah.
Hubungan Manajemen Proyek Dengan Disiplin Ilmu Lain
Hubungan Manajemen Proyek dengan Disiplin Ilmu lain
Strategis tujuan Consulting Fujitsu adalah membantu klien mencapai nilai bisnis yang benar dari mereka investasi TI-bisa melakukan itu secara efisien dan handal adalah kunci sukses Fujitsu sebagai mitra konsultasi. Sebagai contoh, salah satu proyek Fujitsu Consulting bekerja pada tahun ini untuk GES Pameran Services, sebuah pameran dan acara penyedia jasa yang berbasis di Las Vegas, Nevada.
The engagement, launched in April 2007, will replace the company's current show services legacy system—used to manage and produce trade shows and events—with 20 Oracle applications including Oracle Projects, Oracle Bills of Material, Oracle Work In Process, Oracle iReceivables, Oracle's PeopleSoft Receivables, and Oracle's Siebel Credit Management. Keterlibatan, diluncurkan pada bulan April 2007, akan menggantikan menunjukkan saat perusahaan layanan sistem warisan-digunakan untuk mengelola dan memproduksi pameran perdagangan dan acara-dengan 20 aplikasi Oracle, termasuk Oracle Proyek, Oracle Bills of Material, Oracle Kerja Dalam Proses, Oracle iReceivables, Oracle Piutang PeopleSoft, dan Manajemen Kredit Siebel Oracle.
While this is a fixed-fee project, GES requested additional flexibility in the way that Fujitsu is managing the engagement. Sementara ini merupakan proyek fixed-fee, GES meminta fleksibilitas tambahan dalam cara yang Fujitsu mengelola pertunangan. For instance, Fujitsu is measuring hours spent on particular deliverables so that any hours not consumed may be applied to future deliverables. Sebagai contoh, Fujitsu mengukur jam yang dihabiskan pada kiriman tertentu sehingga setiap jam tidak dikonsumsi dapat diterapkan untuk deliverables masa depan. As Kevin Sullivan, Fujitsu Consulting vice president and managing director, notes, “The ability to offer creativity and flexibility in contract terms is central to the Fujitsu approach.” Seperti Kevin Sullivan, Fujitsu Consulting wakil presiden dan direktur pengelola, catatan, "Kemampuan untuk menawarkan kreativitas dan fleksibilitas dalam hal kontrak adalah pusat pendekatan Fujitsu."
In addition to fixed-fee projects, Fujitsu Consulting offers shared-risk, value-based, and traditional time/material models; however, this degree of flexibility definitely makes project management more complex. Selain proyek-proyek tetap-biaya, Fujitsu Consulting menawarkan berbagi-risiko, berbasis nilai, dan waktu tradisional / model bahan, namun ini tingkat fleksibilitas pasti membuat manajemen proyek lebih kompleks. According to Sullivan, “Over the last few years, our 200-plus project managers have used a variety of methods and formats to keep track of their engagements. Menurut Sullivan, "Selama beberapa tahun terakhir, 200-plus manajer proyek kami telah menggunakan berbagai metode dan format untuk melacak keterlibatan mereka. While this mixture has been able to fulfill our clients' requirements, our project management team has sometimes been challenged to develop suitable tracking mechanisms.” Sementara campuran ini telah mampu memenuhi kebutuhan klien kami ', proyek tim manajemen kami seringkali ditantang untuk mengembangkan mekanisme pelacakan yang cocok. "
With the rollout of Oracle Project Management software, however, Fujitsu Consulting is now empowering its project managers with new capabilities. Dengan peluncuran Oracle Manajemen Proyek perangkat lunak, bagaimanapun, Fujitsu Consulting adalah memberdayakan manajer proyek sekarang dengan kemampuan baru. Fujitsu selected Oracle Project Management for its flexibility in managing different contract vehicles and its ability to help Fujitsu's project managers address financial and project management needs through a single application suite. Fujitsu Oracle Manajemen Proyek dipilih untuk fleksibilitas dalam mengelola kendaraan kontrak yang berbeda dan kemampuan untuk membantu manajer proyek Fujitsu alamat keuangan dan manajemen proyek perlu melalui suite aplikasi tunggal. Project managers, executives, and clients will not only be able to keep track of hours logged and milestones reached but also be able to determine what each piece of data means to the scope and success of a particular project. Proyek manajer, eksekutif, dan klien tidak hanya akan dapat melacak jam login dan tonggak mencapai tetapi juga dapat menentukan apa yang setiap bagian data berarti ruang lingkup dan keberhasilan suatu proyek tertentu. “What's nice about this new approach is that consistent, efficient, and effective project execution generates cost savings, which can be factored into our pricing model and, ultimately, benefit our clients,” says Sullivan. "Apa yang baik tentang pendekatan baru ini adalah bahwa pelaksanaan proyek konsisten, efisien, dan efektif menghasilkan penghematan biaya, yang dapat menjadi faktor dalam model harga kami dan, akhirnya, manfaat klien kami," kata Sullivan.
Profesi dan Sertifikasi Manajemen Proyek
Berbagai kelompok – kelompok tertentu berminat di berbagai bidang seperti engineering, berbagai bidang jasa, maupun kesehatan
Manajemen Proyek Software
Dalam pembangunan proyek prangkat lunak pastinya ada hal-hal yang menentukan apakah proyek akan berjalan dengan yang diharapkan sehingga menghasilkan kwalitas yang baik. Bagian penting tersebut adalah Manajeman Proyek Perangkat lunak.
Definisi manajemen proyek perangkat lunak itu sendiri yaitu aktifitas perancangan dan pengontrolan membuat prangkat lunak dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan.
Manajemen proyek perangkat lunak mengatur 4 hal penting yaitu personel, produk, proses dan proyek. Dari empat hal tersebut personel merupakan hal yang terpenting, karena personel adalah aktor yang mengisi pembangunan perangkat lunak dengan adanya personel atau orang-orang yang berperan didalamnya itu baik atau mempunyai kemampuan/skil bagus, maka produk yang dihasilakan, proses yang berjalan, dan proyek yang dikerjakan akan baik/bagus juga.
Personel Manajemen proyek perangkat lunak
Proses pembangunan perangkat lunak mempunyai banyak personel didalamnya, personel-personel ini akan di kelompokan menjadi 5 kategori yaitu :
1. Manajer senior
Berperan sebagai yang membuat kebijakan, keputusan dan strategi dalam proyek, semuanya dipegang oleh manajer senior
2. Manajer proyek (pemimpin tim)
Berperan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam mengurus sebuah proyek dan mampu memilih praktisi sesuai dengan posisi.
3. Praktisi : Berperan sebagai yang mengerjakan perangkat lunak
4. Klien : Berperan sebagai pemberi kerja dan menentukan kebutuhan perangkat lunak
5. Pengguna perangkat lunak : Orang yang menggunakan prangkat lunak yang telah dibangun.
Tim Proyek Perangkat lunak
Dalam sebuah Tim pastinya ada struktur organisasi yang terbentuk untuk menentukan pembagian tugas yang bisa diterapkan pada tim perangkat lunak. Misalnya semua personel dibagi menjadi beberapa tim, setiap tim mengerjakan satu atau lebih tugas dan koordinasi dikendalikan oleh tim dam manager. Struktur organisasi yang bisa diterapkan yaitu :
1. Democratic Decentralized (DD)
Demokratis Desentralisasi adalah sebuah gaya berorganisasi tim yang pemimpinnya mempromosikan berbagi tanggung jawab, sehingga tidak bersifat otoriter, pemimpin tidak permanen.
2. Controlled decentralized (CD)
Pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi yang terkontrol.
3. Controlled Centralized (CC)
Terkontrolnya suatu organisasi yang memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi.
Pengukuran perangkat lunak
a. Pengukuran berdasarkan ukuran
Pengukuran dilakukan berdasarkan line of code (LOC), waktu, harga, dan kesalahn yang ditemukan.
b. Pengukuran berdasarkan fungsi (Function Point – FP)
Pengukuran dilakukan berdasarkan bagian-bagian software yang bisa dihitung, misalnya : jumlah file, input, external interface, output, dan user inquiry.
c. Ukuran untuk organisasi kecil (DRE = Defect Removal efficiency)
Pengukuran dilakukan berdasarkan usaha (melakukan evaluasi dan membuat perubahan), waktu (permintaan dan selesainya evaluasi sampai penugasan lain ke personel), cacat dan kesalahan yang terjadi.
SUMBER
http://chuiecutei.wordpress.com/2012/11/03/proyek-manajemen-integrasi/
http://adhisthana.tripod.com/artikel/kp1.txt
http://pastinfoinfo.blogspot.com/2013/01/manajemen-proyek-perangkat-lunak_13.html
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Munculnya Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Disusun Oleh :
Nama :Rizki.R.Fauzi
NPM :46112567
Kelas :1DC01
Mata Kuliah:Pendidikan Kewarganegaraan
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi”,
Makala ini di buat sebagai salah satu softskill Pendidikan Kewarganegaraan Semester ATA 2012/2013 yang berisikan tentang informasi Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi atau yang lebih khususnya membahas penerapan Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi, karakteristik sertas perspektif Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Jakarta,20 April 2013
Rizki.R.Fauzi
Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................................................. i
Daftar Isi ....................................................................................................... ii
Pendahuluan
1. Latar Belakang................................................................................ 1
2. Maksud dan tujuan ........................................................................ 1
3. Ruang lingkup ................................................................................ 1
Pembahasan Warga Negara Dalam Pasal 26 UUD 1945
1. Pengertian Pribumi dan Non Pribumi....................................................... 3
2. Pasal 26 UUD 1945....................................................................... 4
3. Pengertian WNI dan Penduduk................................................................ 5
4. Sikap Mahasiswa Dalam Menghadapi Isu Pribumi dan Non Pribumi……6
Tulisan bebas jawaban pertanyaan................................................................. 11
Penutup
3.1 Kesimpulan.................................................................................. 14
3.2 Saran............................................................................................ 14
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Masalah
Pribumi dan Non Pribumi
Istilah pribumi dan non pribumi kerap menjadi penyebab terpecah belahnya persatuan dan kesatuan bangsa. Biasanya orang yang merasa dirinya pribumi akan bertindak diskriminatif terhadap orang lain yang dianggapnya sebagai non pribumi, sehingga tidak terciptanya nilai-nilai bhineka tunggal ika yang menyatukan seluruh warga negara Indonesia.
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
Pengertian Pribumi dan Non Pribumi
Pasal 26 UUD 1945
Pengertian WNI dan Penduduk
Sikap Mahasiswa Dalam Isu Pribumi dan Non Pribumi
2.Maksud dan Tujuan
Makalah ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi.
Karena sesuai bunyi pasal 30 ayat 1 berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalama usaha bela negara.
3.Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai berikut.
a.Pengertian Pribumi dan Non Pribumi
b.Pasal 26 UUD 1945
c.Pengertian WNI dan Penduduk
d.Sikap Mahasiswa Dalam Isu Pribumi dan Non Pribumi
BAB II
Pembahasan
Munculnya Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
1.Pengertian Pribumi dan Non Pribumi
Pribumi atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana dengan status orisinal atau asli atau tulen (indigenious) sebagai kelompok etnis yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut.
Non-Pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.
Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka.
Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Setelah merdeka, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta, Syahrir, dll) berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para founding father Bangsa Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi antar golongan rakyat, maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah diobok-obok oleh kepentingan neo-imperialisme.
2.Pasal 26 UUD 1945
Di dalam pasal 26 UUD tahun 1945 terdiri dari 3 ayat, yaitu antara lain:
1.) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pribumi dan non pribumi sejatinya adalah suatu identitas diri manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang dikatakan sebagai warga pribumi apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap di sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi sendiri memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak milik pribadi). Namun dari definisi dan penjabaran tentang pribumi di atas masih menyisakan beberapa pertanyaan.
Pertama seseorang dikatakan pribumi dan non pribumi adalah sekedar dari melihat fisiknya saja. Dan sudah jelas ini bertentangan tentang makna asli yang terkandung dari istilah ‘pribumi’. Sebagai contoh, tersebutlah sepasang suami-istri bernama Pak Budi dan Ibu Ina. Mereka berdua adalah warga asli kota Bogor. Namun karena suatu alasan tertentu pindahlah mereka berdua ke kota Milan di Italia. Di sana Ibu Yani melahirkan seorang anak bernama Joko. Joko tumbuh dan besar di Milan. Pada akhirnya Joko menikah dengan seorang perempuan keturunan Indonesia namun lahir di Eropa yang kebetulan berkuliah di Milan, bernamaYanti. Dari pernikahan mereka lahirlah putri mereka Intan, masih di kota yang sama di mana mereka bertemu. Joko dan Yanti membesarkan Intan di Milan, hingga pada akhirnya mereka berdua berniat untuk berkunjung ke kota asal orang tua dari Joko yaitu kota Bogor di Jawa Barat. Bersama putri mereka Intan tibalah mereka di kota Bogor. Pertanyaannya adalah, apakah Intan pantas dan layak disebut sebagai warga pribumi di sana? Sedangkan dia dan ayahnya dilahirkan di Milan, Italia, dan mereka pun tidak memiliki sepetak tanah pun di Bogor. Sudah barang tentu masyarakat di kota Bogor akan menganggap Joko dan Intan sebagai pribumi tanpa harus menanyakan di mana mereka lahir, karena itu sudah terlihat dari penampilan fisik mereka berdua yang memiliki ‘wajah pribumi’.
Kedua mengenai WNI dan penduduk. Seseorang disebut sebagai WNI adalah apabila telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Dari penjabaran di atas dapat ditarik dua kata utama, yaitu undang-undang dan KTP. Jadi seseorang harus diakui terlebih dahulu oleh undang-undang lalu setelah itu memiliki KTP, barulah bisa disebut sebagai Warga Negara Indonesia.
Sedangkan penduduk adalah orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain. Dari pengertian ini dapat dimengerti bahwa kependudukan tidak samadengan kewarganegaraan. Dan hal ini pun sudah tertuang dengan jelas pada ayat nomor 2, bahwa orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia pun disebut sebagai penduduk.
Jadi pada akhirnya, kembali kepada asas kemanusiaan dan hak-hak asasi yang hakiki. Setiap orang berhak untuk tinggal dan hidup di mana pun mereka mau. Asal tidak menyalahi hukum dan undang-undang yang ada, hal tersebut jelas diperbolehkan. Dan isu mengenai ‘pribumi dan non pribumi’ ini pun sebenarnya tidak perlu diperpanjang lagi. Karena selain dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, juga hal ini tidak memiliki dasar yang jelas dan masih mengambang. Cukup ingatlah satu slogan yang akan selalu ada di kaki Burung Garuda: “Bhinneka Tunggal Ika” dan berharap dapat menyadarkan bahwa betapa indahnya hidup bersama di dalam perbedaan.
3.Pengertian WNI dan Penduduk
Pengertian Warga Negara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Pengertian Penduduk
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
a) Orang yang tinggal di daerah tersebut
b) Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.
1 Kepadatan penduduk
2 Piramida penduduk
3Pengendalian jumlah penduduk
4 Penurunan jumlah penduduk
6 Transfer penduduk
7 Ledakan penduduk
8 Penduduk dunia
9 Referensi
10 Pranala luar
Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal, Beberapa pengamat masyarakat percaya bahwa konsep kapasitas muat juga berlaku pada penduduk bumi, yakni bahwa penduduk yang tak terkontrol dapat menyebabkan katastrofi Malthus.
4.Sikap Mahasiswa Dalam Menghadapi Isu Pribumi dan Non Pribumi
Isu pribumi dan non pribumi hanyalah hasil dari perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan dahulu. Sebagai mahasiswa dan warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini. Kita harus kembali berpedoman pada pasal 26 UUD 1945 mengenai dasar dasar kriteria warga negara Indonesia. Apabila kita sudah mengakui sebagai sesama WNI, kita sudah tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya. Kita wajib menyadarkan sesama kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan,kemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman pihak asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tulisan Bebas Pertanyaan dan Jawaban
1. Apakah ada di Indonesia penduduk asli?? Kalau ada dimana domisilinya??
Jawab: Tentu saja di Indonesia ada penduduk asli, karena setiap negara pasti memiliki penduduk asli yang mendiami negara tersebut. Misalnya Indonesia memiliki suku asli, yaitu Suku Asmat, Suku Banjar, Suku Dayat.
Domisili dari Suku Dayat adalah suku yang mendiami pulau Kalimantan, lebih tepat lagi adalah yang memiliki budaya sungai dimasa sekarang yaitu setelah berkembangnya Islam di Borneo. Suku Asmat adalah sebuah suku di pulau Papua. Suku Asmat dikenal dengan hasil ukiran kayunya yang unik. Populasi suku Asmat terbagi dua yaitu mereka yang tinggal di pesisir pantai dan mereka yang tinggal di bagian pedalaman. Suku bangsa Banjar adalah suku bangsa yang menempati sebagian besar wilayah Privinsi Kalimantan Selatan, dan sejak abad ke-17 mulai menempati sebagian Kalimantan Tengah dan sebagian Kalimantan Timur terutama kawasan dataran dan bagian hilir dari Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah tersebut.
2. Kenapa timbul istilah Pribumi dan Non Pribumi??
Jawab: Isu pribumi dan non pribumi hanyalah hasil dari perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan dahulu. Sebagai mahasiswa dan warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini. Kita harus kembali berpedoman pada UUD 1945 dan UU 12 tahun 2006 mengenai dasar dasar kriteria warga negara Indonesia. Apabila kita sudah mengakui sebagai sesama WNI, kita sudah tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya. Kita wajib menyadarkan sesama kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, kemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman pihak asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka dari itu, Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara indnesia
3. Siapa saja yang dimaksud Non Pribumi??
Jawab: Sudah pasti orang-orang yang bukan asli Indonesai.Pribumi dan non pribumi sejatinya adalah suatu identitas diri manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang dikatakan sebagai warga pribumi apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap di sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi sendiri memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak milik pribadi). Namun dari definisi dan penjabaran tentang pribumi di atas masih menyisakan beberapa pertanyaan.
Seseorang dikatakan pribumi dan non pribumi adalah sekedar dari melihat fisiknya saja. Dan sudah jelas ini bertentangan tentang makna asli yang terkandung dari istilah ‘pribumi’. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak ada yang dimaksudkan dengan non pribumi.
4.Kenapa istilah Non Pribumi yang menonjol hanya pada etnis tionghua?
Jawab: Pada masa orde baru tepatnya tahun 1965 terjadi pergolakan politik yang maha dasyat di Indonesia, yaitu pergantian orde, dari orde lama ke orde baru. Orde lama yang memberi ruang adanya partai Komunis di Indonesia dan orde baru yang membasmi keberadaan Komunis di Indonesia.
Bersamaan dengan perubahan politik itu rezim Orde Baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Cina tidak boleh dilakukan lagi. Hal ini dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.14 tahun 1967. Di samping itu, masyarakat keturunan Cina dicurigai masih memiliki ikatan yang kuat dengan tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme mereka terhadap Negara Indonesia diragukan. Akibatnya, keluarlah kebijakan yang sangat diskriminatif terhadap masyarakat keturunan Cina baik dalam bidang politik maupun sosial budaya. Di samping Inpres No.14 tahun 1967 tersebut, juga dikeluarkan Surat Edaran No.06/Preskab/6/67 yang memuat tentang perubahan nama. Dalam surat itu disebutkan bahwa masyarakat keturunan Cina harus mengubah nama Cinanya menjadi nama yang berbau Indonesia, misalnya Liem Sioe Liong menjadi Sudono Salim. Selain itu, penggunaan bahasa Cinapun dilarang. Hal ini dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978. Tidak hanya itu saja, gerak-gerik masyarakat Cinapun diawasi oleh sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi Intelijen (Bakin).
Namun, pada Era Reformasi yang digulirkan pada 1998 telah banyak menyebabkan perubahan bagi kehidupan warga Tionghoa di Indonesia. Mereka berupaya memasuki bidang-bidang yang selama 32 tahun tertutup bagi mereka. Kalangan pengusaha Tionghoa kini berusaha menghindari cara-cara kotor dalam berbisnis, walaupun itu tidak mudah karena mereka selalu menjadi sasaran penguasa dan birokrat. Mereka berusaha bermitra dengan pengusaha-pengusaha kecil non-Tionghoa. Walau belum 100% perubahan tersebut terjadi, namun hal ini sudah menunjukkan adanya tren perubahan pandangan pemerintah dan warga pribumi terhadap masyarakat Tionghoa. Bila pada masa Orde Baru aksara, budaya, ataupun atraksi Tionghoa dilarang dipertontonkan di depan publik, saat ini telah menjadi pemandangan umum hal tersebut dilakukan. Di Medan, Sumatera Utara, misalnya, adalah hal yang biasa ketika warga Tionghoa menggunakan bahasa Hokkien ataupun memajang aksara Tionghoa di toko atau rumahnya. Selain itu, pada Pemilu 2004 lalu, kandidat presiden dan wakil presiden Megawati-Wahid Hasyim menggunakan aksara Tionghoa dalam selebaran kampanyenya untuk menarik minat warga Tionghoa
5. Langkah apa yang dapat anda sarankan untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia?
Jawab:
Indonesia merupakan Negara yang mempunyai berbagai suku,agama dan ras. Tidak hanya satu atau dua, tapi puluhan suku yang terdapat di Indonesia, maka dari itu kita harus berpikir ulang, bagaimana cara membuat seluruh warga Negara Indonesia bersatu padu membangun Negara ini bukan hanya memikirkan perbedaan yang ada, atau dengan cara mencontoh Amerika yang menggalakkan hak kesetaraan bagi seluruh warga Negara. Begitu pula Indonesia dengan dengan sifat warga negara Indonesia yang sangat toleran terhadap perbedaan akan menjadi lebih mudah. Dengan begitu, akan hilang isu pribumi dan non pribumi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya dengan mengatas namakan penduduk pribumi Indonesia. Padahal di dalam Pasal 26 UUD 1945 telah menjelaskan bahwa Istilah Pribumi dan Non Pribumi itu tidak ada, karena yang ada hanyalah Warga Negara Indonesia/Penduduk Indonesia.
Saran
Negara ini terdiri dari berbagai suku, agama, ras, maka itu marilah kita berpikir ulang, sebenarnya apa yang salah. yang seharusnya dilakukan adalah bagaimana cara mengedukasi orang – orang yang rasialis/yang suka mendiskriminasikan dapat menerima “perbedaan”, sehingga kita yang dari berbagai macam itu dapat bekerjasama dalam membangun negara ini jauh lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
sumber:
http://iramuakhadahanisa.wordpress.com/2011/05/24/penduduk-asli-dan-domisilinya/
http://nusantaranews.wordpress.com/2008/11/30/pribumi-dan-non-pribumi/
http://thishasgottabegootlife.blogspot.com/2013/04/pribumi-dan-non-pribumi.html
http://liarahmadanii.blogspot.com/2013/04/pribumi-dan-non-pribumi.html
http://arifbudimanhsb.blogspot.com/2013/02/hakl-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
www.Google.com
www.wikipedia.com
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Makna pasal 30 Bagi Setiap Warga Negara
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Makna Pasal 30 Bagi Setiap Warga Negara
Disusun Oleh :
Nama :Rizki.R.Fauzi
NPM :46112567
Kelas :1DC01
Mata Kuliah:
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Makna Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara”,
Makala ini di buat sebagai salah satu softskill Pendidikan Kewarganegaraan Semester ATA 2012/2013 yang berisikan tentang informasi Pengertian Makna Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara atau yang lebih khususnya membahas penerapan Makna Pasal UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara, karakteristik sertas perspektif Makna UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentangMakna UUD 1945.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Jakarta,19 Maret 2013
Rizki.R.Fauzi
Daftar Isi
Kata Pengantar ...................................................................................... i
Daftar Isi ......................................................................................... ii
Pendahuluan
1. Latar Belakang....................................................................1
2. Maksud dan tujuan ...................................................................... 1
3. Ruang lingkup .......................................................................... 1
Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
1. Pengertian hak dan kewajiban....................................................... 3
2. Pasal 30 UUD 1945....................................................................... 4
3. Bela negara............................................................................. 5
Tulisan bebas jawaban pertanyaan................................................................. 11
Penutup
3.1 Kesimpulan.................................................................................. 14
3.2 Saran............................................................................................ 14
Daftar Pustaka
Pendahuluan
1.Latar Belakang
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.
2.Maksud dan Tujuan
Makalah ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap Warga Negara.
Karena sesuai bunyi pasal 30 ayat 1 berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalama usaha bela negara.
3.Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai berikut.
a. Pengertian hak dan kewajiban
b. Pasal 30 UUD 1945
c. Pengertian bela negara
d. Landasan hukum tentang bela negara
e. Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan bela negara
Pembahasan
Makna Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara
1.Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
2. UUD 1945 Pasal 30
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
3.Peran Masyarakat dalam Membela Negara
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai berikut:
a. Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
b. Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c. Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d. Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e. Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Lingkungan Keluarga
Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.
Lingkungan Sekolah
Warga sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
a. Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
b. Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c. Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
d. Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
e. Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.
Tulisan Bebas
1.Jelaskan tujuan pendidikan Nasional..!
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
2.Jelaskan pengertian Bela Negara dalam konteks berbangsa dan bernegara..!
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3.Jelaskan Tujuan Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi..!
Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian). Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
a. agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
b. agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai
c. agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikaN konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
d. agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
e. agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.
f. agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional. Hal ini cukup berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika dan Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu serta sistem dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar.
4.Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan..!
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
Ø Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ø Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Ø Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan..!
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan dating. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Penutup
1. Kesimpulan
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara baik itu TNI, POLRI, ataupun masyarakat pada umumnya. Semuanya memiliki cara untuk melakukan aksi bela negara. Yang terpenting adalah semua memiliki rasa cinta tanah air, rasa menghormati dan memiliki negara kesatuan republik indonesia.
2. Saran
Lakukan aksi bela negara sesuai dengan kemapuan yang kita bisa yang terpenting jangan mudah terprovokasi omongan pihak luar yang ingin memecah persatuan kita dan waspadai ancaman yangdatang baik dari bangsa sendiri ataupun dari pihak luar.
Daftar Pustaka
1. http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
2. http://ukie-society.blogspot.com/2011/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
3. http://lierikki.blogspot.com/2011/04/makna-pasal-30-uud-1945-bagi-setiap.html
4. http://alamandakartatika.blogspot.com/2010/11/mari-memahami-isi-dari-pasal-30-ayat-1.html
5. http://aqnit.blogspot.com/2013/03/makna-pasal-30-uud-1945.html
6. http://sisildiaz.blogspot.com/2012/06/makna-yang-terkandung-dalam-pasal-30.html
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Pengertian Limbah
BAB
I
Pendahuluan
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan limpahan kasih sayang-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Bahasa Indonesia yang berjudul “Dampak Limbah Terhadap Lingkungan”. Penyusunan tugas ini tidak terlepas dari dukungan, bantuan, dan bimbingan berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan banyak terima kasih untuk semua yang telah membantu
Langganan:
Postingan (Atom)