Teori Perlindungan Rahasia Dagang

 Rahasia dagang sebagai suatu aset yaitu lebih tepatnya intangible asset memiliki beberapa   teori dalam perlindungannya. Perlindungan rahasia dagang didasarkan atas beberapa teori yaitu sebagai berikut :[7]

a. Teori Hak Milik

     Teori hak milik merupakan salah satu teori mengenai perlindungan rahasia dagang karena rahasia dagang merupakan salah satu asset. Sebagai hak milik rahasia dagang bersifat eksklusif dan dapat dipertahankan terhadap siapapun yang berupaya menyalahgunakan atau memanfaatkan tanpa hak. Pemilik memiliki hak untuk memanfaatkan seluas-luasnya selama tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku. Prinsip Hak milik ini juga dikenal dalam BW dalam pasal 570 menyatakan bahwa : “Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan Undang-Undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan Undang-Undang dan dengan pembayaran ganti rugi”.

     Albdulkadir Muhammad menyatakan bahwa hak milik mempunyai ciri sebagai hak utama, induk dari semua kebendaan. Dikatakan sebagai hak utama karena hak milik paling dulu terjadi jika dibandingkan dengan hak kebendaan lainnya. Tanpa ada hak milik lebih dulu, tidak mungkin ada hak kebendaan atas suatu barang. Hak kebendaan seperti hak pakai, hak guna bangunan melekat pada hak milik. Penggunaan hak milik tidak terbatas, sedangkan hak-hak kebendaan lain terbatas karena melekat pada hak milik oranglain. Ciri kedua dari hak milik adalah hak milik merupakan satu kesatuan yang utuh, yang tidak terpecah-pecah. Ciri terakhir adalah hak milik bersifat tetap, tidak dapat dilenyapkan oleh hak kebendaan lain yang membebani kemudian, misalnya hak milik terhadap hak pakai, hak pungut hasil, hak mendiami, namun sebaliknya hak kebendaan yang membebani hak milik dapat lenyap apabila hak milik berpindah tangan, misalnya karena dijual, daluarsa atau pewarisan.[8]

     Rahasia  dagang  yang diperoleh  dari hasil kerja otak ini adalah hak milik yang juga merupakan hak azasi, yaitu hak yang ada pada setiap orang untuk dapat hidup secara wajar sebagai individu yang sekaligus juga anggota masyarakat, selaras dengan harkat dan martabatnya sebagai pribadi yang terhormat.  Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun dengan alasan apapun selama orang tersebut tidak menyalahgunakan haknya atau berbuat sesuatu yang membahayakan atau merugikan orang lain.  Hal ini nampak pada rahasia dagang, yang tidak memerlukan pendaftaran untuk diakui haknya oleh negara, tetapi negara telah otomatis memberikan hak kepadanya.  Kondisi inilah yang membedakan rahasia dagang dengan bidang HKI lainnya kecuali hak cipta. Demikian pula dalam hal pembatasan perlidungan atas penggunaan hak tersebut, undang-undang memberikan masa berlakunya seumur hidup sepanjang pemegang hak dapat menjaga kerahasiaan dari haknya.  Perlindungan rahasia dagang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

b.  Teori Kontrak

     Teori kontrak merupakan dasar yang paling sering dikemukakan dalam proses pengadilan mengenai rahasia dagang. Dalam system hukum Indonesia yang mengadopsi prinsip hukum Eropa Kontinental dianut bahwa kontrak atau perjanjian pada umumnya merupakan sumber perikatan ( pasal 1233 BW ). Sesuai dengan Pasal 1338 BW bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang. Dengan demikian perjanjian-perjanjian yang dibuat para pihak tidak dapat ditarik kembali secara sepihak dan pelanggaran atas hal tersebut merupakan wanprestasi.

Prinsip-prinsip kontraktual ini pun dijadikan dasar perlindungan know-how dalam hukum Belanda yang mengklasifikasikan perlindungan sebelum kontrak ditutup, pada saat kontrak berjalan dan pada saat kontrak telah berakhir.

       Prinsip perlindungan berdasarkan hukum kontrak ini sangat relevan dengan bentuk perlindungan berdasarkan system hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan. Hubungan antara pengusaha dan karyawan merupakan salah satu masalah penting berkenaan. Berkenaan dengan rahasia dagang. Tingginya tingkat keluar masuk karyawan dari satu perusahaan ke perusahaan lain menyebabkan perlunya pengaturan rahasia dagang ini diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Teori ini pun terkait dengan masalah “orang dalam” perusahaan ( insider trading ). Perlu ditegaskan di sini bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan karyawannya yang isinya melarang penggunaan teknologi atau informasi yang telah diketahui secara umum atau merupakan public domain adalah suatu tindakan yang dianggap sebagai cacat hukum.[9]

c. Teori Perbuatan Melawan Hukum

     Perlindungan rahasia dagang juga terkait dengan Teori Perbuatan Melawan Hukum. Prinsip ini banyak juga dianut oleh berbagai Negara untuk mengatasi persaingan curang yang dilakukan oleh competitor lain.

     Sebagaimana yurisprudensi Belanda sejak tahun 1919 yang diikuti oleh yurisprudensi di Indonesia telah memperluas pengertian “perbuatan melawan hukum” ( onrechtmatige daad ) sebagai berikut :[10]

“….Suatu perbuatan atau kelalaian yang lenggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan kesusilaan, atau bertentangan dengan sikap hati-hati yang perlu diperhatikan di dalam pergaulan masyarakat terhadap kepentingan lahiriah maupun milik orang lain….”

Sedangkan seseorang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal Rahasia Dagang yaitu ketika secara tanpa hak memanfaatkan informasi rahasia dagang dengan cara :

1.  Memperoleh dengan tata cara yang tidak lazim

2. Pengungkapannya atau penggunaannya mengakibatkan dilanggarnya kerahasiaan yang diperoleh dari orang lain yang mengungkapkan rahasia itu kepadanya, atau

3. Mempelajari rahasia dagang tersebut dari orang ketiga yang memperoleh informasi tersebut secara tidak patut atau pengungkapan pihak ketiga ini merupakan pelanggaran juga

4. Mempelajari rahasia dagang tersebut dan kemudian mengungkapkannya dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembukaan rahasia dagang  dengan sengaja

     Perkembangan kebijakan dan kepedulian mengenai perlindungan asset-aset intelektual atau HAKI, termasuk rahasia dagang di Barat dilandasi beberapa teori, yang dikenal sebagai teori “reward”, teori “recovery” dan teori “incentive”, yang dimaksud dengan teori-teori ini adalah :[11]

1. Teori reward menyatakan, sebenarnya bahwa pencipta atau penemu yang menghasilkan penemuan yang harus dilindungi harus diberi penghargaan atas jerih payahnya menghasilkan penemuan. Terkandung pengertian dari masyarakat mengenai penghargaan atas jerih payah seseorang, atau suatu pengakuan atas keberhasilan yang dicapai. Reward theory mendalilkan bahwa apabila individu-individu yang kreatif diberi insentif berupa hak eksklusif, maka hal ini akan merangsang individu-individu lain untuk berkreasi.[12]

2. Teori “recovery” menyatakan bahwa penemu atau pencipta setelah mengeluarkan jerih payah dan waktu serta biaya, harus memperoleh kesempatan untuk memperoleh kembali sesuatu dari apa yang telah dikeluarkannya.

3. Teori “incentive” menyatakan bahwa dalam rangka menarik upaya dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan, serta menghasilkan sesuatu yang baru, diperlukan adanya suatu “intensif” yang dapat memacu agar kegiatan-kegiatan penelitian yang dapat dimaksudkan dapat terjadi.

4. Teori “risk” yang mengakui bahwa kekayaan intelektual adalah hasil karya yang mengandung resiko. Kekayaan Intelektual yang merupakan hasil dari suatu penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain telah lebih dahulu menemukan cara tersebut ataupun memperbaikinya, dan dengan demikian wajar untuk memberikan perlindungan terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung risiko tersebut.

5. Terdapat teori lain mengenai peranan perlindungan milik intelektual di Negara-negara berkembang, disebut dengan istilah teori “public benefit” atau “economic growth stimulus”, atau “social rate of return” atau bahkan teori “more things will happen”. Inti teori ini mengakui bahwa perlindungan atas hak kekayaan intelektual adalah suatu alat dari pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi adalah keseluruhan tujuan dibangunnya suatu sistem perlindungan atas system perlindungan atas hak kekayaan intelektual yang efektif.

Sumber : 

0 komentar: