Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Rahasia Dagang
Berikut di bawah ini adalah Hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila :
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
http://asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_rahasia_dagang/uu_rahasia_dagang_babVII.htm
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila :
- Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
http://asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_rahasia_dagang/uu_rahasia_dagang_babVII.htm
0 komentar: