Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Rahasia Dagang

Berikut di bawah ini adalah Hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang :

Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila :


  • Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
  • Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
               http://asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_rahasia_dagang/uu_rahasia_dagang_babVII.htm

0 komentar: