Excepteur sint occa- ecat cupidatat

Excepteur sint occaecat cupid- atat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur

Excepteur sint occaecat cupid- atat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Suspendisse eget ante vitae ligula posuere

Excepteur sint occaecat cupid- atat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Quisque malesuada libero sed odio

Excepteur sint occaecat cupid- atat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Maecenas in enim vene- natis libero

Excepteur sint occaecat cupid- atat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Phasellus feugiat conse- ctetur sapien

Excepteur sint occaecat cupid- atat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Teori Perlindungan Rahasia Dagang

 Rahasia dagang sebagai suatu aset yaitu lebih tepatnya intangible asset memiliki beberapa   teori dalam perlindungannya. Perlindungan rahasia dagang didasarkan atas beberapa teori yaitu sebagai berikut :[7]

a. Teori Hak Milik

     Teori hak milik merupakan salah satu teori mengenai perlindungan rahasia dagang karena rahasia dagang merupakan salah satu asset. Sebagai hak milik rahasia dagang bersifat eksklusif dan dapat dipertahankan terhadap siapapun yang berupaya menyalahgunakan atau memanfaatkan tanpa hak. Pemilik memiliki hak untuk memanfaatkan seluas-luasnya selama tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku. Prinsip Hak milik ini juga dikenal dalam BW dalam pasal 570 menyatakan bahwa : “Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan Undang-Undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan Undang-Undang dan dengan pembayaran ganti rugi”.

     Albdulkadir Muhammad menyatakan bahwa hak milik mempunyai ciri sebagai hak utama, induk dari semua kebendaan. Dikatakan sebagai hak utama karena hak milik paling dulu terjadi jika dibandingkan dengan hak kebendaan lainnya. Tanpa ada hak milik lebih dulu, tidak mungkin ada hak kebendaan atas suatu barang. Hak kebendaan seperti hak pakai, hak guna bangunan melekat pada hak milik. Penggunaan hak milik tidak terbatas, sedangkan hak-hak kebendaan lain terbatas karena melekat pada hak milik oranglain. Ciri kedua dari hak milik adalah hak milik merupakan satu kesatuan yang utuh, yang tidak terpecah-pecah. Ciri terakhir adalah hak milik bersifat tetap, tidak dapat dilenyapkan oleh hak kebendaan lain yang membebani kemudian, misalnya hak milik terhadap hak pakai, hak pungut hasil, hak mendiami, namun sebaliknya hak kebendaan yang membebani hak milik dapat lenyap apabila hak milik berpindah tangan, misalnya karena dijual, daluarsa atau pewarisan.[8]

     Rahasia  dagang  yang diperoleh  dari hasil kerja otak ini adalah hak milik yang juga merupakan hak azasi, yaitu hak yang ada pada setiap orang untuk dapat hidup secara wajar sebagai individu yang sekaligus juga anggota masyarakat, selaras dengan harkat dan martabatnya sebagai pribadi yang terhormat.  Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun dengan alasan apapun selama orang tersebut tidak menyalahgunakan haknya atau berbuat sesuatu yang membahayakan atau merugikan orang lain.  Hal ini nampak pada rahasia dagang, yang tidak memerlukan pendaftaran untuk diakui haknya oleh negara, tetapi negara telah otomatis memberikan hak kepadanya.  Kondisi inilah yang membedakan rahasia dagang dengan bidang HKI lainnya kecuali hak cipta. Demikian pula dalam hal pembatasan perlidungan atas penggunaan hak tersebut, undang-undang memberikan masa berlakunya seumur hidup sepanjang pemegang hak dapat menjaga kerahasiaan dari haknya.  Perlindungan rahasia dagang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

b.  Teori Kontrak

     Teori kontrak merupakan dasar yang paling sering dikemukakan dalam proses pengadilan mengenai rahasia dagang. Dalam system hukum Indonesia yang mengadopsi prinsip hukum Eropa Kontinental dianut bahwa kontrak atau perjanjian pada umumnya merupakan sumber perikatan ( pasal 1233 BW ). Sesuai dengan Pasal 1338 BW bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang. Dengan demikian perjanjian-perjanjian yang dibuat para pihak tidak dapat ditarik kembali secara sepihak dan pelanggaran atas hal tersebut merupakan wanprestasi.

Prinsip-prinsip kontraktual ini pun dijadikan dasar perlindungan know-how dalam hukum Belanda yang mengklasifikasikan perlindungan sebelum kontrak ditutup, pada saat kontrak berjalan dan pada saat kontrak telah berakhir.

       Prinsip perlindungan berdasarkan hukum kontrak ini sangat relevan dengan bentuk perlindungan berdasarkan system hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan. Hubungan antara pengusaha dan karyawan merupakan salah satu masalah penting berkenaan. Berkenaan dengan rahasia dagang. Tingginya tingkat keluar masuk karyawan dari satu perusahaan ke perusahaan lain menyebabkan perlunya pengaturan rahasia dagang ini diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Teori ini pun terkait dengan masalah “orang dalam” perusahaan ( insider trading ). Perlu ditegaskan di sini bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan karyawannya yang isinya melarang penggunaan teknologi atau informasi yang telah diketahui secara umum atau merupakan public domain adalah suatu tindakan yang dianggap sebagai cacat hukum.[9]

c. Teori Perbuatan Melawan Hukum

     Perlindungan rahasia dagang juga terkait dengan Teori Perbuatan Melawan Hukum. Prinsip ini banyak juga dianut oleh berbagai Negara untuk mengatasi persaingan curang yang dilakukan oleh competitor lain.

     Sebagaimana yurisprudensi Belanda sejak tahun 1919 yang diikuti oleh yurisprudensi di Indonesia telah memperluas pengertian “perbuatan melawan hukum” ( onrechtmatige daad ) sebagai berikut :[10]

“….Suatu perbuatan atau kelalaian yang lenggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan kesusilaan, atau bertentangan dengan sikap hati-hati yang perlu diperhatikan di dalam pergaulan masyarakat terhadap kepentingan lahiriah maupun milik orang lain….”

Sedangkan seseorang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal Rahasia Dagang yaitu ketika secara tanpa hak memanfaatkan informasi rahasia dagang dengan cara :

1.  Memperoleh dengan tata cara yang tidak lazim

2. Pengungkapannya atau penggunaannya mengakibatkan dilanggarnya kerahasiaan yang diperoleh dari orang lain yang mengungkapkan rahasia itu kepadanya, atau

3. Mempelajari rahasia dagang tersebut dari orang ketiga yang memperoleh informasi tersebut secara tidak patut atau pengungkapan pihak ketiga ini merupakan pelanggaran juga

4. Mempelajari rahasia dagang tersebut dan kemudian mengungkapkannya dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembukaan rahasia dagang  dengan sengaja

     Perkembangan kebijakan dan kepedulian mengenai perlindungan asset-aset intelektual atau HAKI, termasuk rahasia dagang di Barat dilandasi beberapa teori, yang dikenal sebagai teori “reward”, teori “recovery” dan teori “incentive”, yang dimaksud dengan teori-teori ini adalah :[11]

1. Teori reward menyatakan, sebenarnya bahwa pencipta atau penemu yang menghasilkan penemuan yang harus dilindungi harus diberi penghargaan atas jerih payahnya menghasilkan penemuan. Terkandung pengertian dari masyarakat mengenai penghargaan atas jerih payah seseorang, atau suatu pengakuan atas keberhasilan yang dicapai. Reward theory mendalilkan bahwa apabila individu-individu yang kreatif diberi insentif berupa hak eksklusif, maka hal ini akan merangsang individu-individu lain untuk berkreasi.[12]

2. Teori “recovery” menyatakan bahwa penemu atau pencipta setelah mengeluarkan jerih payah dan waktu serta biaya, harus memperoleh kesempatan untuk memperoleh kembali sesuatu dari apa yang telah dikeluarkannya.

3. Teori “incentive” menyatakan bahwa dalam rangka menarik upaya dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan, serta menghasilkan sesuatu yang baru, diperlukan adanya suatu “intensif” yang dapat memacu agar kegiatan-kegiatan penelitian yang dapat dimaksudkan dapat terjadi.

4. Teori “risk” yang mengakui bahwa kekayaan intelektual adalah hasil karya yang mengandung resiko. Kekayaan Intelektual yang merupakan hasil dari suatu penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain telah lebih dahulu menemukan cara tersebut ataupun memperbaikinya, dan dengan demikian wajar untuk memberikan perlindungan terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung risiko tersebut.

5. Terdapat teori lain mengenai peranan perlindungan milik intelektual di Negara-negara berkembang, disebut dengan istilah teori “public benefit” atau “economic growth stimulus”, atau “social rate of return” atau bahkan teori “more things will happen”. Inti teori ini mengakui bahwa perlindungan atas hak kekayaan intelektual adalah suatu alat dari pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi adalah keseluruhan tujuan dibangunnya suatu sistem perlindungan atas system perlindungan atas hak kekayaan intelektual yang efektif.

Sumber : 

Sejarah dan Perkembangan Rahasia Dagang di Indonesia

Dalam perkembangannya, dewasa ini masalah perdagangan dan industri internasional tidak hanya berkaitan dengan barang dan jasa semata-mata, tetapi di dalamnya juga terlibat sumber daya lain berupa informasi yang berguna bagi kegiatan usaha dan bernilai ekonomi tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha industri maupun perdagangan.

     Berkenaan dengan hal itu maka para investor dan pelaku bisnis merasa sangat berkepentingan terhadap adanya perlindungan rahasia dagangnya melalui sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) sesuai dengan standar internasional. Bagi mereka perlindungan memadai terhadap rahasia dagang pada umumnya merupakan salah satu dasar pertimbangan untuk melakukan perdagangan dan investasi di suatu Negara.

       Dipandang dari sudut pandang hukum hal ini dapat dipahami dan sangat beralasan, sebab pelanggaran terhadap rahasia dagang pada gilirannya secara ekonomis akan sangat merugikan para penemu dan pemilik hak tersebut. Rahasia dagang menjadi factor yang esensial dalam upaya persaingan dagang yang jujur ( fair competition ), sekaligus merupakan komoditas yang sangat berharga dan memiliki nilai ekonomi tinggi.[1]

       Bahaya dari ketidakterlindungan rahasia dagang cukup berdampak negatif bagi berlangsungnya suatu usaha mengingat suatu perusahaan dapat bertahan dalam dunia usaha adalah dengan memenangkan persaingan yang ada. Oleh karena itu terbuka pemanfaatan tanpa hak, pencurian maupun spionase bisnis guna mendapatkan rahasia dagang dari lawan bisnisnya. Sehinnga terjadi kecurangan dalam persaingan yang jauh dari prinsip keadilan dan kejujuran. Mengingat bahwa pemilik rahasia dagang adalah yang paling berhak atas suatu kepemilikan, tidak terkecuali rahasia dagang yang termasuk ke dalam kategori aset yang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis yang sangat berharga bagi pemiliknya karena berguna bagi pelaksanaan kegiatan usaha industri ataupun perdagangan .

     Hukum tentang rahasia dagang itu sendiri mulai dikembangkan pada abad ke Sembilan belas. Satu kasus yang berkaitan dengan rahasia dagang adalah kasus Prince Albert V. Strange. Kasus rahasia dagang yang terjadi pada tahun 1849 ini adalah sebagai berikut : Ratu Victoria dan Pangeran Albert memiliki kegemaran membuat lukisan-lukisan pada logam. Ratu dan suaminya membuat lukisan-lukisan pada logam itu untuk hobi dan kesenangan mereka yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi mereka semata-mata, meskipun kadang-kadang lukisan itu mereka berikan sebagai kenang-kenangan bagi teman-teman dekat mereka.

     Suatu saat lukisan itu diserahkan kepada seorang ahli cetak untuk digravir dan ahli gravir itu secara diam-diam membuat tiruan-tiruan yang kemudian diserahkan kepada tergugat ( Strange ) yang berniat memamerkan karya-karya tersebut dalam suatu pameran yang terbuka untuk umum yang penyelenggaranya dikomersialkan. Pengadilan memutuskan untuk melarang penyelenggaraan pameran tersebut karena pemilikan atas lukisan-lukisan itu diperoleh berdasarkan pelanggaran atas kepercayaan yang telah diberikan dan kerahasiaan yang terangkum dalam sebuah kontrak.[2]

     Kasus lain di Inggris berkenaan dengan hukum kerahasiaan adalah Coco v. AN Clark ( engineer ) Ltd. 1969 yang menyangkut suatu desain mesin pembersih yang dibuat oleh penggugat yang terlibat negosiasi bisnis dengan tergugat. Tergugat dalam hal ini dinyatakan telah melanggar rahasia dagang karena telah mengingkari kewajibannya untuk menjaga kerahasiaan tersebut. Hal terpenting dari kasus ini, pengadilan menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap telah melanggar rahasia dagang jika memenuhi unsur-unsur : pertama : pertama, bahwa informasi itu memiliki nilai kerahasiaan, kedua, adanya kewajiban para pihak untuk merahasiakan informasi tersebut dan ketiga, adanya unsur perbuatan berupa tindakan penggunaan informasi tersebut secara melawan hukum yang merugikan pemilik informasi.

     Berikutnya, kasus Thomas Marshall ( exports ) Ltd. V. Giunle 1976, di mana pihak tergugat yang sebelumnya meletakkan jabatan sebelum habis 10 Tahun jabatannya kemudian mendirikan perusahaan saingan. Informasi yang menjadi persoalan menyangkut sumber-sumber pemasok dan nama-nama pejabat serta kontrak-kontrak lainnya di Eropa dan Timur Jauh. Hakim memenangkan pihak penggugat dan ia menyatakan bahwa diperlukan empat unsur dalam mengkaji kualitas kerahasiaan, yaitu : pertama, pembocoran informasi akan merugikan pemilik informasi atau akan menguntungkan pihak lain; kedua, pihak pemilik informasi harus yakin bahwa informasi itu benar-benar rahasia dan belum diketahui masyarakat luas; ketiga, keyakinan pemilik informasi atas hal itu harus bersifat wajar; dan keempat, informasi itu harus dinilai dari segi kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik perdagangan atau industry khusus yang terkait.[3]

     Jika kita lihat juga, sebenarnya dalam konsepsi hukum di Indonesia perlindungan rahasia dagang bukan merupakan hal yang baru meskipun tidak secara detail namun sudah ada upaya perlindungan hukum sejak dahulu terbukti ada dalam KUHP. Pelanggaran terhadap Rahasia Dagang dalam KUHP masuk ke dalam lingkup kejahatan. Dasar Hukum yang digunakan adalah Pasal 322 ayat 1 KUHP, di mana dinyatakan bahwa bagi orang yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, baik itu yang sekarang atau yang dulu, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Sembilan ribu rupiah. Jika pelanggaran Rahasia Dagang tersebut dilakukan seteleh buruh itu tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan ia berada pada waktu di mana ia masih harus menjaga Rahasia Dagang tersebut maka ketentuan dalam KUHP yang digunakan tidak lagi Pasal 322 ( 1 ), tetapi menggunakan pasal 323 ayat ( 1 ). Pasal 323 ayat ( 1 ) menyatakan bagi orang yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang seharusnya dirahasiakan, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Sembilan ribu rupiah. Dalam Pasal 323 ayat ( 2 ) disyaratkan pula adanya pengaduan dari pengusaha untuk dapat mengajukan tuntutan ( aduan ).

     Secara perdata, buruh dapat dikenakan tuntutan telah melakukan wanprestasi ( jika masih bekerja di tempat pemilik Rahasia Dagang ) atau perbuatan melawan hukum. Dasar untuk melakukan tuntutan penuntutan wanprestasi adalah klausul perjanjian mengenai kewajiban melindungi Rahasia Dagang yang terdapat dalam perjanjian kerja. Klausul perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam melakukan gugatan berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Adapun untuk perbuatan melawan hukum, dasar hukumnya adalah pasal 1365 KUH Perdata. Tuntutan atas dasar wanprestasi lebih mudah dalam hal pembuktian dibandingkan dengan perbuatan melawan hukum karena berdasarkan pada perjanjian kerja yang memuat mengenai Rahasia Dagang.[4] Namun demikian, dalam beberapa aturan yang sudah menyinggung mengenai rahasia dagang dirasa belum benar-benar melindungi secara rinci terkait dengan adanya pelanggaran dan hal lain yang berkaitan dengan itu.

     Momentum kehadiran rahasia dagang secara utuh di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari keikutsertaan Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional khususnya TRIPs. Adanya pengaturan rahasia dagang dalam TRIPs menunjukkan bahwa telah ada kesepakatan, minimal bagi anggota peserta WTO, Perlindungan rahasia dagang dalam suatu negara akan  mendorong masuknya investasi, inovasi industri dan kemajuan teknologi.  Para investor merasa aman dan dihargai karena ada perlindungan atas rahasia dagangnya dan akan berpengaruh langsung pada keseluruhan perekonomian negara. Rahasia dagang merupakan bagian HKI, sehingga hal ini diatur dalam Persetujuan TRIPs/WTO. Persetujuan TRIPs/WTO menggunakan istilah Undiscloused Information untuk menunjukan informasi yang harus dirahasiakan. Pengaturannya dapat dijumpai dalam section 7 Protection of Undiscloused Information Pasal 39 Persetujuan TRIPs, yang berbunyi:[5]

Pasal 39

     Ketentuan Pasal 39 Persetujuan TRIPs ini didasarkan untuk menjamin perlindungan yang efektif untuk mengatasi persaingan curang sebagaimana diatur dalam pasal 10bis Paris Convention. Untuk itu, Negara-negara anggota WTO wajib memberikan perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakandan data yang diserahkan kepada pemerintah atau badan pemerintah.

     Berkaitan dengan keikutsertaan  Indonesia dalam TRIPs Indonesia harus memenuhi kewajiban yang tertera dalam perjanjian WTO dan TRIPS yang mengharuskan setiap peserta dalam WTO, juga menaati dan menerima dalam undang-undang tersendiri di bidang HKI atau aturan lainnya secara nasional segala ketentuan yang termaktub dalam perjanjian TRIPS termasuk di dalamnya Rahasia Dagang yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.

     Dengan Amanat Presiden Nomor R.43/PU/XII/1999 tanggal 8 Desember 1999, oleh Pemerintah disampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Dagang kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibicarakan dalam siding Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan persetujuannya. Kemudian pada tanggal 20 Desember 2000 akhirnya disahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.[6]

     Pengaturan mengenai Rahasia Dagang di Indonesia tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Rahasia dagang namun juga terdapat pada Pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

     Namun demikian dengan lahirnya UU Rahasia Dagang, maka undang-undang ini adalah sebagai lex specialis derogat legi generali.

sumber : http://fauzancorporation.blogspot.com/

Tugas Softskill Hukum Perburuhan

Dasar Pokok Alih Teknologi

Kali ini kita akan belajar mengenai dasar pokok alih teknologi. 
Sama seperti biasanya kalian download terlebih dahulu PP No.20 tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan  Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan sebagai dasar kita belajar tentang materi itu hari ini. Langsung saja kalian bisa mendownloadnya di sini 

1. Pengertian Umum 

Berdasarkan yang tertulis di PP No. 20 tahun 2005 alih teknologi adalah 

Alih  teknologi  adalah  pengalihan  kemampuan  memanfaatkan  dan menguasai  ilmu pengetahuan  dan  teknologi  antar  lembaga,  badan atau  orang,  baik  yang  berada dalam  lingkungan  dalam  negeri maupun  yang  berasal  dari  luar  negeri  ke  dalam negeri  atau sebaliknya.
Jadi pengalihan teknologi ini bisa berarti kemampuan memberi izin kepada seorang / lembaga dalam mengembangkan karya / sesuatu dalam hal teknologi. Jadi alih teknologi ini masih ada hubungannya denngan pemberian lisesnsi. 

2. Pengertian Teknologi, Know-how dan Paten 

Teknologi adalah suatu cara yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan yang dilakukan oleh manusia. 

Sedangkan know how bisa dikatakan sebagai suatu istilah dimana saat kita sudah mempunyai pemahaman dari sebuah pengetahuan setelah kita mengimplementasikan pengetahuan kita tersebut. 

Paten sendiri sudah Saya bahas di post sebelumnya. Dari yang dikutip melalui web Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia R.I di www.dgip.go.id paten adalah
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jadi hak paten biasanya diberikan kepada seseorang /kelompok yang melakukan penelitian dibidang teknologi oleh negara.

3. Pendekatan baru dalam kebijaksanaan industrialisasi

Berdasarkan webiste Kementrian Perindustrian Indonesia tentang kebijakan industri nasional ada 2 jenis pendekatan industri saat ini yaitu: 

Pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster industri prioritas yang direncanakan dan didesain oleh pusat kemudian akan diikuti oleh daerah yang terpilih berdasarkan daya saing internasional serta potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. 

Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan memanfaatkan kompetensi unggulan daerah, dimana pusat turut membantu pengembangannya, sehingga daerah memiliki daya saing 

4. Jalannya  proses  alih  teknologi  Mekanisme lisensi teknologi

Cara yang dilakukan dalam pengalihan teknologi salah satu nya dengan cara lisensi. Dalam hal ini lisensi wajiblah dipakai. Misalkan pemerintah melakukan perjanjian lisensi dengan pihak asing misalnya dalam pembangunan / pengerjaan suatu project maka keduanya dapat melisensikan perjanjian itu ke departemen terkait. Untuk prosesnya sendiri dapat dilihat pada UU. No 14 tentang paten pada bab 3 tentang lisensi wajib pada pasal 74 sampai 87. Peraturan tentang lisensi wajib ini sudah diatur oleh pemerintah.

Tugas softskill Hukum Perburuhan

Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah

Sebelumnya kita sudah mempelajari tentang Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten dan Pemeriksaan Permintaan Paten. Buat yang ketinggalan bisa kalian baca di sini 
Sekarang kita akan membahas tentang Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah. Sebelumnya tidak bosan - bosannya Saya mengingatkan kalau untuk bahasan kali ini kita berpengang pada UU. No. 14 tahun 2001 tentang hak paten jadi pastikan kalian sudah mendownload UU tersebut ya. Masih belum didownload juga silakan download disini


  1. Lisensi Paten 



Lisensi paten dibahas pada pasal 69­ sampai pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001. Disana dibahas segala hal tentang lisensi paten. Secara garis besarnya lisensi paten dibagi menjadi 2 
  • Lisensi Sukarela (voluntary license) 

Lisensi Sukarela terdapat dalam pasal 69 - 73. Dalam hal ini pemberian lisensi dilakukan oleh pihak - pihak yang menjalin kesepakatan antara si pelisensi dan pemegang hak paten. 
  • Lisensi Wajib
Lisensi wajib sendiri dalam penyerahannya dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya persetujuan oleh pemegang hak paten 


Hak paten ini sendiri dapat dibatalkan juga hal yang yang dapat membatalkan suatu paten adalah sebagai berikut:
  • Paten Batal Demi Hukum
  • Pembatalan Paten Karena Permohonan 
  • Pembatalan Paten Karena Gugatan


Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Pemerintah juga bisa melakukan pengumuman terhadap suatu paten dengan tata cara sebagai berikut:
  • Paten yang di maksud disertai nama pemegang paten dan nomor nya
  • Alasan , jangka waktu pelaksanaan, & hal – hal yang di anggap penting
  • Membayar imbalan yang wajar kepada pemegang paten

Jika semisal kalian menjadi pemegang dari hak paten lalu pemerintah ingin melakukan pengumuman terhadap paten kalian lalu pemerintah membayar kalian tetapi bayarannya tidak sesuai kalian bisa mengajukan gugatannya ke pengadilan niaga, tetapi gugatan ini tidak akan mempengaruhi proses pengumuman paten oleh pemerintah.

Tugas softskill Hukum Perburuhan

Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten serta Pemeriksaan Permintaan Paten

Pada post sebelumnya kita membahas tentang banyak hal mengenai hak paten. Supaya tidak ketinggalan bisa kalian baca post sebelumnya di sini 

Sekarang kita akan membahas mengenai jangka waktu paten, seperti sebelumnya jangan lupa kalian berpegangan pada UU. No 14 tahun 2001 tentang hak paten yang juga bisa kalian baca di sini. Kembali ke topik kali ini berapa lama sih jangka waktu hak paten terhadap suatu invensi tersebut?

Berdasarkan undang - undang yang disebutkan diatas di pasal 8 ayat 1 disebutkan 
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
 Itu artinya sudah cukup jelas kan? berapa lama jangka waktu mengenai hak paten tersebut. Lalu bagaimana dengan paten sederhana yang dibahas pada post sebelumnya ? Diatur dalam pasal 9 yang menyatakan bahwa: 
Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat sederhana sehingga jangk waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar.
Jadi paten sederhana itu sendiri memiliki jangka waktu selama 10 tahun dengan alasan dalam jangka waktu tersebut si pemegang hak paten sudah mendapat manfaat ekonomi yang wajar.

Berikutnya kita akan membahas tentang ruang lingkup hak paten.
Secara garis besar, ruang lingkup hak patendibagi menjadi 3 yaitu:

  1. Paten Sederhana 
  2. Paten dari beberapa invensi
  3. Invensi yang tidak dapat diberi paten
Untuk mengetahui maksud dari point - point diatas silakan kalian membaca kembali post Saya sebelumnya ya :D

Berdasarkan peraturan dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.


Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
  • Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Lebih lengkapnya silakan lihat flowchart paten dibawah ini : 

Tugas Softskill Hukum Perburuhan

Obyek & Subyek Hak Paten Serta Sistem Pendaftaran Hak Paten dan Pengalihan Hak Paten

 kali ini kita akan membahas mengenai Objek dan Subjek Hak Paten. Sebelumnya kalian lebih baik membaca terlebih dulu mengenai apa itu hak paten di post ini. 

Sama seperti sebelumnya karena banyaknya pasal dari UU. No. 14 tahun 2001 mengenai hak paten yang tidak mungkin saya paparkan disini, undang - undang itu dapat kalian baca di sini.


1. Objek Paten 
Di dalam undang - undang tersebut terkutip suatu pernyataan
Objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal -hal yang bersifat kasat mata(tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, F ilipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atausimple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device).
Yang artinya hak paten ini tidak dapat diberikan kepada proses pra produksi dari suatu produk yang prosesnya dapat dilihat.

2. Subjek Paten
Hal - hal mengenai subjek paten dijelaskan di dalam pasal 10 - 15. Hal - hal tersebut seperti

  • Yang dapat mendapatkan hak paten adalah inventor atau pemegang hak yang diberikan oleh inventor tersebut,
  • Jika suatu invensi dibuat secara berkelompok maka hak atas invensi tersebut dimiliki oleh para pembuatnya.
  • Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak jika hasil invensinya dipakai dan mendapat keuntungan serta manfaat komersil.
  • Imbalan yang dibayarkan dapat berbentuk uang dalam jumlah tertentu ataupun presentase. Besarnya imbalan adalah sesuai kesepakatan dari inventor dan pihak yang terkait. 
Berikutnya kita akan membahas bagaimana sih sistem pendaftaran dari Hak paten tersebut.
Ada 2 macam sistem pendaftaran hak paten yaitu : 

  • First to file 
First to file artinya siapa yang pertama kali mendaftarkan hasil invensinya tersebut dia yang menjadi pemegang hak paten sesuai persyaratan
  • First to invent
First to invent artinya siapa yang pertama kali menemukan hasil invensi tersebut dia yang mendapat hak paten dari hasil invensi tersebut. 

Lalu bagaimana sistem pendaftaran hak paten di Indonesia? Di Indonesia itu sendiri menganut sistem first to file jadi kita daftarkan dah tuh hasil invensi kita ke dinas terkait suapaya kita mempunyai hak paten atas hasil invensi kita.

PENGALIHAN PATEN
Tata cara pengalihan Paten tertulis dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. Paten dapat dialihkan dengan cara:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan paten ini dikenakan biaya untuk pencatatan dan pengumumannya di dinas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi untuk hal pewarisan pengalihan ini tidak dikenakan biaya tetapi harus tetap dilaporkan.
Nah selesai sudah kita mempelajari tentang objek dan subjek dari hak paten serta bagaimana sistem pendaftaran hak paten.

Tugas 4 Kewirausahaan


1 Mempertahankan Jiwa Kewirausahaan

Beberapa tahun belakangan ini topik intrapreneurship semakin popular. Dari sekian banyak masih ada kekeliruan dalam memahami konsep yang mendasari intrapreneurship tersebut. Kebanyakan definisi yang ada menyebutkan bahwa intrapreneurship tidak lepas dari aktivitas-aktivitas entrepreneurial yang sesuai dengan persetujuan organisasi dan komitmen sumber daya untuk tujuan inovatif.
Pada dasarnya pokok tujuan intrapreneurship adalah mengembangkan semangat entrepreneurial dalam ikatan organisasi, sekaligus menciptakan iklim guna tercapainya kesejahteraan.

Intrapreneur
Seorang entrepreneur di dalam sebuah organisasi yang telah ada. Biasanya dilakukan karena organisasi tersebut telah tumbuh besar dan kurang fleksibel.

Intrapreneurship
Kebiasaan mengembangkan bisnis baru di dalam struktur organisasi yang ada (Stoner, 1995)

Entrepreneur
Orang yang berusaha mendirikan usaha baru/organisasi baru


B. Kebutuhan Akan Sifat Kewirausahaan Dalam Organisasi
     Banyak perusahaan menyadari akan pentingnya sifat kewirausahaan dalam organisasinya         (Peter danWaterman dalam bukunya A Passion of Excellence).

Kebutuhan akan kewirausahaan semakin meningkat dikarenakan munculnya permasalahan seperti :
Semakin banyak pesaing yang mempunyai keunggulan
Ketidakpercayaan akan metode-metode tradisional dalam manajemen
Banyak SDM berpotensi hengkang dan lebih memilih menjadi wirausaha


C. Hambatan-Hambatan Yang Terjadi
  Hambatan-hambatan yang biasanya dialami oleh perusahaan adalah tidak efektifnya penerapan teknik tradisional manajemen pada pengembangan suatu bidang baru. Pemahaman tentang hambatan-hambatan tersebut merupakan hal yang penting dalam membantu perkembangan kewirausahaan perusahaan mengingat hal tersebut merupakan kunci dasar penumbuhan iklim inovasi.

Faktor-faktor yang mendukung utuk tercapainya keberhasilan inovasi-inovasi menurut James Brian Quinn(1995) adalah :
Iklim inovasi dan visi
Orientasi pasar
Organisasi yang tetap datar dan kecil
Proses belajar interaktif


D. Elemen-Elemen Spesifik Strategi Intrapreneurial Korporat
     Dalam upaya untuk menciptakan strategi intrapreneurial, perusahaan harus memperhatikan pertimbangan-pertimbangan berikut ini :
Perusahaan yang mempromosikan pertumbuhan pegawai akan dapat merekrut orang-orang yang memiliki kemampuan terbaik.
Tantangan di era tahun 2000-an ini adalah pelatihan kembali para manajer untuk menjadi guru, pelatih dan mentor.
Orang-orang dengan kemampuan terbaiknya mencari perusahaan terbaik yang menyediakan program bonus.
Wewenang manajemen akan degantikan oleh suatu jaringan, dicirikan oleh koordinasi dan dukungan horizontal.
Intrapreneurship dalam korporasi memperbolehkan seorang pegawai.
Mendapatkan kepuasan dari pengembangan ide-idenya tanpa resiko meninggalkan perusahaan.
Perusahaan-perusahaan besar mengambil pelajaran dari bisnis kecil dan belajar bagaimana bisa fleksibel, mendorong inovasi, serta membakar semangat pegawainya.

Menurut John W. Alexander (1989) untuk mendukung strategi intrapreneurial ini, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan :
Penngembangan visi
Dorongan inovasi
Penstrukturan suatu iklim intrapreneurial
Pengembangan tim usaha

Ada satu cara bagi perusahaan untuk mengembangkan iklim intrapreneurial, yakni melalui program Intrapreneurship Training Program (ITP). Program tersebut dirancang untuk melatih para peserta untuk mendukung intrapreneurship dalam lingkup pekerjaan masing-masing. Program ini mencakup :
Pengenalan
Kreativitas individu
Intrapreneuring
Penilaian budaya yang ada saat ini
Perencanaan bisnis
Perencanaan tindakan

E. Penghapusan Mitos Tentang Intrapreneurial
    Ada kesamaan mendasar antara entrepreneur dengan intrapreneur. Akibatnya mitosmitos keliru tentang entrepreneur menulari juga intrapreneur.

Mitos : motivasi utama dari seorang entrepreneur (intrapreneur) adalah keinginan untuk kemakmuran, karenanya uang adalah tujuan utama.

Kenyataan : motivasi utama dari entrepreneur (intrapreneur) adalah proses inovasi : kebebasan dan kemampuan adalah motivasi utama, uang hanya sebuah alat dan symbol kesuksesan.

Mitos : entrepreneur adalah pengambil resiko tinggi – mereka adalah penjudi yang memainkan taruhan besar.

Kenyataan : wirausaha adalah seorang yang realistis dengan mengambil resiko menengah. Karena ia memperhitungkan resiko yang dihadapi 



2 Badan Usaha dan Organisasi 
   Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepadapublik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.


Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham

·         Dipimpin oleh direksi 


      BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

3 HRD ( Human Resource Departement) 
HRD adalah singkatan dari Human Resources Development. Dalam ilmu terapannya, HRD biasa disebut sebagai “Personalia” atau “Kepegawaian”.  HRD dalam manajemen juga biasa disebut dengan “Human Capitol” atau “Human Resources Management”.

Arti lain dari Human Resources Development (Sumber Daya Manusia/SDM) adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia. Manajemen sumber daya manusia juga dapat diartikan sebagai suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.

Tugas, Tanggung Jawab dan Peran HRD dalam perusahaan antara lain :

HRD bertugas melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja ( Preparation and Selection )


Persiapan ( Preparation )

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal melakukan persiapan, antara lain factor internal dan factor eksternal. Faktor internal dalam persiapan meliputi jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen terkait, dan sebagainya. Sedangkan factor eksternal dalam hal persiapan meliputi hokum ketenagakerjaan, kondisi pangsa tenaga kerja, dan lain sebagainya.

Rekruitmen Tenaga Kerja ( Recruitment )

Recruitment adalah sebuah proses untuk mencari calon pegawai atau karyawan yang dapat memenuhi kebutuhan SDM organisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini HRD perlu melakukan analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan ( job description ) dan juga spesifikasi pekerjaan ( job specification ).


  Seleksi Tenaga Kerja ( Selection )
Pengertian dari seleksi tenaga kerja adalah sebuah proses yang dilakukan untuk menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak kandidat. Tahapan yang dilakukan dalam proses seleksi tenaga kerja, yaitu melihat daftar riwayat hidup/ CV, melakukan seleksi awal berdasarkan CV pelamar, pemanggilan pelamar untuk tes interview, menguji calon karyawan dengan test tertulis, proses interview/ wawancara kerja, dan proses selanjutnya.


Pengembangan dan Evaluasi Karyawan ( Development and Evaluation )
Agar tenaga kerja atau karyawan dapat berkontribusi secara maksimal terhadap perusahaan atau organisasi, maka ia harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Proses pengembangan dan evaluasi karyawan dilakukan sebagai sebuah pembekalan agar tenaga kerja dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya, serta meningkatkan kinerja yang ada.

Pemberian Kompensasi dan Proteksi pada Pegawai
Kompensasi adalah imbalan atau upah atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan. Pemberian kompensasi harus tepat dan sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal agar tidak menimbulkan masalah ketenagakerjaan atau kerugian pada organisasi atau perusahaan.


Fungsi HRD :
 Internal : HRD yang bekerja sebagai trainer terhadap pegawai di dalam perusahaan.
 Eksternal : Pegawai HRD yang memeilki konseling diluar kategori perusahaan dapat dilihat dari tingkat kemampuan dan kemauan tinggi maka kemampuan akan mengikuti.


   4 Kepemimpinan dan Motivasi 

>   Pengertian Kepemimpinan
Kepemimpinan itu termasuk kedalam suatu kerja sama didasarkan kepada kemampuan orang tersebut, dan kepemimpinan itu juga di ratikan oleh para pendapat ilmuwan diantaranya :

Menurut Tead; Terry; Hoyt (dalam Kartono, 2003) Pengertian Kepemimpinan yaitu kegiatan atau seni mempengaruhi orang lain agar mau bekerjasama yang didasarkan pada kemampuan orang tersebut untuk membimbing orang lain dalam mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan kelompok.
Menurut Young (dalam Kartono, 2003) Pengertian Kepemimpinan yaitu bentuk dominasi yang didasari atas kemampuan pribadi yang sanggup mendorong atau mengajak orang lain untuk berbuat sesuatu yang berdasarkan penerimaan oleh kelompoknya, dan memiliki keahlian khusus yang tepat bagi situasi yang khusus.

Moejiono (2002) memandang bahwa leadership tersebut sebenarnya sebagai akibat pengaruh satu arah, karena pemimpin mungkin memiliki kualitas-kualitas tertentu yang membedakan dirinya dengan pengikutnya. Para ahli teori sukarela (compliance induction theorist) cenderung memandang leadership sebagai pemaksaan atau pendesakan pengaruh secara tidak langsung dan sebagai sarana untuk membentuk kelompok sesuai dengan keinginan pemimpin (Moejiono, 2002).

Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kepemimpnan merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain, bawahan atau kelompok, kemampuan mengarahkan tingkah laku bawahan atau kelompok, memiliki kemampuan atau keahlian khusus dalam bidang yang diinginkan oleh kelompoknya, untuk mencapai tujuan organisasi atau kelompok.


  >    Tipe- Tipe Kepemimpinan
Ada enam tipe kepemimpinan yang diakui keberadaannya secara luas.
1) Tipe pemimpin Otokratis
Yaitu seorang pemimpin yang otokratis adalah seorang pemimpin yang:
• Menganggap organisasi sebagai milik pribadi
• Mengidentikan tujuan pribadi dengan tujuan organisasi
• Menganggap bawahan sebagai alat semata- mata
• Tidak mau menerima kritik, saran, dan pendapat
• Terlalu bergantung kepada kekuasaan formalnya
• Dalam tindakan penggerakannya sering mempergunakan pendekatan yang mengandung unsur paksaan dan punitif (bersifat menghukum)


2) Tipe Militeristis
Yaitu seorang pemimpin yang bertipe militeristis adalah seorang pemimpin yang memiliki sifat- sifat:
• Sering mempergunakan sistem perintah dalam menggerakkan bawahannya
• Senang bergantung pada pangkat dan jabatan dalam menggerakkan bawahannya
• Senang kepada formalitas yang berlebih- lebihan
• Menuntut disiplin yang tinggi dan kaku dari bawahan
• Sukar menerima kritikkan dari bawahan
• Menggemari upacara- upacara untuk berbagai acara dan keadaan

   
3) Tipe Paternalistis
Yaitu seorang pemimpin yang:
• Menganggap bawahannya sebagai manusia yang tidak dewasa
• Bersikap terlalu melindungi
• Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengambil keputusan dan inisiatif
• Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan daya kreasi dan fantasinya.
• Sering bersikap maha tahu


4) Tipe Kharismatis
Hingga kini para pakar belum berhasil menemukan sebab- sebab mengapa seorang pemimpin memiliki kharisma, yang diketahui adalah bahwa pemimpin yang demikian mempunyai daya tarik yang amat besar dan karenanya pada umumnya mempunyai pengikut yang jumlahnya sangat besar. Karena kurangnya pengetahuan tentang sebab musabab seorang menjadi pemimpin yang kharismatis, maka sering dikatakan bahwa pemimpin yang demikian diberkahi dengan kekuatan gaib (supernatural powers).


5) Tipe Laissez Faire
Yaitu seorang yang bersifat:
• Dalam memimpin organisasi biasanya mempunyai sikap yang permisif, dalam arti bahwa para anggota organisasi boleh saja bertindak sesuai dengan keyakinan dan hati nurani, asal kepentingan bersama tetap terjaga dan tujuan organisai tetap tercapai.
• Organisasi akan berjalan lancar dengan sendirinya karena para anggota organisasi terdiri dari orang- orang yang sudah dewasa yang mengetahui apa yang menjadi tujuan organisasi, sasaran yang dicapai, dan tugas yang harus dilaksanakan oleh masing- masing anggota.
• Seorang pemimpin yang tidak terlalu sering melakukan intervensi dalam kehidupan organisasional.
• Seorang pemimpin yang memiliki peranan pasif dan membiarkan organisasi berjalan dengan sendirinya


6) Tipe Demokratis
Yaitu tipe yang bersifat:
• Dalam proses penggerakkan bawahan selalu bertitik tolak dari pendapat bahwa manusia adalah makhluk termulia di dunia
• Selalu berusaha mensinkronisasikan kepentingan dan tujuan organisasi dengan kepentingan dan tujuan pribadi dari para bawahannya
• Senang menerima saran, pendapat bahkan kritik dari bawahannya
• Selalu berusaha untuk menjadikan bawahannya lebih sukses dari padanya.
• Selalu berusaha mengutamakan kerjasama dan kerja tim dalam usaha mencapai tujuan
• Berusaha mengembangkan kapasitas diri pribadinya sebagai pemimpin
• Para bawahannya dilibatkan secara aktif dalam menentukan nasib sendiri melalui peran sertanya dalam proses pengambilan keputusan.


Sumber referensi :


[1.]   URL:      adenrabani.blogspot.com  diakses tanggal 28 Juni 2014
[2.]   URL:      yohanesadiprabowo.blogspot.com  diakses tanggal 28 Juni 2014
[3.]   URL:      adesyams.blogspot.com  diakses tanggal 28 Juni 2014
[4.]   URL:      rainbowgroup06hrd.blogspot.com  diakses tanggal 28 Juni 2014