Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Rahasia Dagang

Berikut di bawah ini adalah Hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang :

Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila :


  • Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
  • Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
               http://asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_rahasia_dagang/uu_rahasia_dagang_babVII.htm

0 komentar:

Pelanggaran Rahasia Dagang

 Pencipta informasi akan perlu memperlihatkan bahwa penerima menggunakan konsep atau informasi tanpa ijin dari si pencipta. Ada dua bentuk penggunaan tanpa ijin :[39]

a. Di mana pencipta informasi tidak memberikan izin kepada pengguna sama sekali

b.Di mana pencipta informasi mengizinkan penerima menggunakan informasi untuk tujuan tertentu, tetapi si penerima informasi telah menggunakan informasi itu untuk tujuan lain dicakupan izin yang diberikan.

   Perbuatan memperoleh informasi rahasia dagang secara tidak sah adalah salah satu bentuk “business torts”. Business torts adalah suatu perbuatan melawan hukum di bidang bisnis, yaitu perbuatan-perbuatan tidak terpuji dari para pengusaha yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak perusahaan lain.[40]

     Pelanggaran kontrak, pelanggaran kepercayaan, usaha-usaha untuk menggoda orang melakukan pelanggaran daripada kontrak dan diperolehnya rahasia dagang oleh pihak ketiga yang mengetahui atau lalai karena sepatutnya mengetahui, bahwa praktek semacam ini dipergunakan dalam memperoleh informasi rahasia bersangkutan itu.

Dengan lain perkataan, ini adalah rangkaian perbuatan-perbuatan yang dapat sebagai tidak wajar dan tidak senonoh dalam pergaulan perdagangan yang baik.[41]

     Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kepesapakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.

     Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain jika ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Suatu perbuatan tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran rahasia dagang jika tindakan mengungkapkan rahasia dagang atau penggunaan pertahanan Keamanan, Kesehatan atau keselamatan masyarakat; serta tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan dengan semata-mata untuk kepentingan pengembanganlebih lanjut produk yang bersangkutan.[42]

J.  Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Secara garis besar penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat diselesaikan dengan cara sebagai berikut :

1.  Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

   Menurut pasal 11 Undang-Undang Rahasia Dagang pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran rahasia dagang untuk melakukan :

a. Gugatan ganti rugi

   Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 5 Maret 1975 No. 1078 K/Sip/1975 dan Mahkamah Agung RI tanggal 17 Oktober 1973 No.325 K/Sip/1973, gugatan ganti rugi harus dirinci secara jelas. Dan apabila gugatan ganti rugi tersebut tidak dirinci secara jelas maka haruslah ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak diterima.[43] Pengadilan dapat memutuskan bahwa tergugat yang menyalahgunakan informasi rahasia penggugat harus member ganti rugi kepada penggugat atas kerugian yang dialaminya. Seringkali sangat sulit menghitung kerugian komersial secara akurat yang dialami penggugat sebagai akibat penyalahgunaan informasi. Perhitungan jumlah      ganti rugi yang layak sering akan melibatkan bukti-bukti sebagai berikut :

Jumlah uang yang dikeluarkan penggugat dalam menghasilkan informasi. Jumlah uang yang dapat diminta penggugat dari tergugat untuk tujuan yang sama dengan tindakan tergugat. Memerlukan saksi ahli dari seorang akuntan atau konsultan ekonomi yang mengenal pasar yang menjadi tujuan untuk menjelaskan harga yang biasanya dapat diminta bagi penggunaan informasi tersebut. Laba yang tidak diperoleh penggugat sebagai akibat tindakan tergugat. Ini sulit untuk ditentukan secara pasti. Akan tetapi, kalau pencipta informasi atau konsep berusaha menggunakan informasi atau konsep untuk meraihkontrak bernilai dengan pihak lain, kemudian tergugat menyalahgunakan informasi atau konsep rahasia untuk meraih kontrak yang sama, jelas terlihat pencipta informasi mengalami kerugian yang sama dengan nilai kontrak. Dalam konteks ini, kerugian yang mungkin dialami mudah dihitung.[44]

b. Penghentian semua perbuatan berkaitan dengan pemanfaatan tanpa hak

   Bila terbukti terjadi pelanggaran rahasia dagang hukuman selain adanya ganti rugi ada sanksi lain yaitu penghentian semua perbuatan berkaitan dengan usaha yang terkait dengan cara perolehan rahasia dagang yang dengan cara memanfaatkan tanpa hak. Yaitu apabila seseorang mengambil rahasia dagang dari perusahaan lain kemudian mendirikan usaha baru sejenis dengan memanfaatkan rahasia dagang yang didapat dari perusahaan lain maka bisa saja terjadi sanksi yang demikian.

   Sedangkan untuk prosesnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Sanksi pidana ysng bersifat alternatif dan kumulatif dicantumkan dengan harapan agar pelaksanaan UU Rahasia Dagang ini dapat berjalan baik dan memberikan pilihan bagi hakim agar dapat memberikan putusan yang adil. UU ini juga memberikan kesempatan bagi korban atau pelapor untuk mengajukan gugatan perdata untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan tergugat atau terpidana jika perkara pidana itu telah berkekuatan hukum tetap. Dengan sanksi dan adanya hak menggugat itu kita dapat berharap pelaksanaan undang-undang ini dapat berjalan  efisien dan efektif. Di samping itu, UU juga dapat memberikan kesempatan bagi pelapor atau korban untuk menentukan pilihan penegakan hukum apakah melalui jalur perdata ataukah pidana.[45]

   Apabila seseorang terbukti melakukan Pelanggaran Rahasia Dagang seseorang dengan cara sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan atau apabila ia memperoleh atau menguasai suatu rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 Delik dalam Tindak Pidana Rahasia Dagang adalah merupakan delik aduan. Sehingga, bila terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, pelaporan atau pengaduan itu dapat dibatalkan atau ditarik dari kepolisian. Bahwa dalam delik aduan, pengaduan dapat dibatalkan dan ditarik kembali sepanjang sudah ada perdamaian.[46]

   Tindak pidana terhadap pelanggaran hak atas rahasia dagang merupakan delik aduan  dan bukan delik biasa. Penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang berhak, yakni pemegang hak atau penerima hak. Ada banyak perdebatan di kalangan ahli hukum tentang penempatan delik atas tindak pidana terhadap hak atas rahasia dagang ( termasuk juga hak atas kekayaan intelektual lainnya, kecuali hak cipta ) antara lain ada pendapat yang mengatakan karena hak atas rahasia dagang itu adalah merupakan hak privat sseorang. Jadi apabila ada pelanggaran atas hak tersebut maka yang dirugikan hanya si pemilik hak, jadi tidak merugikan kepentingan umum. Padahal tidak ada bedanya seseorang yang melakukan pencurian atas barang yang dimiliki oleh orang lain, justru dalam KUH Pidana Indonesia ditempatkan sebagai delik biasa.[47]

   Sedangkan untuk penyidikan selain penyidik pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan departemen yang lingkup tudas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;

   Bukti biasanya diperlukan untuk membuktikan cara yang tepat bagaimana informasi rahasia  telah disalahgunakan. Setelah terbukti informasi tersebut bersifat rahasia dan bahwa informasi itu diberikan atau diperoleh tergugat, penggunaan informasi sulit dibuktikan secara langsung, tetapi mudah dilihat dari tindakan tergugat. Misalnya barangkali sulit untuk membuktikan secara langsung bahwa tergugat menggunakan daftar pelanggan penggugat, tetapi hal ini dapat dilihat dari bukti yang menunjukkan tergugat telah memasarkan produknya hanya kepada pelanggan dari daftar tersebut kalau sebelumnya tidak melakukan hal demikian.

   Saksi ahli dapat menjadi penting dalam membuktikan penggunaan informasi tanpa ijin.    Misalnya, kalau diajukan bahwa seorang mantan pegawai telah menggunakan metode pencampuran cat yang dimiliki perusahaan cat, ahli kimia industri dapat member kesaksian bahwa isi kimia atau presentase bauran cat mantan pegawai sama persis dengan perusahaan cat tersebut. Saksi ahli juga dapat membuktikan bahwa sangat tidak mungkin atau mustahil kalau si tergugat dapat mengembangkan konsep atau informasi yang sama tanpa bantuan informasi yang diberikan atau yang diperoleh dari penggugat.[48]

2.  Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif

    Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan seperti yang disebutkan dalam pasal 12 Undang-Undang Rahasia Dagang memungkinkan adanya penyelesaian melalui non-pengadilan artinya dapat melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Diantaranya dapat diselesaikan melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, med-arb, negosiasi. Cenderung beberapa penyelesaian sengketa alternatif ini tidak jarang menghasilkan sebuah penyelesaian win-win solution karena bisa ditentukan oleh kedua belah pihak bahkan tanpa aturan yang terkadang bersifat kaku. Dan penyelesaian secara alternatif penyelesaian sengketa terkadang merupakan cerminan budaya asli dari sosiologis masyarakat kita yang mana mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

    Berikut penjelasan mengenai Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif penulis member penjelasan di bawah ini :

a. Arbitrase

   Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999 disebutkan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.

    Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa melalui “adjudikatif privat”, yang putusannya bersifat final dan mengikat. Arbitrase sekarang diatur diatur UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 disebutkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Adapun objek pemeriksaan Arbitrase adalah memeriksa sengketa keperdataan, tetapi tidak semua sengketa keperdataan dapat diselesaikan melalui arbitrase, hanya bidang tertentu yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 yaitu :
“sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa”.


    Penjelasannya tidak memberikan apa yang termasuk dalam bidang perdagangan. Jika dihubungkan dengan penjelasan Pasal 66, termasuk dalam ruang lingkup perdagangan adalah kegiatan-kegiatan antara lain bidang :

1.  Perniagaan

2.  Perbankan

3.  Keuangan

4.  Penanaman Modal

5.  Industri dan;

6.  Hak Kekayaan Intelektual

     Selanjutnya Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa :
“Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian”. Dengan menggunakan penafsiran argumentum a contrario, maka kompetensi arbitrase adalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dapat diadakan perdamaian.[49]

     Putusan arbirase umumnya mengikat para pihak. Penaatan terhadapnya dipandang tinggi. Biasanya putusannya bersifat final dan mengikat.[50]  Itu karena arbitrase dilaksanakan antara para pihak sendiri atas kesadaran akan penyelesaian sengketa. Putusan arbitrase merupakan suatu putusan yang diberikan oleh arbitrase ad-hoc maupun lembaga arbitrase atas suatu perbedaan pendapat, perselisihan paham maupun persengketaan mengenai suatu pokok persoalan yang lahir dari suatu perjanjian dasar (yang memuat klausula arbitrase) yang diajukan pada arbitrase ad-hoc, maupun lembaga arbitrase untuk diputuskan olehnya.[51]

b.  Mediasi

     Pada prinsipnya mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral (non intervensi) dan tidak berpihak (impartial) serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Pihak ketiga tersebut disebut mediator atau penengah yang tugasnya membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya, tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan. Dengan mediasi diharapkan dicapai titik temu dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi para pihak, yang selanjutnya akan dituangkan sebagai kesepakatan bersama. Pengambilan keputusan tidak berada di tangan mediator , tetapi di tangan para pihak yang bersengketa.[52] Berkenaan dengan tempat mediasi, para pihak dapat menentukan sendiri dan memilih di mana mereka hendak diselenggarakannya mediasi ini. Mediasi dapat diselenggarakan di manapun di dunia.[53]

c. Med-Arb

     Med-Arb merupakan bentuk kombinasi penyelesaian sengketa antara mediasi dan arbitrase atau merupakan proses penyelesaian sengketa campuran yang dilakukan setelah proses mediasi tidak berhasil. Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan secara mediasi, mereka dapat melanjutkan pada proses penyelesaian sengketa melalui prosedur arbitrase.
Caranya sebelum sengketa diajukan kepada arbitrator, terlebih dahulu diajukan kepada mediator. Mediator membantu para pihak untuk melakukan perundingan guna mencapai penyelesaian. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka mediator memberikan pendapat agar penyelesaian sengketa tersebut diajukan kepada arbitrator. Yang dapat bertindak sebagai arbitrator bisa mediator yang bersangkutan atau orang lain.[54]

d. Negosiasi

     Negosiasi merupakan komunikasi 2 arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga  penengah, baik yang tidak berwenang mengambil keputusan (mediasi maupun yang berwenang (arbitrase dan litigasi).

Cara ini sesungguhnya adalah penyelesaian sengketa yang cukup mudah dan efisien. Masing-masing pihak menunjuk juru runding yang sering disebut dengan “negisiator”. Hasil kesepakatan juri runding dituangkan secara tertulis. Sedikit Berbeda dengan mediasi, di sini para pihak/juri runding berhadapan satu sama lain, tanpa ada seorang penengah.[55]

e. Konsiliasi

   Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum, yakni konsiliasi merupakan satu lembaga alternative dalam penyelesaian sengketa.

   Dengan demikian, konsiliasi merukpakan proses penyelesaian sengketa alternative dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa. Konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya.

   Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa.  Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di antara mereka.[56]

Sumber : 

0 komentar:

Pengertian Rahasia Dagang

  Rahasia dagang adalah padanan kata untuk undiscloused informationsebagaimana tertulis dalam TRIPs. Istilah undiscloused information memberi jaminan bagi mereka yang memang tidak ingin membuka informasi usahanya yang berada dalam kontrolnya, dengan beberapa syarat antara lain: (i) informasi tersebut memang rahasia dalam pengertian bahwa informasi itu bukan seperangkat konfigurasi atau perakitan (assembly) yang persis dari komponen-komponen yang umumnya dikenal oleh lingkungan orang yang biasa berurusan dengan informasi tersebut, dan (ii) informasi itu dijaga kerahasiaannya.[13]

     Menurut Restatement of the Law of Torts tahun 1939, yang merupakan himpunan dan harmonisasi dari ketentuan rahasia dagang negara-negara bagian Amerika Serikat, telah menjabarkan definisi ‘rahasia dagang’ pada komentar (b) dari ketentuan Seksi  757 bahwa rahasia dagang adalah suatu formula senyawa kimia, pola, alat atau kompilasi informasi, proses manufakturing, bahan-bahan percobaan dan pengawetan, pola mesin atau alat lain, atau daftar para langganan atau nasabah, yang digunakan dalam bisnis seseorang dan memberikan kepadanya kesempatan untuk memperoleh keuntungan melebihi saingan-saingannya yang tidak mengetahui atau tidak menggunakannya.  Jenis Informasi yang merupakan rahasia dagang juga mulai nampak yaitu hanya informasi dalam bidang bisnis dan tehnologi.[14]

     Dalam Black’s Law Dictionary yang dikategorikan sebagai rahasia dagang meliputi formula-formula, pola, formula atau bahan kimia, proses industri,  perawatan atau pengawetan bahan-bahan, pola mesin atau alat lain, daftar langganan atau alat kompilasi informasi yang digunakan seseorang dalam bisnisnya dan yang mana memberikan orang tersebut kesempatan untuk memperoleh keuntungan melebih dari siangannya yang tidak tahu atau tidak menggunakan itu.   Termasuk juga rencana atau proses, peralatan/ perkakas atau bahan mesin yang hanya diketahui olehnya dan pegawainya yang perlu disampaikan.[15]

     Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan Rahasia adalah sesuatu yg sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain. Sedangkan Dagang artinya pekerjaan yg berhubungan dng menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.

     Menurut Ahmad Ramli pengertian rahasia dagang adalah segala informasi yang tidak diketahui umum dalam rangka kegiatan perdagangan, informasi yang sangat strategis sifatnya ini memiliki potensi dan secara aktual mengandung nilai ekonomi yang tinggi karena dapat digunakan untuk alat bersaing dengan para competitor.[16]

     Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberikan pengertian rahasia dagang yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Pengertian rahasia dagang dalam Pasal 1 UU No 30 Tahun 2000 mengenai Rahasia Dagang tidak sejelas apabila dibandingkan dengan pengertian dalam Pasal 757 Restatement of Tort Amerika Serikat. Dalam Pasal 757 secara limitatif ditegaskan bahwa informasi yang dikategorikan sebagai rahasia dagang adalah formula, pola, alat/cara kerja atau kumpulan informasi yang digunakan seseorang dalam bisnis, rumus-rumus untuk campuran kimiawi, suatu proses pada pabrik, pengujian atau pemeliharaan material, suatu pola untuk mesin atau alat lainnya atau suatu daftar konsumen.[17]

     Dan dalam pasal 3 ayat (1) Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

     Kalau melihat pengertian yang diberikan oleh Undang-Undang Rahasia Dagang dapat ditarik beberapa unsur :[18]

1. Informasi rahasia yang tidak diketahui oleh umum

     Pengujian apakah suatu informasi dapat dikualifikasikan sebagai rahasia dagang pertama-tama diukur sampai taraf mana informasi itu diketahui oleh kalangan luar perusahaan itu. Berdasarkan hal ini maka pemilik rahasia dagang harus dapat membuktikan bahwa informasi itu benar-benar hanya diketahui oleh perusahaannya bukan merupakan informasi yang berifat umum. Bersifat rahasia artinya informasi tersebut bukan menjadi milik umum atau public domain. Ada dua kategori yang menempatkan informasi sebagai public domain, yaitu :

a. Informasi tersebut bersifat sangat umum dan dapat dengan mudah diakses sehingga diketahui oleh public

b. Informasi tersebut diketahui oleh orang lain dalam jumlah yang cukup dan cukup dan orang yang mengetahui tersebut memiliki keterkaitan dengan informasi tersebut.

       Derajat kerahasiaan itu sendiri tidak diatur  lebih lanjut oleh UU Rahasia DagangIndonesia. Akibatnya, banyak pertanyaan penting yang tidak dapat dijawab dengan pasti. Sebagai contoh adalah ukuran tentang jumlah maksimal orang yang mengetahui sebuah informasi yang bersifat rahasia. Jika informasi diketahui oleh orang lebih dari satu orang, apakah informasi kehilangan sifat rahasianya ? Derajat kerahasiaan tidak ditentukan oleh berapa jumlah orang yang mengetahuinya, tetapi penekanannya kepada latar belakang orang yang mengetahui dan tempat dimana tempat orang itu diketahui. Jika informasi rahasia itu diberitahukan kepada para pegawai oleh pemilik rahasia dagang, informasi tersebut masih bersifat rahasia karena informasinya masih berada di lingkungan perusahaan tersebut.

2. Memiliki nilai ekonomis karena berguna bagi kegiatan usaha

Untuk menentu­kan kualitas suatu informasi, apakah rahasia ataupun bukan, serta me­miliki nilai ekonomi, sehingga perlu dilindungi, maka menurut Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah hal ini bisa diuji dengan me­lihat empat kriteria, yaitu :[19]

a. Apakah dengan terbukanya informasi itu mengakibatkan pemiliknya memperofeh kerugian.

b. Pemilik informasi itu yakin bahwa informasinya itu mempu-nyai nilai yang perlu dirahasiakan, dan tidak semua orang memilikinya.

c. Pemilik informasi tersebut mempunyai alasan tertentu atas kerugian­nya maupun keyakinan kerahasiaan informasi itu.

d.  Informasi rahasia tersebut mempunyai kekhususan, dan bermula secara khusus dari atau dalam praktek perdagangan, dan perindustrian.

       Usaha dan jerih payah penemu serta nilai ekonomis atau komersial dari informasi itu merupakan syarat lain suatu informasi dapat dinyatakan sebagai rahasia dagang. Ukuran yang diterapkan adalah sampai sejauh mana usaha atau dana yang dikeluarkan untuk mengembangkan dan menjaga informasi itu. Hal ini akan menunjukkan tingkat upaya perusahaan itu dalam menemukan informasi tersebut. Hal ini pun akan menjadi salah satu bukti bahwa dia adalah penemu sebenarnya dan bukan memperolehnya dariinventor lain secara illegal. Seseorang yang menyatakan sebagai pemilik rahasia dagang juga harus dapat membuktikan bahwa informasi itu merupakan bagian dari hasil pemikirannya dan menunjukkan upaya untuk menjaga kerahasiaannya itu, karena informasi itu memang benar-benar memiliki nilai dalam aktivitas perdagangan yang dilakukannya.

Rahasia dagang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi akibat dari pesatnya perkembangan tehnologi, sehingga terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan sangat ketat di antara pelaku usaha dalam dunia perdagangan. Penemuan atau informasi apa saja yang bernilai ekonomi sudah dianggap sebagai intangible asset perusahaan, oleh karena itu harus dilindungi agar terhindar dari itikad buruk pesaingnya. Apabila tidak dijaga dengan baik maka infor- masi rahasia tersebut akan terungkap dan menjadi tidak bernilai lagi.  Tidak semua penemuan atau informasi yang berharga dapat dilindungi dengan ketentuan rahasia dagang.   Dalam Section 7 Article 39 paragrah 2 TRIPs secara tegas menentukan bahwa informasi rahasia yang dapat dilindungi dengan ketentuan rahasia dagang, haruslah bersifat rahasia atau memiliki sifat kerahasiaan; mempu-nyai nilai ekonomi karena kerahasiaannya dan dijaga kera-hasiaannya oleh pihak yang secara hukum memiliki kontrol atas informasi  itu.  Prinsip-prinsip perlindungan dalam TRIPs adalah Prinsip kebebasan pengaturan hukum, Prinsip Standar Minimal, Prinsip National Treatment, Prinsip Most Favoured Nation Treatment, Prinsip Sederhana, Cepat dan Murah.

   Hubungan informasi itu dengan competitor adalah factor penting, oleh karena itu harus dipertanyakan sampai sejauh mana informasi itu berpengaruh terhadap competitor jika sampai bocor, apakah informasi itu akan memberikan kemungkinan competitor untuk memperoleh keuntungan lebih atau dapat menyebabkan pemilik akan kehilangan keuntungan yang semestinya. Rahasia dagang merupakan bagian hak milik dari seseorang, informasi itu didapat dan dimiliki oleh seseorang, misalnya karena pengalamannya, keahliannya, ataupun merupakan hasil yang dicapai dalam system kerja sama yang dilakukan di perusahaannya. Informasi rahasia ini memiliki nilai strategis untuk menghadapi pesaing-pesaingnya dengan kata lain jika informasi ini jatuh ke tangan competitor, maka dapat mengurangi keuntungan pemilik rahasia dagang.

      Kandungan nilai ekonomi dan kreativitas intelektual dalam rahasia dagang ini menjadikan informasi rahasia ini dimasukkan sebagai bagian dari HAKI. Pada prinsipnya semua informasi yang tidak bersifat public dapat diberi perlindungan di bawah rezim hukum rahasia dagang baik yang menyangkut rahasia perdagangan selama memenuhi syarat-syarat dikatakan sebagai rahasia dagang. Perlindungan hukum rahasia dagang berkaitan dengan argumen ekonomi. Argumen ekonomi adalah lazim terhadap bidang HKI lainnya, termasuk rahasia dagang, yang berhubungan dengan memberikan insentif dan penghargaan kepada para penemu dan innovator, serta meningkatkan penyebarluasan “informasi” melalui masyarakat. Perlindungan rahasia dagang yang memadai, relevan pula terhadap mobilitas tenaga kerja dalam perekonomian.[20] Sedangkan teori pendekatan insentif ekonomi mengakui bahwa pengeluaran waktu, tenaga dan biaya sehubungan dengan proses kreativitas tidak pernah dapat bersaing dengan para peniru yang biayanya lebih rendah karena tidak adanya proses kreativitas.[21]

3. Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang

       Pemilik Rahasia dagang harus menjaga informasi yang bersifat rahasia dari pihak-pihak lain yang dapat merugikan kepentingannya. UU Rahasia Dagang memberikan penjelasan pemilik rahasia dagang telah menjaga rahasia dagangnya apabila telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Namun UU tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hal tersebut. Dalam praktik, langkah-langkah tertentu dapat dilakukan untuk menjaga kerahasiaan,

 diantaranya :

a. Mengungkapkan rahasia dagang hanya kepada orang-orang yang perlu mengetahuinya atas dasar sebuah perjanjian rahasia dagang

b. Membuat perjanjian rahasia dagang dengan pegawai atau pihak ketiga

c.  Melindungi data yang bersifat rahasia dengan membuat kode rahasia

d. Menyimpan dokumen-dokumen rahasia di tempat yang aman dan tidak dapat diakses dengan mudah oleh karyawan atau pihak lain.

e. Mencantumkan kata “rahasia” pada bagian luar dari dokumen rahasia.

f.  Membatasi akses para pegawai untuk memasuki unit atau departemen lain dari sebuah perusahaan.

g. Melarang pegawai bekerja di luar di luar jam kerja yang telah ditentukan.

Sumber : http://fauzancorporation.blogspot.com/

0 komentar:

Teori Perlindungan Rahasia Dagang

 Rahasia dagang sebagai suatu aset yaitu lebih tepatnya intangible asset memiliki beberapa   teori dalam perlindungannya. Perlindungan rahasia dagang didasarkan atas beberapa teori yaitu sebagai berikut :[7]

a. Teori Hak Milik

     Teori hak milik merupakan salah satu teori mengenai perlindungan rahasia dagang karena rahasia dagang merupakan salah satu asset. Sebagai hak milik rahasia dagang bersifat eksklusif dan dapat dipertahankan terhadap siapapun yang berupaya menyalahgunakan atau memanfaatkan tanpa hak. Pemilik memiliki hak untuk memanfaatkan seluas-luasnya selama tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku. Prinsip Hak milik ini juga dikenal dalam BW dalam pasal 570 menyatakan bahwa : “Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan Undang-Undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan Undang-Undang dan dengan pembayaran ganti rugi”.

     Albdulkadir Muhammad menyatakan bahwa hak milik mempunyai ciri sebagai hak utama, induk dari semua kebendaan. Dikatakan sebagai hak utama karena hak milik paling dulu terjadi jika dibandingkan dengan hak kebendaan lainnya. Tanpa ada hak milik lebih dulu, tidak mungkin ada hak kebendaan atas suatu barang. Hak kebendaan seperti hak pakai, hak guna bangunan melekat pada hak milik. Penggunaan hak milik tidak terbatas, sedangkan hak-hak kebendaan lain terbatas karena melekat pada hak milik oranglain. Ciri kedua dari hak milik adalah hak milik merupakan satu kesatuan yang utuh, yang tidak terpecah-pecah. Ciri terakhir adalah hak milik bersifat tetap, tidak dapat dilenyapkan oleh hak kebendaan lain yang membebani kemudian, misalnya hak milik terhadap hak pakai, hak pungut hasil, hak mendiami, namun sebaliknya hak kebendaan yang membebani hak milik dapat lenyap apabila hak milik berpindah tangan, misalnya karena dijual, daluarsa atau pewarisan.[8]

     Rahasia  dagang  yang diperoleh  dari hasil kerja otak ini adalah hak milik yang juga merupakan hak azasi, yaitu hak yang ada pada setiap orang untuk dapat hidup secara wajar sebagai individu yang sekaligus juga anggota masyarakat, selaras dengan harkat dan martabatnya sebagai pribadi yang terhormat.  Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun dengan alasan apapun selama orang tersebut tidak menyalahgunakan haknya atau berbuat sesuatu yang membahayakan atau merugikan orang lain.  Hal ini nampak pada rahasia dagang, yang tidak memerlukan pendaftaran untuk diakui haknya oleh negara, tetapi negara telah otomatis memberikan hak kepadanya.  Kondisi inilah yang membedakan rahasia dagang dengan bidang HKI lainnya kecuali hak cipta. Demikian pula dalam hal pembatasan perlidungan atas penggunaan hak tersebut, undang-undang memberikan masa berlakunya seumur hidup sepanjang pemegang hak dapat menjaga kerahasiaan dari haknya.  Perlindungan rahasia dagang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

b.  Teori Kontrak

     Teori kontrak merupakan dasar yang paling sering dikemukakan dalam proses pengadilan mengenai rahasia dagang. Dalam system hukum Indonesia yang mengadopsi prinsip hukum Eropa Kontinental dianut bahwa kontrak atau perjanjian pada umumnya merupakan sumber perikatan ( pasal 1233 BW ). Sesuai dengan Pasal 1338 BW bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang. Dengan demikian perjanjian-perjanjian yang dibuat para pihak tidak dapat ditarik kembali secara sepihak dan pelanggaran atas hal tersebut merupakan wanprestasi.

Prinsip-prinsip kontraktual ini pun dijadikan dasar perlindungan know-how dalam hukum Belanda yang mengklasifikasikan perlindungan sebelum kontrak ditutup, pada saat kontrak berjalan dan pada saat kontrak telah berakhir.

       Prinsip perlindungan berdasarkan hukum kontrak ini sangat relevan dengan bentuk perlindungan berdasarkan system hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan. Hubungan antara pengusaha dan karyawan merupakan salah satu masalah penting berkenaan. Berkenaan dengan rahasia dagang. Tingginya tingkat keluar masuk karyawan dari satu perusahaan ke perusahaan lain menyebabkan perlunya pengaturan rahasia dagang ini diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Teori ini pun terkait dengan masalah “orang dalam” perusahaan ( insider trading ). Perlu ditegaskan di sini bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan karyawannya yang isinya melarang penggunaan teknologi atau informasi yang telah diketahui secara umum atau merupakan public domain adalah suatu tindakan yang dianggap sebagai cacat hukum.[9]

c. Teori Perbuatan Melawan Hukum

     Perlindungan rahasia dagang juga terkait dengan Teori Perbuatan Melawan Hukum. Prinsip ini banyak juga dianut oleh berbagai Negara untuk mengatasi persaingan curang yang dilakukan oleh competitor lain.

     Sebagaimana yurisprudensi Belanda sejak tahun 1919 yang diikuti oleh yurisprudensi di Indonesia telah memperluas pengertian “perbuatan melawan hukum” ( onrechtmatige daad ) sebagai berikut :[10]

“….Suatu perbuatan atau kelalaian yang lenggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan kesusilaan, atau bertentangan dengan sikap hati-hati yang perlu diperhatikan di dalam pergaulan masyarakat terhadap kepentingan lahiriah maupun milik orang lain….”

Sedangkan seseorang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal Rahasia Dagang yaitu ketika secara tanpa hak memanfaatkan informasi rahasia dagang dengan cara :

1.  Memperoleh dengan tata cara yang tidak lazim

2. Pengungkapannya atau penggunaannya mengakibatkan dilanggarnya kerahasiaan yang diperoleh dari orang lain yang mengungkapkan rahasia itu kepadanya, atau

3. Mempelajari rahasia dagang tersebut dari orang ketiga yang memperoleh informasi tersebut secara tidak patut atau pengungkapan pihak ketiga ini merupakan pelanggaran juga

4. Mempelajari rahasia dagang tersebut dan kemudian mengungkapkannya dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembukaan rahasia dagang  dengan sengaja

     Perkembangan kebijakan dan kepedulian mengenai perlindungan asset-aset intelektual atau HAKI, termasuk rahasia dagang di Barat dilandasi beberapa teori, yang dikenal sebagai teori “reward”, teori “recovery” dan teori “incentive”, yang dimaksud dengan teori-teori ini adalah :[11]

1. Teori reward menyatakan, sebenarnya bahwa pencipta atau penemu yang menghasilkan penemuan yang harus dilindungi harus diberi penghargaan atas jerih payahnya menghasilkan penemuan. Terkandung pengertian dari masyarakat mengenai penghargaan atas jerih payah seseorang, atau suatu pengakuan atas keberhasilan yang dicapai. Reward theory mendalilkan bahwa apabila individu-individu yang kreatif diberi insentif berupa hak eksklusif, maka hal ini akan merangsang individu-individu lain untuk berkreasi.[12]

2. Teori “recovery” menyatakan bahwa penemu atau pencipta setelah mengeluarkan jerih payah dan waktu serta biaya, harus memperoleh kesempatan untuk memperoleh kembali sesuatu dari apa yang telah dikeluarkannya.

3. Teori “incentive” menyatakan bahwa dalam rangka menarik upaya dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan, serta menghasilkan sesuatu yang baru, diperlukan adanya suatu “intensif” yang dapat memacu agar kegiatan-kegiatan penelitian yang dapat dimaksudkan dapat terjadi.

4. Teori “risk” yang mengakui bahwa kekayaan intelektual adalah hasil karya yang mengandung resiko. Kekayaan Intelektual yang merupakan hasil dari suatu penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain telah lebih dahulu menemukan cara tersebut ataupun memperbaikinya, dan dengan demikian wajar untuk memberikan perlindungan terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung risiko tersebut.

5. Terdapat teori lain mengenai peranan perlindungan milik intelektual di Negara-negara berkembang, disebut dengan istilah teori “public benefit” atau “economic growth stimulus”, atau “social rate of return” atau bahkan teori “more things will happen”. Inti teori ini mengakui bahwa perlindungan atas hak kekayaan intelektual adalah suatu alat dari pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi adalah keseluruhan tujuan dibangunnya suatu sistem perlindungan atas system perlindungan atas hak kekayaan intelektual yang efektif.

Sumber : 

0 komentar:

Sejarah dan Perkembangan Rahasia Dagang di Indonesia

Dalam perkembangannya, dewasa ini masalah perdagangan dan industri internasional tidak hanya berkaitan dengan barang dan jasa semata-mata, tetapi di dalamnya juga terlibat sumber daya lain berupa informasi yang berguna bagi kegiatan usaha dan bernilai ekonomi tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha industri maupun perdagangan.

     Berkenaan dengan hal itu maka para investor dan pelaku bisnis merasa sangat berkepentingan terhadap adanya perlindungan rahasia dagangnya melalui sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) sesuai dengan standar internasional. Bagi mereka perlindungan memadai terhadap rahasia dagang pada umumnya merupakan salah satu dasar pertimbangan untuk melakukan perdagangan dan investasi di suatu Negara.

       Dipandang dari sudut pandang hukum hal ini dapat dipahami dan sangat beralasan, sebab pelanggaran terhadap rahasia dagang pada gilirannya secara ekonomis akan sangat merugikan para penemu dan pemilik hak tersebut. Rahasia dagang menjadi factor yang esensial dalam upaya persaingan dagang yang jujur ( fair competition ), sekaligus merupakan komoditas yang sangat berharga dan memiliki nilai ekonomi tinggi.[1]

       Bahaya dari ketidakterlindungan rahasia dagang cukup berdampak negatif bagi berlangsungnya suatu usaha mengingat suatu perusahaan dapat bertahan dalam dunia usaha adalah dengan memenangkan persaingan yang ada. Oleh karena itu terbuka pemanfaatan tanpa hak, pencurian maupun spionase bisnis guna mendapatkan rahasia dagang dari lawan bisnisnya. Sehinnga terjadi kecurangan dalam persaingan yang jauh dari prinsip keadilan dan kejujuran. Mengingat bahwa pemilik rahasia dagang adalah yang paling berhak atas suatu kepemilikan, tidak terkecuali rahasia dagang yang termasuk ke dalam kategori aset yang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis yang sangat berharga bagi pemiliknya karena berguna bagi pelaksanaan kegiatan usaha industri ataupun perdagangan .

     Hukum tentang rahasia dagang itu sendiri mulai dikembangkan pada abad ke Sembilan belas. Satu kasus yang berkaitan dengan rahasia dagang adalah kasus Prince Albert V. Strange. Kasus rahasia dagang yang terjadi pada tahun 1849 ini adalah sebagai berikut : Ratu Victoria dan Pangeran Albert memiliki kegemaran membuat lukisan-lukisan pada logam. Ratu dan suaminya membuat lukisan-lukisan pada logam itu untuk hobi dan kesenangan mereka yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi mereka semata-mata, meskipun kadang-kadang lukisan itu mereka berikan sebagai kenang-kenangan bagi teman-teman dekat mereka.

     Suatu saat lukisan itu diserahkan kepada seorang ahli cetak untuk digravir dan ahli gravir itu secara diam-diam membuat tiruan-tiruan yang kemudian diserahkan kepada tergugat ( Strange ) yang berniat memamerkan karya-karya tersebut dalam suatu pameran yang terbuka untuk umum yang penyelenggaranya dikomersialkan. Pengadilan memutuskan untuk melarang penyelenggaraan pameran tersebut karena pemilikan atas lukisan-lukisan itu diperoleh berdasarkan pelanggaran atas kepercayaan yang telah diberikan dan kerahasiaan yang terangkum dalam sebuah kontrak.[2]

     Kasus lain di Inggris berkenaan dengan hukum kerahasiaan adalah Coco v. AN Clark ( engineer ) Ltd. 1969 yang menyangkut suatu desain mesin pembersih yang dibuat oleh penggugat yang terlibat negosiasi bisnis dengan tergugat. Tergugat dalam hal ini dinyatakan telah melanggar rahasia dagang karena telah mengingkari kewajibannya untuk menjaga kerahasiaan tersebut. Hal terpenting dari kasus ini, pengadilan menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap telah melanggar rahasia dagang jika memenuhi unsur-unsur : pertama : pertama, bahwa informasi itu memiliki nilai kerahasiaan, kedua, adanya kewajiban para pihak untuk merahasiakan informasi tersebut dan ketiga, adanya unsur perbuatan berupa tindakan penggunaan informasi tersebut secara melawan hukum yang merugikan pemilik informasi.

     Berikutnya, kasus Thomas Marshall ( exports ) Ltd. V. Giunle 1976, di mana pihak tergugat yang sebelumnya meletakkan jabatan sebelum habis 10 Tahun jabatannya kemudian mendirikan perusahaan saingan. Informasi yang menjadi persoalan menyangkut sumber-sumber pemasok dan nama-nama pejabat serta kontrak-kontrak lainnya di Eropa dan Timur Jauh. Hakim memenangkan pihak penggugat dan ia menyatakan bahwa diperlukan empat unsur dalam mengkaji kualitas kerahasiaan, yaitu : pertama, pembocoran informasi akan merugikan pemilik informasi atau akan menguntungkan pihak lain; kedua, pihak pemilik informasi harus yakin bahwa informasi itu benar-benar rahasia dan belum diketahui masyarakat luas; ketiga, keyakinan pemilik informasi atas hal itu harus bersifat wajar; dan keempat, informasi itu harus dinilai dari segi kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik perdagangan atau industry khusus yang terkait.[3]

     Jika kita lihat juga, sebenarnya dalam konsepsi hukum di Indonesia perlindungan rahasia dagang bukan merupakan hal yang baru meskipun tidak secara detail namun sudah ada upaya perlindungan hukum sejak dahulu terbukti ada dalam KUHP. Pelanggaran terhadap Rahasia Dagang dalam KUHP masuk ke dalam lingkup kejahatan. Dasar Hukum yang digunakan adalah Pasal 322 ayat 1 KUHP, di mana dinyatakan bahwa bagi orang yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, baik itu yang sekarang atau yang dulu, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Sembilan ribu rupiah. Jika pelanggaran Rahasia Dagang tersebut dilakukan seteleh buruh itu tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan ia berada pada waktu di mana ia masih harus menjaga Rahasia Dagang tersebut maka ketentuan dalam KUHP yang digunakan tidak lagi Pasal 322 ( 1 ), tetapi menggunakan pasal 323 ayat ( 1 ). Pasal 323 ayat ( 1 ) menyatakan bagi orang yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang seharusnya dirahasiakan, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Sembilan ribu rupiah. Dalam Pasal 323 ayat ( 2 ) disyaratkan pula adanya pengaduan dari pengusaha untuk dapat mengajukan tuntutan ( aduan ).

     Secara perdata, buruh dapat dikenakan tuntutan telah melakukan wanprestasi ( jika masih bekerja di tempat pemilik Rahasia Dagang ) atau perbuatan melawan hukum. Dasar untuk melakukan tuntutan penuntutan wanprestasi adalah klausul perjanjian mengenai kewajiban melindungi Rahasia Dagang yang terdapat dalam perjanjian kerja. Klausul perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam melakukan gugatan berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Adapun untuk perbuatan melawan hukum, dasar hukumnya adalah pasal 1365 KUH Perdata. Tuntutan atas dasar wanprestasi lebih mudah dalam hal pembuktian dibandingkan dengan perbuatan melawan hukum karena berdasarkan pada perjanjian kerja yang memuat mengenai Rahasia Dagang.[4] Namun demikian, dalam beberapa aturan yang sudah menyinggung mengenai rahasia dagang dirasa belum benar-benar melindungi secara rinci terkait dengan adanya pelanggaran dan hal lain yang berkaitan dengan itu.

     Momentum kehadiran rahasia dagang secara utuh di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari keikutsertaan Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional khususnya TRIPs. Adanya pengaturan rahasia dagang dalam TRIPs menunjukkan bahwa telah ada kesepakatan, minimal bagi anggota peserta WTO, Perlindungan rahasia dagang dalam suatu negara akan  mendorong masuknya investasi, inovasi industri dan kemajuan teknologi.  Para investor merasa aman dan dihargai karena ada perlindungan atas rahasia dagangnya dan akan berpengaruh langsung pada keseluruhan perekonomian negara. Rahasia dagang merupakan bagian HKI, sehingga hal ini diatur dalam Persetujuan TRIPs/WTO. Persetujuan TRIPs/WTO menggunakan istilah Undiscloused Information untuk menunjukan informasi yang harus dirahasiakan. Pengaturannya dapat dijumpai dalam section 7 Protection of Undiscloused Information Pasal 39 Persetujuan TRIPs, yang berbunyi:[5]

Pasal 39

     Ketentuan Pasal 39 Persetujuan TRIPs ini didasarkan untuk menjamin perlindungan yang efektif untuk mengatasi persaingan curang sebagaimana diatur dalam pasal 10bis Paris Convention. Untuk itu, Negara-negara anggota WTO wajib memberikan perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakandan data yang diserahkan kepada pemerintah atau badan pemerintah.

     Berkaitan dengan keikutsertaan  Indonesia dalam TRIPs Indonesia harus memenuhi kewajiban yang tertera dalam perjanjian WTO dan TRIPS yang mengharuskan setiap peserta dalam WTO, juga menaati dan menerima dalam undang-undang tersendiri di bidang HKI atau aturan lainnya secara nasional segala ketentuan yang termaktub dalam perjanjian TRIPS termasuk di dalamnya Rahasia Dagang yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.

     Dengan Amanat Presiden Nomor R.43/PU/XII/1999 tanggal 8 Desember 1999, oleh Pemerintah disampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Dagang kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibicarakan dalam siding Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan persetujuannya. Kemudian pada tanggal 20 Desember 2000 akhirnya disahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.[6]

     Pengaturan mengenai Rahasia Dagang di Indonesia tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Rahasia dagang namun juga terdapat pada Pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

     Namun demikian dengan lahirnya UU Rahasia Dagang, maka undang-undang ini adalah sebagai lex specialis derogat legi generali.

sumber : http://fauzancorporation.blogspot.com/

0 komentar: