Pengertian Rahasia Dagang

  Rahasia dagang adalah padanan kata untuk undiscloused informationsebagaimana tertulis dalam TRIPs. Istilah undiscloused information memberi jaminan bagi mereka yang memang tidak ingin membuka informasi usahanya yang berada dalam kontrolnya, dengan beberapa syarat antara lain: (i) informasi tersebut memang rahasia dalam pengertian bahwa informasi itu bukan seperangkat konfigurasi atau perakitan (assembly) yang persis dari komponen-komponen yang umumnya dikenal oleh lingkungan orang yang biasa berurusan dengan informasi tersebut, dan (ii) informasi itu dijaga kerahasiaannya.[13]

     Menurut Restatement of the Law of Torts tahun 1939, yang merupakan himpunan dan harmonisasi dari ketentuan rahasia dagang negara-negara bagian Amerika Serikat, telah menjabarkan definisi ‘rahasia dagang’ pada komentar (b) dari ketentuan Seksi  757 bahwa rahasia dagang adalah suatu formula senyawa kimia, pola, alat atau kompilasi informasi, proses manufakturing, bahan-bahan percobaan dan pengawetan, pola mesin atau alat lain, atau daftar para langganan atau nasabah, yang digunakan dalam bisnis seseorang dan memberikan kepadanya kesempatan untuk memperoleh keuntungan melebihi saingan-saingannya yang tidak mengetahui atau tidak menggunakannya.  Jenis Informasi yang merupakan rahasia dagang juga mulai nampak yaitu hanya informasi dalam bidang bisnis dan tehnologi.[14]

     Dalam Black’s Law Dictionary yang dikategorikan sebagai rahasia dagang meliputi formula-formula, pola, formula atau bahan kimia, proses industri,  perawatan atau pengawetan bahan-bahan, pola mesin atau alat lain, daftar langganan atau alat kompilasi informasi yang digunakan seseorang dalam bisnisnya dan yang mana memberikan orang tersebut kesempatan untuk memperoleh keuntungan melebih dari siangannya yang tidak tahu atau tidak menggunakan itu.   Termasuk juga rencana atau proses, peralatan/ perkakas atau bahan mesin yang hanya diketahui olehnya dan pegawainya yang perlu disampaikan.[15]

     Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan Rahasia adalah sesuatu yg sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain. Sedangkan Dagang artinya pekerjaan yg berhubungan dng menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.

     Menurut Ahmad Ramli pengertian rahasia dagang adalah segala informasi yang tidak diketahui umum dalam rangka kegiatan perdagangan, informasi yang sangat strategis sifatnya ini memiliki potensi dan secara aktual mengandung nilai ekonomi yang tinggi karena dapat digunakan untuk alat bersaing dengan para competitor.[16]

     Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberikan pengertian rahasia dagang yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Pengertian rahasia dagang dalam Pasal 1 UU No 30 Tahun 2000 mengenai Rahasia Dagang tidak sejelas apabila dibandingkan dengan pengertian dalam Pasal 757 Restatement of Tort Amerika Serikat. Dalam Pasal 757 secara limitatif ditegaskan bahwa informasi yang dikategorikan sebagai rahasia dagang adalah formula, pola, alat/cara kerja atau kumpulan informasi yang digunakan seseorang dalam bisnis, rumus-rumus untuk campuran kimiawi, suatu proses pada pabrik, pengujian atau pemeliharaan material, suatu pola untuk mesin atau alat lainnya atau suatu daftar konsumen.[17]

     Dan dalam pasal 3 ayat (1) Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

     Kalau melihat pengertian yang diberikan oleh Undang-Undang Rahasia Dagang dapat ditarik beberapa unsur :[18]

1. Informasi rahasia yang tidak diketahui oleh umum

     Pengujian apakah suatu informasi dapat dikualifikasikan sebagai rahasia dagang pertama-tama diukur sampai taraf mana informasi itu diketahui oleh kalangan luar perusahaan itu. Berdasarkan hal ini maka pemilik rahasia dagang harus dapat membuktikan bahwa informasi itu benar-benar hanya diketahui oleh perusahaannya bukan merupakan informasi yang berifat umum. Bersifat rahasia artinya informasi tersebut bukan menjadi milik umum atau public domain. Ada dua kategori yang menempatkan informasi sebagai public domain, yaitu :

a. Informasi tersebut bersifat sangat umum dan dapat dengan mudah diakses sehingga diketahui oleh public

b. Informasi tersebut diketahui oleh orang lain dalam jumlah yang cukup dan cukup dan orang yang mengetahui tersebut memiliki keterkaitan dengan informasi tersebut.

       Derajat kerahasiaan itu sendiri tidak diatur  lebih lanjut oleh UU Rahasia DagangIndonesia. Akibatnya, banyak pertanyaan penting yang tidak dapat dijawab dengan pasti. Sebagai contoh adalah ukuran tentang jumlah maksimal orang yang mengetahui sebuah informasi yang bersifat rahasia. Jika informasi diketahui oleh orang lebih dari satu orang, apakah informasi kehilangan sifat rahasianya ? Derajat kerahasiaan tidak ditentukan oleh berapa jumlah orang yang mengetahuinya, tetapi penekanannya kepada latar belakang orang yang mengetahui dan tempat dimana tempat orang itu diketahui. Jika informasi rahasia itu diberitahukan kepada para pegawai oleh pemilik rahasia dagang, informasi tersebut masih bersifat rahasia karena informasinya masih berada di lingkungan perusahaan tersebut.

2. Memiliki nilai ekonomis karena berguna bagi kegiatan usaha

Untuk menentu­kan kualitas suatu informasi, apakah rahasia ataupun bukan, serta me­miliki nilai ekonomi, sehingga perlu dilindungi, maka menurut Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah hal ini bisa diuji dengan me­lihat empat kriteria, yaitu :[19]

a. Apakah dengan terbukanya informasi itu mengakibatkan pemiliknya memperofeh kerugian.

b. Pemilik informasi itu yakin bahwa informasinya itu mempu-nyai nilai yang perlu dirahasiakan, dan tidak semua orang memilikinya.

c. Pemilik informasi tersebut mempunyai alasan tertentu atas kerugian­nya maupun keyakinan kerahasiaan informasi itu.

d.  Informasi rahasia tersebut mempunyai kekhususan, dan bermula secara khusus dari atau dalam praktek perdagangan, dan perindustrian.

       Usaha dan jerih payah penemu serta nilai ekonomis atau komersial dari informasi itu merupakan syarat lain suatu informasi dapat dinyatakan sebagai rahasia dagang. Ukuran yang diterapkan adalah sampai sejauh mana usaha atau dana yang dikeluarkan untuk mengembangkan dan menjaga informasi itu. Hal ini akan menunjukkan tingkat upaya perusahaan itu dalam menemukan informasi tersebut. Hal ini pun akan menjadi salah satu bukti bahwa dia adalah penemu sebenarnya dan bukan memperolehnya dariinventor lain secara illegal. Seseorang yang menyatakan sebagai pemilik rahasia dagang juga harus dapat membuktikan bahwa informasi itu merupakan bagian dari hasil pemikirannya dan menunjukkan upaya untuk menjaga kerahasiaannya itu, karena informasi itu memang benar-benar memiliki nilai dalam aktivitas perdagangan yang dilakukannya.

Rahasia dagang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi akibat dari pesatnya perkembangan tehnologi, sehingga terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan sangat ketat di antara pelaku usaha dalam dunia perdagangan. Penemuan atau informasi apa saja yang bernilai ekonomi sudah dianggap sebagai intangible asset perusahaan, oleh karena itu harus dilindungi agar terhindar dari itikad buruk pesaingnya. Apabila tidak dijaga dengan baik maka infor- masi rahasia tersebut akan terungkap dan menjadi tidak bernilai lagi.  Tidak semua penemuan atau informasi yang berharga dapat dilindungi dengan ketentuan rahasia dagang.   Dalam Section 7 Article 39 paragrah 2 TRIPs secara tegas menentukan bahwa informasi rahasia yang dapat dilindungi dengan ketentuan rahasia dagang, haruslah bersifat rahasia atau memiliki sifat kerahasiaan; mempu-nyai nilai ekonomi karena kerahasiaannya dan dijaga kera-hasiaannya oleh pihak yang secara hukum memiliki kontrol atas informasi  itu.  Prinsip-prinsip perlindungan dalam TRIPs adalah Prinsip kebebasan pengaturan hukum, Prinsip Standar Minimal, Prinsip National Treatment, Prinsip Most Favoured Nation Treatment, Prinsip Sederhana, Cepat dan Murah.

   Hubungan informasi itu dengan competitor adalah factor penting, oleh karena itu harus dipertanyakan sampai sejauh mana informasi itu berpengaruh terhadap competitor jika sampai bocor, apakah informasi itu akan memberikan kemungkinan competitor untuk memperoleh keuntungan lebih atau dapat menyebabkan pemilik akan kehilangan keuntungan yang semestinya. Rahasia dagang merupakan bagian hak milik dari seseorang, informasi itu didapat dan dimiliki oleh seseorang, misalnya karena pengalamannya, keahliannya, ataupun merupakan hasil yang dicapai dalam system kerja sama yang dilakukan di perusahaannya. Informasi rahasia ini memiliki nilai strategis untuk menghadapi pesaing-pesaingnya dengan kata lain jika informasi ini jatuh ke tangan competitor, maka dapat mengurangi keuntungan pemilik rahasia dagang.

      Kandungan nilai ekonomi dan kreativitas intelektual dalam rahasia dagang ini menjadikan informasi rahasia ini dimasukkan sebagai bagian dari HAKI. Pada prinsipnya semua informasi yang tidak bersifat public dapat diberi perlindungan di bawah rezim hukum rahasia dagang baik yang menyangkut rahasia perdagangan selama memenuhi syarat-syarat dikatakan sebagai rahasia dagang. Perlindungan hukum rahasia dagang berkaitan dengan argumen ekonomi. Argumen ekonomi adalah lazim terhadap bidang HKI lainnya, termasuk rahasia dagang, yang berhubungan dengan memberikan insentif dan penghargaan kepada para penemu dan innovator, serta meningkatkan penyebarluasan “informasi” melalui masyarakat. Perlindungan rahasia dagang yang memadai, relevan pula terhadap mobilitas tenaga kerja dalam perekonomian.[20] Sedangkan teori pendekatan insentif ekonomi mengakui bahwa pengeluaran waktu, tenaga dan biaya sehubungan dengan proses kreativitas tidak pernah dapat bersaing dengan para peniru yang biayanya lebih rendah karena tidak adanya proses kreativitas.[21]

3. Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang

       Pemilik Rahasia dagang harus menjaga informasi yang bersifat rahasia dari pihak-pihak lain yang dapat merugikan kepentingannya. UU Rahasia Dagang memberikan penjelasan pemilik rahasia dagang telah menjaga rahasia dagangnya apabila telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Namun UU tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hal tersebut. Dalam praktik, langkah-langkah tertentu dapat dilakukan untuk menjaga kerahasiaan,

 diantaranya :

a. Mengungkapkan rahasia dagang hanya kepada orang-orang yang perlu mengetahuinya atas dasar sebuah perjanjian rahasia dagang

b. Membuat perjanjian rahasia dagang dengan pegawai atau pihak ketiga

c.  Melindungi data yang bersifat rahasia dengan membuat kode rahasia

d. Menyimpan dokumen-dokumen rahasia di tempat yang aman dan tidak dapat diakses dengan mudah oleh karyawan atau pihak lain.

e. Mencantumkan kata “rahasia” pada bagian luar dari dokumen rahasia.

f.  Membatasi akses para pegawai untuk memasuki unit atau departemen lain dari sebuah perusahaan.

g. Melarang pegawai bekerja di luar di luar jam kerja yang telah ditentukan.

Sumber : http://fauzancorporation.blogspot.com/

0 komentar: