Tugas softskill Hukum Perburuhan
Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
Sebelumnya kita sudah mempelajari tentang Jangka Waktu & Ruang Lingkup Hak Paten dan Pemeriksaan Permintaan Paten. Buat yang ketinggalan bisa kalian baca di sini
Sekarang kita akan membahas tentang Lisensi, Pembatalan Paten dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah. Sebelumnya tidak bosan - bosannya Saya mengingatkan kalau untuk bahasan kali ini kita berpengang pada UU. No. 14 tahun 2001 tentang hak paten jadi pastikan kalian sudah mendownload UU tersebut ya. Masih belum didownload juga silakan download disini
- Lisensi Paten
Lisensi paten dibahas pada pasal 69 sampai pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001. Disana dibahas segala hal tentang lisensi paten. Secara garis besarnya lisensi paten dibagi menjadi 2
- Lisensi Sukarela (voluntary license)
Lisensi Sukarela terdapat dalam pasal 69 - 73. Dalam hal ini pemberian lisensi dilakukan oleh pihak - pihak yang menjalin kesepakatan antara si pelisensi dan pemegang hak paten.
- Lisensi Wajib
Lisensi wajib sendiri dalam penyerahannya dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya persetujuan oleh pemegang hak paten
Hak paten ini sendiri dapat dibatalkan juga hal yang yang dapat membatalkan suatu paten adalah sebagai berikut:
- Paten Batal Demi Hukum
- Pembatalan Paten Karena Permohonan
- Pembatalan Paten Karena Gugatan
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Pemerintah juga bisa melakukan pengumuman terhadap suatu paten dengan tata cara sebagai berikut:
- Paten yang di maksud disertai nama pemegang paten dan nomor nya
- Alasan , jangka waktu pelaksanaan, & hal – hal yang di anggap penting
- Membayar imbalan yang wajar kepada pemegang paten
Jika semisal kalian menjadi pemegang dari hak paten lalu pemerintah ingin melakukan pengumuman terhadap paten kalian lalu pemerintah membayar kalian tetapi bayarannya tidak sesuai kalian bisa mengajukan gugatannya ke pengadilan niaga, tetapi gugatan ini tidak akan mempengaruhi proses pengumuman paten oleh pemerintah.
Nih nyong gw cantumin link sumbernya
BalasHapushttp://agungnetworks.blogspot.com/2015/04/lisensi-pembatalan-paten-dan.html
Lain kali bilang / cantumin link sumbernya