Tugas Softskill Hukum Perburuhan

Dasar Pokok Alih Teknologi

Kali ini kita akan belajar mengenai dasar pokok alih teknologi. 
Sama seperti biasanya kalian download terlebih dahulu PP No.20 tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan  Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan sebagai dasar kita belajar tentang materi itu hari ini. Langsung saja kalian bisa mendownloadnya di sini 

1. Pengertian Umum 

Berdasarkan yang tertulis di PP No. 20 tahun 2005 alih teknologi adalah 

Alih  teknologi  adalah  pengalihan  kemampuan  memanfaatkan  dan menguasai  ilmu pengetahuan  dan  teknologi  antar  lembaga,  badan atau  orang,  baik  yang  berada dalam  lingkungan  dalam  negeri maupun  yang  berasal  dari  luar  negeri  ke  dalam negeri  atau sebaliknya.
Jadi pengalihan teknologi ini bisa berarti kemampuan memberi izin kepada seorang / lembaga dalam mengembangkan karya / sesuatu dalam hal teknologi. Jadi alih teknologi ini masih ada hubungannya denngan pemberian lisesnsi. 

2. Pengertian Teknologi, Know-how dan Paten 

Teknologi adalah suatu cara yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan yang dilakukan oleh manusia. 

Sedangkan know how bisa dikatakan sebagai suatu istilah dimana saat kita sudah mempunyai pemahaman dari sebuah pengetahuan setelah kita mengimplementasikan pengetahuan kita tersebut. 

Paten sendiri sudah Saya bahas di post sebelumnya. Dari yang dikutip melalui web Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia R.I di www.dgip.go.id paten adalah
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jadi hak paten biasanya diberikan kepada seseorang /kelompok yang melakukan penelitian dibidang teknologi oleh negara.

3. Pendekatan baru dalam kebijaksanaan industrialisasi

Berdasarkan webiste Kementrian Perindustrian Indonesia tentang kebijakan industri nasional ada 2 jenis pendekatan industri saat ini yaitu: 

Pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster industri prioritas yang direncanakan dan didesain oleh pusat kemudian akan diikuti oleh daerah yang terpilih berdasarkan daya saing internasional serta potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. 

Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan memanfaatkan kompetensi unggulan daerah, dimana pusat turut membantu pengembangannya, sehingga daerah memiliki daya saing 

4. Jalannya  proses  alih  teknologi  Mekanisme lisensi teknologi

Cara yang dilakukan dalam pengalihan teknologi salah satu nya dengan cara lisensi. Dalam hal ini lisensi wajiblah dipakai. Misalkan pemerintah melakukan perjanjian lisensi dengan pihak asing misalnya dalam pembangunan / pengerjaan suatu project maka keduanya dapat melisensikan perjanjian itu ke departemen terkait. Untuk prosesnya sendiri dapat dilihat pada UU. No 14 tentang paten pada bab 3 tentang lisensi wajib pada pasal 74 sampai 87. Peraturan tentang lisensi wajib ini sudah diatur oleh pemerintah.

1 komentar:

Tugas softskill Hukum Perburuhan

Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah

Sebelumnya kita sudah mempelajari tentang Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten dan Pemeriksaan Permintaan Paten. Buat yang ketinggalan bisa kalian baca di sini 
Sekarang kita akan membahas tentang Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah. Sebelumnya tidak bosan - bosannya Saya mengingatkan kalau untuk bahasan kali ini kita berpengang pada UU. No. 14 tahun 2001 tentang hak paten jadi pastikan kalian sudah mendownload UU tersebut ya. Masih belum didownload juga silakan download disini


  1. Lisensi Paten 



Lisensi paten dibahas pada pasal 69­ sampai pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001. Disana dibahas segala hal tentang lisensi paten. Secara garis besarnya lisensi paten dibagi menjadi 2 
  • Lisensi Sukarela (voluntary license) 

Lisensi Sukarela terdapat dalam pasal 69 - 73. Dalam hal ini pemberian lisensi dilakukan oleh pihak - pihak yang menjalin kesepakatan antara si pelisensi dan pemegang hak paten. 
  • Lisensi Wajib
Lisensi wajib sendiri dalam penyerahannya dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya persetujuan oleh pemegang hak paten 


Hak paten ini sendiri dapat dibatalkan juga hal yang yang dapat membatalkan suatu paten adalah sebagai berikut:
  • Paten Batal Demi Hukum
  • Pembatalan Paten Karena Permohonan 
  • Pembatalan Paten Karena Gugatan


Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Pemerintah juga bisa melakukan pengumuman terhadap suatu paten dengan tata cara sebagai berikut:
  • Paten yang di maksud disertai nama pemegang paten dan nomor nya
  • Alasan , jangka waktu pelaksanaan, & hal – hal yang di anggap penting
  • Membayar imbalan yang wajar kepada pemegang paten

Jika semisal kalian menjadi pemegang dari hak paten lalu pemerintah ingin melakukan pengumuman terhadap paten kalian lalu pemerintah membayar kalian tetapi bayarannya tidak sesuai kalian bisa mengajukan gugatannya ke pengadilan niaga, tetapi gugatan ini tidak akan mempengaruhi proses pengumuman paten oleh pemerintah.

1 komentar:

Tugas softskill Hukum Perburuhan

Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten serta Pemeriksaan Permintaan Paten

Pada post sebelumnya kita membahas tentang banyak hal mengenai hak paten. Supaya tidak ketinggalan bisa kalian baca post sebelumnya di sini 

Sekarang kita akan membahas mengenai jangka waktu paten, seperti sebelumnya jangan lupa kalian berpegangan pada UU. No 14 tahun 2001 tentang hak paten yang juga bisa kalian baca di sini. Kembali ke topik kali ini berapa lama sih jangka waktu hak paten terhadap suatu invensi tersebut?

Berdasarkan undang - undang yang disebutkan diatas di pasal 8 ayat 1 disebutkan 
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
 Itu artinya sudah cukup jelas kan? berapa lama jangka waktu mengenai hak paten tersebut. Lalu bagaimana dengan paten sederhana yang dibahas pada post sebelumnya ? Diatur dalam pasal 9 yang menyatakan bahwa: 
Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat sederhana sehingga jangk waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar.
Jadi paten sederhana itu sendiri memiliki jangka waktu selama 10 tahun dengan alasan dalam jangka waktu tersebut si pemegang hak paten sudah mendapat manfaat ekonomi yang wajar.

Berikutnya kita akan membahas tentang ruang lingkup hak paten.
Secara garis besar, ruang lingkup hak patendibagi menjadi 3 yaitu:

  1. Paten Sederhana 
  2. Paten dari beberapa invensi
  3. Invensi yang tidak dapat diberi paten
Untuk mengetahui maksud dari point - point diatas silakan kalian membaca kembali post Saya sebelumnya ya :D

Berdasarkan peraturan dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.


Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
  • Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Lebih lengkapnya silakan lihat flowchart paten dibawah ini : 

1 komentar:

Tugas Softskill Hukum Perburuhan

Obyek & Subyek Hak Paten Serta Sistem Pendaftaran Hak Paten dan Pengalihan Hak Paten

 kali ini kita akan membahas mengenai Objek dan Subjek Hak Paten. Sebelumnya kalian lebih baik membaca terlebih dulu mengenai apa itu hak paten di post ini. 

Sama seperti sebelumnya karena banyaknya pasal dari UU. No. 14 tahun 2001 mengenai hak paten yang tidak mungkin saya paparkan disini, undang - undang itu dapat kalian baca di sini.


1. Objek Paten 
Di dalam undang - undang tersebut terkutip suatu pernyataan
Objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal -hal yang bersifat kasat mata(tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, F ilipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atausimple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device).
Yang artinya hak paten ini tidak dapat diberikan kepada proses pra produksi dari suatu produk yang prosesnya dapat dilihat.

2. Subjek Paten
Hal - hal mengenai subjek paten dijelaskan di dalam pasal 10 - 15. Hal - hal tersebut seperti

  • Yang dapat mendapatkan hak paten adalah inventor atau pemegang hak yang diberikan oleh inventor tersebut,
  • Jika suatu invensi dibuat secara berkelompok maka hak atas invensi tersebut dimiliki oleh para pembuatnya.
  • Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak jika hasil invensinya dipakai dan mendapat keuntungan serta manfaat komersil.
  • Imbalan yang dibayarkan dapat berbentuk uang dalam jumlah tertentu ataupun presentase. Besarnya imbalan adalah sesuai kesepakatan dari inventor dan pihak yang terkait. 
Berikutnya kita akan membahas bagaimana sih sistem pendaftaran dari Hak paten tersebut.
Ada 2 macam sistem pendaftaran hak paten yaitu : 

  • First to file 
First to file artinya siapa yang pertama kali mendaftarkan hasil invensinya tersebut dia yang menjadi pemegang hak paten sesuai persyaratan
  • First to invent
First to invent artinya siapa yang pertama kali menemukan hasil invensi tersebut dia yang mendapat hak paten dari hasil invensi tersebut. 

Lalu bagaimana sistem pendaftaran hak paten di Indonesia? Di Indonesia itu sendiri menganut sistem first to file jadi kita daftarkan dah tuh hasil invensi kita ke dinas terkait suapaya kita mempunyai hak paten atas hasil invensi kita.

PENGALIHAN PATEN
Tata cara pengalihan Paten tertulis dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. Paten dapat dialihkan dengan cara:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan paten ini dikenakan biaya untuk pencatatan dan pengumumannya di dinas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi untuk hal pewarisan pengalihan ini tidak dikenakan biaya tetapi harus tetap dilaporkan.
Nah selesai sudah kita mempelajari tentang objek dan subjek dari hak paten serta bagaimana sistem pendaftaran hak paten.

1 komentar: