Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Munculnya Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Disusun Oleh :
Nama :Rizki.R.Fauzi
NPM :46112567
Kelas :1DC01
Mata Kuliah:Pendidikan Kewarganegaraan
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi”,
Makala ini di buat sebagai salah satu softskill Pendidikan Kewarganegaraan Semester ATA 2012/2013 yang berisikan tentang informasi Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi atau yang lebih khususnya membahas penerapan Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi, karakteristik sertas perspektif Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Jakarta,20 April 2013
Rizki.R.Fauzi
Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................................................. i
Daftar Isi ....................................................................................................... ii
Pendahuluan
1. Latar Belakang................................................................................ 1
2. Maksud dan tujuan ........................................................................ 1
3. Ruang lingkup ................................................................................ 1
Pembahasan Warga Negara Dalam Pasal 26 UUD 1945
1. Pengertian Pribumi dan Non Pribumi....................................................... 3
2. Pasal 26 UUD 1945....................................................................... 4
3. Pengertian WNI dan Penduduk................................................................ 5
4. Sikap Mahasiswa Dalam Menghadapi Isu Pribumi dan Non Pribumi……6
Tulisan bebas jawaban pertanyaan................................................................. 11
Penutup
3.1 Kesimpulan.................................................................................. 14
3.2 Saran............................................................................................ 14
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Masalah
Pribumi dan Non Pribumi
Istilah pribumi dan non pribumi kerap menjadi penyebab terpecah belahnya persatuan dan kesatuan bangsa. Biasanya orang yang merasa dirinya pribumi akan bertindak diskriminatif terhadap orang lain yang dianggapnya sebagai non pribumi, sehingga tidak terciptanya nilai-nilai bhineka tunggal ika yang menyatukan seluruh warga negara Indonesia.
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
Pengertian Pribumi dan Non Pribumi
Pasal 26 UUD 1945
Pengertian WNI dan Penduduk
Sikap Mahasiswa Dalam Isu Pribumi dan Non Pribumi
2.Maksud dan Tujuan
Makalah ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai Munculnya Istilah Pribumi dan Non Pribumi.
Karena sesuai bunyi pasal 30 ayat 1 berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalama usaha bela negara.
3.Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai berikut.
a.Pengertian Pribumi dan Non Pribumi
b.Pasal 26 UUD 1945
c.Pengertian WNI dan Penduduk
d.Sikap Mahasiswa Dalam Isu Pribumi dan Non Pribumi
BAB II
Pembahasan
Munculnya Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
1.Pengertian Pribumi dan Non Pribumi
Pribumi atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana dengan status orisinal atau asli atau tulen (indigenious) sebagai kelompok etnis yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut.
Non-Pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.
Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka.
Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Setelah merdeka, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta, Syahrir, dll) berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para founding father Bangsa Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi antar golongan rakyat, maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah diobok-obok oleh kepentingan neo-imperialisme.
2.Pasal 26 UUD 1945
Di dalam pasal 26 UUD tahun 1945 terdiri dari 3 ayat, yaitu antara lain:
1.) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pribumi dan non pribumi sejatinya adalah suatu identitas diri manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang dikatakan sebagai warga pribumi apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap di sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi sendiri memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak milik pribadi). Namun dari definisi dan penjabaran tentang pribumi di atas masih menyisakan beberapa pertanyaan.
Pertama seseorang dikatakan pribumi dan non pribumi adalah sekedar dari melihat fisiknya saja. Dan sudah jelas ini bertentangan tentang makna asli yang terkandung dari istilah ‘pribumi’. Sebagai contoh, tersebutlah sepasang suami-istri bernama Pak Budi dan Ibu Ina. Mereka berdua adalah warga asli kota Bogor. Namun karena suatu alasan tertentu pindahlah mereka berdua ke kota Milan di Italia. Di sana Ibu Yani melahirkan seorang anak bernama Joko. Joko tumbuh dan besar di Milan. Pada akhirnya Joko menikah dengan seorang perempuan keturunan Indonesia namun lahir di Eropa yang kebetulan berkuliah di Milan, bernamaYanti. Dari pernikahan mereka lahirlah putri mereka Intan, masih di kota yang sama di mana mereka bertemu. Joko dan Yanti membesarkan Intan di Milan, hingga pada akhirnya mereka berdua berniat untuk berkunjung ke kota asal orang tua dari Joko yaitu kota Bogor di Jawa Barat. Bersama putri mereka Intan tibalah mereka di kota Bogor. Pertanyaannya adalah, apakah Intan pantas dan layak disebut sebagai warga pribumi di sana? Sedangkan dia dan ayahnya dilahirkan di Milan, Italia, dan mereka pun tidak memiliki sepetak tanah pun di Bogor. Sudah barang tentu masyarakat di kota Bogor akan menganggap Joko dan Intan sebagai pribumi tanpa harus menanyakan di mana mereka lahir, karena itu sudah terlihat dari penampilan fisik mereka berdua yang memiliki ‘wajah pribumi’.
Kedua mengenai WNI dan penduduk. Seseorang disebut sebagai WNI adalah apabila telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Dari penjabaran di atas dapat ditarik dua kata utama, yaitu undang-undang dan KTP. Jadi seseorang harus diakui terlebih dahulu oleh undang-undang lalu setelah itu memiliki KTP, barulah bisa disebut sebagai Warga Negara Indonesia.
Sedangkan penduduk adalah orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain. Dari pengertian ini dapat dimengerti bahwa kependudukan tidak samadengan kewarganegaraan. Dan hal ini pun sudah tertuang dengan jelas pada ayat nomor 2, bahwa orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia pun disebut sebagai penduduk.
Jadi pada akhirnya, kembali kepada asas kemanusiaan dan hak-hak asasi yang hakiki. Setiap orang berhak untuk tinggal dan hidup di mana pun mereka mau. Asal tidak menyalahi hukum dan undang-undang yang ada, hal tersebut jelas diperbolehkan. Dan isu mengenai ‘pribumi dan non pribumi’ ini pun sebenarnya tidak perlu diperpanjang lagi. Karena selain dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, juga hal ini tidak memiliki dasar yang jelas dan masih mengambang. Cukup ingatlah satu slogan yang akan selalu ada di kaki Burung Garuda: “Bhinneka Tunggal Ika” dan berharap dapat menyadarkan bahwa betapa indahnya hidup bersama di dalam perbedaan.
3.Pengertian WNI dan Penduduk
Pengertian Warga Negara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Pengertian Penduduk
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
a) Orang yang tinggal di daerah tersebut
b) Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.
1 Kepadatan penduduk
2 Piramida penduduk
3Pengendalian jumlah penduduk
4 Penurunan jumlah penduduk
6 Transfer penduduk
7 Ledakan penduduk
8 Penduduk dunia
9 Referensi
10 Pranala luar
Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal, Beberapa pengamat masyarakat percaya bahwa konsep kapasitas muat juga berlaku pada penduduk bumi, yakni bahwa penduduk yang tak terkontrol dapat menyebabkan katastrofi Malthus.
4.Sikap Mahasiswa Dalam Menghadapi Isu Pribumi dan Non Pribumi
Isu pribumi dan non pribumi hanyalah hasil dari perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan dahulu. Sebagai mahasiswa dan warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini. Kita harus kembali berpedoman pada pasal 26 UUD 1945 mengenai dasar dasar kriteria warga negara Indonesia. Apabila kita sudah mengakui sebagai sesama WNI, kita sudah tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya. Kita wajib menyadarkan sesama kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan,kemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman pihak asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tulisan Bebas Pertanyaan dan Jawaban
1. Apakah ada di Indonesia penduduk asli?? Kalau ada dimana domisilinya??
Jawab: Tentu saja di Indonesia ada penduduk asli, karena setiap negara pasti memiliki penduduk asli yang mendiami negara tersebut. Misalnya Indonesia memiliki suku asli, yaitu Suku Asmat, Suku Banjar, Suku Dayat.
Domisili dari Suku Dayat adalah suku yang mendiami pulau Kalimantan, lebih tepat lagi adalah yang memiliki budaya sungai dimasa sekarang yaitu setelah berkembangnya Islam di Borneo. Suku Asmat adalah sebuah suku di pulau Papua. Suku Asmat dikenal dengan hasil ukiran kayunya yang unik. Populasi suku Asmat terbagi dua yaitu mereka yang tinggal di pesisir pantai dan mereka yang tinggal di bagian pedalaman. Suku bangsa Banjar adalah suku bangsa yang menempati sebagian besar wilayah Privinsi Kalimantan Selatan, dan sejak abad ke-17 mulai menempati sebagian Kalimantan Tengah dan sebagian Kalimantan Timur terutama kawasan dataran dan bagian hilir dari Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah tersebut.
2. Kenapa timbul istilah Pribumi dan Non Pribumi??
Jawab: Isu pribumi dan non pribumi hanyalah hasil dari perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan dahulu. Sebagai mahasiswa dan warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini. Kita harus kembali berpedoman pada UUD 1945 dan UU 12 tahun 2006 mengenai dasar dasar kriteria warga negara Indonesia. Apabila kita sudah mengakui sebagai sesama WNI, kita sudah tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya. Kita wajib menyadarkan sesama kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, kemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman pihak asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka dari itu, Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara indnesia
3. Siapa saja yang dimaksud Non Pribumi??
Jawab: Sudah pasti orang-orang yang bukan asli Indonesai.Pribumi dan non pribumi sejatinya adalah suatu identitas diri manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang dikatakan sebagai warga pribumi apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap di sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi sendiri memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak milik pribadi). Namun dari definisi dan penjabaran tentang pribumi di atas masih menyisakan beberapa pertanyaan.
Seseorang dikatakan pribumi dan non pribumi adalah sekedar dari melihat fisiknya saja. Dan sudah jelas ini bertentangan tentang makna asli yang terkandung dari istilah ‘pribumi’. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak ada yang dimaksudkan dengan non pribumi.
4.Kenapa istilah Non Pribumi yang menonjol hanya pada etnis tionghua?
Jawab: Pada masa orde baru tepatnya tahun 1965 terjadi pergolakan politik yang maha dasyat di Indonesia, yaitu pergantian orde, dari orde lama ke orde baru. Orde lama yang memberi ruang adanya partai Komunis di Indonesia dan orde baru yang membasmi keberadaan Komunis di Indonesia.
Bersamaan dengan perubahan politik itu rezim Orde Baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Cina tidak boleh dilakukan lagi. Hal ini dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.14 tahun 1967. Di samping itu, masyarakat keturunan Cina dicurigai masih memiliki ikatan yang kuat dengan tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme mereka terhadap Negara Indonesia diragukan. Akibatnya, keluarlah kebijakan yang sangat diskriminatif terhadap masyarakat keturunan Cina baik dalam bidang politik maupun sosial budaya. Di samping Inpres No.14 tahun 1967 tersebut, juga dikeluarkan Surat Edaran No.06/Preskab/6/67 yang memuat tentang perubahan nama. Dalam surat itu disebutkan bahwa masyarakat keturunan Cina harus mengubah nama Cinanya menjadi nama yang berbau Indonesia, misalnya Liem Sioe Liong menjadi Sudono Salim. Selain itu, penggunaan bahasa Cinapun dilarang. Hal ini dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978. Tidak hanya itu saja, gerak-gerik masyarakat Cinapun diawasi oleh sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi Intelijen (Bakin).
Namun, pada Era Reformasi yang digulirkan pada 1998 telah banyak menyebabkan perubahan bagi kehidupan warga Tionghoa di Indonesia. Mereka berupaya memasuki bidang-bidang yang selama 32 tahun tertutup bagi mereka. Kalangan pengusaha Tionghoa kini berusaha menghindari cara-cara kotor dalam berbisnis, walaupun itu tidak mudah karena mereka selalu menjadi sasaran penguasa dan birokrat. Mereka berusaha bermitra dengan pengusaha-pengusaha kecil non-Tionghoa. Walau belum 100% perubahan tersebut terjadi, namun hal ini sudah menunjukkan adanya tren perubahan pandangan pemerintah dan warga pribumi terhadap masyarakat Tionghoa. Bila pada masa Orde Baru aksara, budaya, ataupun atraksi Tionghoa dilarang dipertontonkan di depan publik, saat ini telah menjadi pemandangan umum hal tersebut dilakukan. Di Medan, Sumatera Utara, misalnya, adalah hal yang biasa ketika warga Tionghoa menggunakan bahasa Hokkien ataupun memajang aksara Tionghoa di toko atau rumahnya. Selain itu, pada Pemilu 2004 lalu, kandidat presiden dan wakil presiden Megawati-Wahid Hasyim menggunakan aksara Tionghoa dalam selebaran kampanyenya untuk menarik minat warga Tionghoa
5. Langkah apa yang dapat anda sarankan untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia?
Jawab:
Indonesia merupakan Negara yang mempunyai berbagai suku,agama dan ras. Tidak hanya satu atau dua, tapi puluhan suku yang terdapat di Indonesia, maka dari itu kita harus berpikir ulang, bagaimana cara membuat seluruh warga Negara Indonesia bersatu padu membangun Negara ini bukan hanya memikirkan perbedaan yang ada, atau dengan cara mencontoh Amerika yang menggalakkan hak kesetaraan bagi seluruh warga Negara. Begitu pula Indonesia dengan dengan sifat warga negara Indonesia yang sangat toleran terhadap perbedaan akan menjadi lebih mudah. Dengan begitu, akan hilang isu pribumi dan non pribumi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya dengan mengatas namakan penduduk pribumi Indonesia. Padahal di dalam Pasal 26 UUD 1945 telah menjelaskan bahwa Istilah Pribumi dan Non Pribumi itu tidak ada, karena yang ada hanyalah Warga Negara Indonesia/Penduduk Indonesia.
Saran
Negara ini terdiri dari berbagai suku, agama, ras, maka itu marilah kita berpikir ulang, sebenarnya apa yang salah. yang seharusnya dilakukan adalah bagaimana cara mengedukasi orang – orang yang rasialis/yang suka mendiskriminasikan dapat menerima “perbedaan”, sehingga kita yang dari berbagai macam itu dapat bekerjasama dalam membangun negara ini jauh lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
sumber:
http://iramuakhadahanisa.wordpress.com/2011/05/24/penduduk-asli-dan-domisilinya/
http://nusantaranews.wordpress.com/2008/11/30/pribumi-dan-non-pribumi/
http://thishasgottabegootlife.blogspot.com/2013/04/pribumi-dan-non-pribumi.html
http://liarahmadanii.blogspot.com/2013/04/pribumi-dan-non-pribumi.html
http://arifbudimanhsb.blogspot.com/2013/02/hakl-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
www.Google.com
www.wikipedia.com
0 komentar: