Excepteur sint occa- ecat cupidatat

Excepteur sint occaecat cupid- atat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur

Excepteur sint occaecat cupid- atat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Suspendisse eget ante vitae ligula posuere

Excepteur sint occaecat cupid- atat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Quisque malesuada libero sed odio

Excepteur sint occaecat cupid- atat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Maecenas in enim vene- natis libero

Excepteur sint occaecat cupid- atat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Phasellus feugiat conse- ctetur sapien

Excepteur sint occaecat cupid- atat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Latest Articles

Perubahan Inovasi Teknologi

Sifat Perubahan Dalam Inovasi Ada 6 Kelompok Yaitu :

1.     Penggantian (substitution)
Misalnya : Inovasi dalam penggantian jenis sekolah, penggantian bentuk perabotan, alat-alat atau sistem ujian yang lama diganti dengan yang baru.
2.     Perubahan (alternation)
Misalnya : Mengubah tugas guru yang tadinya hanya bertugas mengajar, ditambah dengan tugas menjadi guru pembimbing dan penyuluhan / mengubah kurikulum sekolah yang semula bercorak teoretis akademis menjadi kurikulum dan mata pelajaran yang berorientasi bernuansa keterampilan hidup praktis.
3.     Penambahan (addition)
Misalnya : Adanya pengenalan cara penyusunan dan analisis item tes objektif di kalangan guru sekolah dasar dengan tidak mengganti atau mengubah cara-cara penilaian yang sudah ada.
4.     Penyusunan kembali (restructturing)
Misalnya : Upaya menyusun kembali susunan peralatan, menyusun kembali komposisi serta ukuran dan daya tampung kelas, menyusun kembali urutan mata-mata pelajaran / keseluruhan sistem pengajaran, sistem kepangkatan, sistem pembinaan karier baik untuk tenaga edukatif maupun tenaga administratif, teknisi, dalam upaya perkembangan keseluruhan sumber daya manusia dalam sistem pendidikan.
5.     Penghapusan (elimination)
Contohnya : Upaya menghapus mata-mata pelajaran tertentu seperti mata pelajaran menulis halus, atau menghapus kebiasaan untuk senantiasa berpakaian seragam
6.     Penguatan (reinforcement)

Misalnya : Upaya peningkatan atau pemantapan kemampuan tenaga dan fasilitas sehingga berfungsi secara optimal dalam permudahan tercapainya tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.

Generasi Inovasi
            Banyak perubahan fundamental bagaimana perusahaan menghasilkan ide dan nilai-nilai baru dan membawanya ke pasar selama abad 20. Pada abad ini, dimana model ‘inovasi tertutup’ cukup berhasil meningkatkan kinerja perusahaan. Namun seiring dengan banyaknya penemuan teknologi informasi menjadikan banyak kritikan terhadap model ‘inovasi tertutup’ dan bergerak ke arah model ‘inovasi terbuka’. Perubahan-perubahan ini memberikan dampak perubahan pada dunia akademik di dalam melihat fenomena dan keterkaitan dengan disiplin ilmu yang berbeda semakin terbuka dari pada abad sebelumnya. Pergerakan perubahan konsep/teori inovasi melahirkan perjalanan melalui regenerasi konsep dan pendekatan. Berikut ini akan dijelasakan perubahan generasi inovasi. Hal ini penting untuk melihat posisi penelitian ini dan pendekatan yang dipakai dalam perjalanan teori inovasi dan metodologinya. Terdapat dua pandangan dalam mengurai generasi model inovasi yaitu diambil dari Davenport (2003) dan Marinova (2003).
Rothwell (1994) menjelaskan bahwa evolusi inovasi terbagi dalam lima generasi perilaku inovasi, yaitu:
1.     Generasi pertama inovasi (1G) – technology push. Area inovasi lebih menekankan sebagai pondasi dari revolusi industri. Inovasi hadir bersama teknologi baru untuk mengembangkan produk dan produksi.
2.     Generasi kedua inovasi (2G) – need pull. Area inovasi berbasis pada fokus pasar dan konsumen, dimana konsumen menekan kebutuhan dan respon teknologi produksi. Pemasaran menentukan peran dari pemunculan ide-ide baru.
3.     Generasi ketiga inovasi. (3G) – coupling model. Area inovasi berkembangan menjadi model pengelompokkan. Pemasaran mungkin membutuhkan ide-ide baru, namun teknologi produksi memberikan solusi. Alternatifnya, R&D mengembangkan ide-ide baru bagi pemasaran dengan feedback dari pasar, R&D dan pemasaran menyatu dalam hubungan yang kuat.
4.     Generasi keempat inovasi (4G) – integrated model. Model inovasi yang terintegrasi menunjukkan R&D dan pemasaran memiliki aktivitas yang terintegrasi, bersama dengan supplier dan menghilangkan peran yang dikelompokkan untuk memimpin konsumen.
5.     Generasi kelima inovasi (5G) – system integration and networking model. Model inovasi yang dikembangkan mengintegrasikan strategi mitra dengan supplier dan konsumen melalui sistem yang tangguh dan memiliki kolaborasi antara pemasaran dan penelitian yang kuat. Penekanan pada fleksibilitas dan kecepatan pengembangan dengan fokus pada kualitas dan faktor lainnya.


Pemanfaatan Teknologi Modern Dalam Bidang Pendidikan Berbentuk Aplikasi
      Training Model bisa diaplikasikan untuk berbagai permasalahan pendidikan.  Banyak guru menggunakan untuk ketrampilan dasar membaca dan menulis.  Disamping itu juga untuk membantu dalam permasalahan perilaku social dan menghilangkan rasa takut. Guru olah raga dan pelatih kursus mengemudi adalah orang orang yang paling sering menggunakan model ini. Untuk tingkah laku (ketrampilan) yang sederhana, yang diperlukan hanya demonstrasi dan pemberian petunjuk saat latihan.
      Training model bisa menggunakan mediasi instruktur ataupun dengan mediasi bahan lain.  Pembelajaran ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja kadang dibutuhkan pemikiran yang melebihi kemampuan guru. Tetapi apabila guru benar benar menguasai ketrampilan itu dengan baik tidak sulit untuk membuat analisis tugas dan membuat urutannya.
      Contoh untuk pembelajaran training yang menggunakan mediasi bahan ajar adalah yang didesain oleh Eva Baker dan Aleta G. Saloutos dari universitas California. Tujuan buku pedoman ini adalah untuk melatih penyusun materi pendidikan tentang bagaimana cara mengevaluasi program mereka – untuk meningkatkan kemampuan mendesain bahan , membuat ringkasan dan menafsirkan informasi yang dikumpulkan dan memperbaiki pengajaran yang sesuai dengan data yang diperoleh.
    Tujuh kecakapan dalam evaluasi program pembelajaran mensyaratkan bahwa anda harus mampu untuk:

a)  Mengidentifikasi sumber sumber informasi yang diperlukan untuk evaluasi dan perbaikan bahan bahan pembelajaran yang ada didaerah dan dijual dipasaran.

b)  Mengidentifikasi unsure unsure  bentuk tes yang sesungguhnya (prototype tes) yang semestinya ada pada bahan pembelajaran

c)  Menulis rencana prototype tes

d)  Analisis rencana protoptype tes dan mengoreksi aspek aspek yang belum ada dalam rencana

e)  Susun data dari prototype tryout untuk menekankan hal hal yang berpotensi membuat ketidak cocokan produk

f)  Memberikan interpretasi verbal singkat data dari berbagai sumber data yang berbeda beda
g) Mengusulkan  revisi pengajaran yang tepat dengan memberikan data dari prototype tes bahan

     Singkatnya, tujuan utama pemberian materi ini adalah melibatkan kemampuan anda yang cukup untuk mendesain bahan bahan tryout, meringkas dan menafsirkan informasi yang anda kumpulkan dan merevisi pengajaran anda sesuai data yang diperoleh.


Referensi :

http://innovation-journey.blogspot.com/2009/07/evolusi-inovasi.html

http://www.scribd.com/doc/111613949/PITP-WEEK-4

https://bacaanbisnis.com/bagaimana-merek-besar-menggunakan-crowdsourcing-dan-open-inovasi-untuk-mendapatkan-network-yang-lebih-luas/

http://ruudhi.blogspot.co.id/2013/05/bidang-kajian-teknologi-pendidikan.html


Apa itu Inovasi SI & TI Modern ?

Pengertian

Menurut saya Inovasi SI & TI Modern adalah Ilmu yang mempelajari tentang mencakup Sejarah perkembangan Sistem/Teknologi Informasi , Profesi SI/IT ,Perkembangan Hardware, Software, Trend Sistem/Teknologi Informasi Saat ini dan Masa Depan, perkembangan Sistem/Teknologi Informasi dalam Bidang Kesehatan, Trend Sistem/Teknologi Informasi dalam Bidang Bisnis, Trend Sistem/Teknologi Informasi dalam Bidang Media .


      Jadi apa sih itu Inovasi SI & TI Modern ? Pekembangan teknologi dari tahun ke tahun semakin canggih dan maju inovasi, Setiap tahun berbagai inovasi teknologi terbaru terus bermunculan. Perkembangan teknologi ini bermanfaat bagi kehidupan manusia di dunia. Tak dipungkiri lagi jika teknologi canggih saat ini mampu memenuhi kebutuhan manusia.
Teknologi yang paling dibutuhkan manusia saat ini adalah penggunaan gadget atau ponsel untuk berkomunikasi dari dekat maupun jarak jauh atau sebagai hiburan. Bukan hanya itu, akses internet melalui ponsel pun sangat dibutuhkan manusia untuk mengetahui informasi dan pengetahuan.
    Saat ini teknologi terbaru dan tercanggih pun telah menjadi hal yang biasa. Hampir disetiap Negara melakukan berbagai inovasi untuk melahirkan teknologi terbaru. Mulai dari ponsel hingga mobil pun kini menggunakan teknologi canggih.
Seakan-akan teknologi terbaru dan tercanggih ini menjadi tren yang harus diikuti setiap orang di dunia ini. Jika kita kita bisa mengikuti teknologi yang ada bisa-bisa kita tertinggal oleh zaman yang semakin maju.
    Saat ini teknologi terbaru dan tercanggih telah bermunculan dan menggebrak pasar global. Lantas apa saja teknologi terbaru dan tercanggih itu? Inilah beberapa teknologi terbaru yang harus Anda ketahui;

1.  Virtual reality (VR)

    
     Salah satu tren yang menarik lainnya di 2016 ini adalah virtual reality atau biasa disingkat VR. Virtual reality adalah sebuah teknologi yang membuat pengguna atau user dapat berinteraksi dengan lingkungan yang ada dalam dunia maya yang disimulasikan oleh komputer, sehingga pengguna merasa berada di dalam lingkungan tersebut. Di dalam bahasa Indonesia virtual reality dikenal dengan istilah realitas maya.
       Kelebihan utama dari virtual reality adalah pengalaman yang membuat user merasakan sensasi dunia nyata dalam dunia maya. Bahkan perkembangan teknologi virtual reality saat ini memungkinkan tidak hanya indra penglihatan dan pendengaran saja yang bisa merasakan sensasi nyata dari dunia maya dari virtual reality, namun juga indra yang lainnya.


2.  IoT

     Internet of Things, atau dikenal juga dengan singkatan' IoT, merupakan sebuah konsep yang bertujuan untuk memperluas manfaat dari konektivitas internet yang tersambung secara terus-menerus. Adapun kemampuan seperti berbagi data, remote control, dan sebagainya, termasuk juga pada benda di dunia nyata. Contohnya bahan pangan, elektronik, koleksi, peralatan apa saja, termasuk benda hidup yang semuanya tersambung ke jaringan lokal dan global melalui sensor yang tertanam dan selalu aktif.
    Pada dasarnya, Internet of Things mengacu pada benda yang dapat diidentifikasikan secara unik sebagai representasi virtual dalam struktur berbasis Internet. Istilah Internet of Things awalnya disarankan oleh Kevin Ashton pada tahun 1999 dan mulai terkenal melalui Auto-ID Center di MIT. Dan kini IoT menjadi salah satu tugas bagi seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi.

3.   Drone


      Drone adalah pesawat tanpa awak yang dikendalikan dari jarak jauh. Dahulu mungkin orang mengenal drone atau pesawat tanpa awak digunakan oleh militer untuk memata-matai musuh di daerah konflik. Namun saat ini drone banyak digunakan sebagai alat untuk mengambil visual baik gambar maupun video dari ketinggian. Karena dapat dikendalikan dari jarak jauh layaknya remote control, drone sangat berguna bagi perkembangan multimedia di dunia saat ini. Drone juga kini muncul berbagai varian dan jenis serta dijual bebas untuk masyarakat luas, walau di Amerika sendiri sebagai negara asal mula drone sempat mempertentangkan masalah ijin terbang drone oleh warga biasa.


4.  Project Loon


Apa itu Project Loon?
     Banyak dari kita yang berpikir Internet sebagai komunitas global. Namun, dua pertiga dari populasi dunia belum memiliki akses Internet. Project Loon adalah jaringan balon yang bergerak di garis Karman, dirancang untuk menghubungkan orang di wilayah pedesaan dan terpencil, membantu mengisi kesenjangan jangkauan, dan membuat orang dapat kembali mengakses Internet setelah terjadi bencana alam.
     Balon Project Loon mengambang di stratosfer, dua kali lebih tinggi dari pesawat dan lapisan cuaca. Di stratosfer, ada banyak lapisan angin, dan setiap lapisan angin memiliki arah dan kecepatan yang berbeda. Balon Loon mengarah ke tempat yang memerlukannya dengan menaiki atau menuruni lapisan angin yang bertiup pada arah gerakan yang diinginkan. Bermitra dengan perusahaan Telekomunikasi untuk berbagi spektrum seluler, kami membuat orang-orang dapat terhubung ke jaringan balon secara langsung dari telepon dan perangkat berkemampuan LTE lainnya. Sinyal kemudian diteruskan ke seluruh jaringan balon dan turun kembali ke Internet global di Bumi.

5.  Tango


Project Tango, apa itu?
     Project Tango adalah proyek Google yang bertujuan untuk membawa augmented reality untuk smartphone dan tablet. Menggunakan pelacakan gerak 3D dan depth perception untuk memungkinkan perangkat untuk tahu di mana kerelatifannya terhadap lingkungan fisik.
  Ada developer kit yang sudah tersedia, yang dirancang untuk memungkinkan pengembang untuk mulai bermain dengan teknologi dan mulai membangun aplikasi, dan Lenovo bekerja pada smartphone Project Tango pertama yang dikomersilkan, bulan Juni ini. Terus ke bawah untuk rincian lebih lanjut tentang ini.
    Augmented reality bersinggungan dengan virtual reality dalam banyak hal dan Google telah membentuk divisi Virtual Reality terpisah yang mencakup Project Tango. Google dikatakan bekerja pada sebuah headset yang berdiri sendiri yang akan lebih kuat daripada karton dan sebanding dengan Samsung Gear VR. Semua ini tidak dikonfirmasi melalui Google, tapi rumor begitu kuat dan banyak sehingga sulit untuk menyangkal.



Manfaat
Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dari Inovasi SI & TI Modernsangatlah banyak mencakup dunia teknologi . Dengan adanya teknologi terbaru ini sangat memudahkan manusia dalam melaksanakan segala kegiatannya. Setiap waktu, satu teknologi terbaru dan tercanggih hadir dan diterima masyarakat. Terknologi tersebut mengganti teknologi pendahulunya yang sudah dianggap kuno. Seperti itulah laju teknologi dalam kehidupan manusia.



Referensi :
https://jalantikus.com/gadgets/myo-alat-pengendali-drone-dan-komputer/
https://www.google.com/intl/id/loon/
http://makantidurgadget.com/2016/05/23/project-tango-apa-dan-kenapa-kamu-harus-sangat-peduli/ 
https://www.codepolitan.com/virtual-reality-dan-perkembangannya
https://www.klikmania.net/inovasi-paling-populer-teknologi-versi-google/
http://djulian28.blogspot.co.id/2016/10/apa-itu-inovasi-si-ti-modern.html




Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Rahasia Dagang

Berikut di bawah ini adalah Hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang :

Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila :


  • Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
  • Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
               http://asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_rahasia_dagang/uu_rahasia_dagang_babVII.htm

Pelanggaran Rahasia Dagang

 Pencipta informasi akan perlu memperlihatkan bahwa penerima menggunakan konsep atau informasi tanpa ijin dari si pencipta. Ada dua bentuk penggunaan tanpa ijin :[39]

a. Di mana pencipta informasi tidak memberikan izin kepada pengguna sama sekali

b.Di mana pencipta informasi mengizinkan penerima menggunakan informasi untuk tujuan tertentu, tetapi si penerima informasi telah menggunakan informasi itu untuk tujuan lain dicakupan izin yang diberikan.

   Perbuatan memperoleh informasi rahasia dagang secara tidak sah adalah salah satu bentuk “business torts”. Business torts adalah suatu perbuatan melawan hukum di bidang bisnis, yaitu perbuatan-perbuatan tidak terpuji dari para pengusaha yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak perusahaan lain.[40]

     Pelanggaran kontrak, pelanggaran kepercayaan, usaha-usaha untuk menggoda orang melakukan pelanggaran daripada kontrak dan diperolehnya rahasia dagang oleh pihak ketiga yang mengetahui atau lalai karena sepatutnya mengetahui, bahwa praktek semacam ini dipergunakan dalam memperoleh informasi rahasia bersangkutan itu.

Dengan lain perkataan, ini adalah rangkaian perbuatan-perbuatan yang dapat sebagai tidak wajar dan tidak senonoh dalam pergaulan perdagangan yang baik.[41]

     Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kepesapakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.

     Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain jika ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Suatu perbuatan tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran rahasia dagang jika tindakan mengungkapkan rahasia dagang atau penggunaan pertahanan Keamanan, Kesehatan atau keselamatan masyarakat; serta tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan dengan semata-mata untuk kepentingan pengembanganlebih lanjut produk yang bersangkutan.[42]

J.  Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Secara garis besar penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat diselesaikan dengan cara sebagai berikut :

1.  Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

   Menurut pasal 11 Undang-Undang Rahasia Dagang pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran rahasia dagang untuk melakukan :

a. Gugatan ganti rugi

   Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 5 Maret 1975 No. 1078 K/Sip/1975 dan Mahkamah Agung RI tanggal 17 Oktober 1973 No.325 K/Sip/1973, gugatan ganti rugi harus dirinci secara jelas. Dan apabila gugatan ganti rugi tersebut tidak dirinci secara jelas maka haruslah ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak diterima.[43] Pengadilan dapat memutuskan bahwa tergugat yang menyalahgunakan informasi rahasia penggugat harus member ganti rugi kepada penggugat atas kerugian yang dialaminya. Seringkali sangat sulit menghitung kerugian komersial secara akurat yang dialami penggugat sebagai akibat penyalahgunaan informasi. Perhitungan jumlah      ganti rugi yang layak sering akan melibatkan bukti-bukti sebagai berikut :

Jumlah uang yang dikeluarkan penggugat dalam menghasilkan informasi. Jumlah uang yang dapat diminta penggugat dari tergugat untuk tujuan yang sama dengan tindakan tergugat. Memerlukan saksi ahli dari seorang akuntan atau konsultan ekonomi yang mengenal pasar yang menjadi tujuan untuk menjelaskan harga yang biasanya dapat diminta bagi penggunaan informasi tersebut. Laba yang tidak diperoleh penggugat sebagai akibat tindakan tergugat. Ini sulit untuk ditentukan secara pasti. Akan tetapi, kalau pencipta informasi atau konsep berusaha menggunakan informasi atau konsep untuk meraihkontrak bernilai dengan pihak lain, kemudian tergugat menyalahgunakan informasi atau konsep rahasia untuk meraih kontrak yang sama, jelas terlihat pencipta informasi mengalami kerugian yang sama dengan nilai kontrak. Dalam konteks ini, kerugian yang mungkin dialami mudah dihitung.[44]

b. Penghentian semua perbuatan berkaitan dengan pemanfaatan tanpa hak

   Bila terbukti terjadi pelanggaran rahasia dagang hukuman selain adanya ganti rugi ada sanksi lain yaitu penghentian semua perbuatan berkaitan dengan usaha yang terkait dengan cara perolehan rahasia dagang yang dengan cara memanfaatkan tanpa hak. Yaitu apabila seseorang mengambil rahasia dagang dari perusahaan lain kemudian mendirikan usaha baru sejenis dengan memanfaatkan rahasia dagang yang didapat dari perusahaan lain maka bisa saja terjadi sanksi yang demikian.

   Sedangkan untuk prosesnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Sanksi pidana ysng bersifat alternatif dan kumulatif dicantumkan dengan harapan agar pelaksanaan UU Rahasia Dagang ini dapat berjalan baik dan memberikan pilihan bagi hakim agar dapat memberikan putusan yang adil. UU ini juga memberikan kesempatan bagi korban atau pelapor untuk mengajukan gugatan perdata untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan tergugat atau terpidana jika perkara pidana itu telah berkekuatan hukum tetap. Dengan sanksi dan adanya hak menggugat itu kita dapat berharap pelaksanaan undang-undang ini dapat berjalan  efisien dan efektif. Di samping itu, UU juga dapat memberikan kesempatan bagi pelapor atau korban untuk menentukan pilihan penegakan hukum apakah melalui jalur perdata ataukah pidana.[45]

   Apabila seseorang terbukti melakukan Pelanggaran Rahasia Dagang seseorang dengan cara sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan atau apabila ia memperoleh atau menguasai suatu rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 Delik dalam Tindak Pidana Rahasia Dagang adalah merupakan delik aduan. Sehingga, bila terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, pelaporan atau pengaduan itu dapat dibatalkan atau ditarik dari kepolisian. Bahwa dalam delik aduan, pengaduan dapat dibatalkan dan ditarik kembali sepanjang sudah ada perdamaian.[46]

   Tindak pidana terhadap pelanggaran hak atas rahasia dagang merupakan delik aduan  dan bukan delik biasa. Penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang berhak, yakni pemegang hak atau penerima hak. Ada banyak perdebatan di kalangan ahli hukum tentang penempatan delik atas tindak pidana terhadap hak atas rahasia dagang ( termasuk juga hak atas kekayaan intelektual lainnya, kecuali hak cipta ) antara lain ada pendapat yang mengatakan karena hak atas rahasia dagang itu adalah merupakan hak privat sseorang. Jadi apabila ada pelanggaran atas hak tersebut maka yang dirugikan hanya si pemilik hak, jadi tidak merugikan kepentingan umum. Padahal tidak ada bedanya seseorang yang melakukan pencurian atas barang yang dimiliki oleh orang lain, justru dalam KUH Pidana Indonesia ditempatkan sebagai delik biasa.[47]

   Sedangkan untuk penyidikan selain penyidik pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan departemen yang lingkup tudas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;

   Bukti biasanya diperlukan untuk membuktikan cara yang tepat bagaimana informasi rahasia  telah disalahgunakan. Setelah terbukti informasi tersebut bersifat rahasia dan bahwa informasi itu diberikan atau diperoleh tergugat, penggunaan informasi sulit dibuktikan secara langsung, tetapi mudah dilihat dari tindakan tergugat. Misalnya barangkali sulit untuk membuktikan secara langsung bahwa tergugat menggunakan daftar pelanggan penggugat, tetapi hal ini dapat dilihat dari bukti yang menunjukkan tergugat telah memasarkan produknya hanya kepada pelanggan dari daftar tersebut kalau sebelumnya tidak melakukan hal demikian.

   Saksi ahli dapat menjadi penting dalam membuktikan penggunaan informasi tanpa ijin.    Misalnya, kalau diajukan bahwa seorang mantan pegawai telah menggunakan metode pencampuran cat yang dimiliki perusahaan cat, ahli kimia industri dapat member kesaksian bahwa isi kimia atau presentase bauran cat mantan pegawai sama persis dengan perusahaan cat tersebut. Saksi ahli juga dapat membuktikan bahwa sangat tidak mungkin atau mustahil kalau si tergugat dapat mengembangkan konsep atau informasi yang sama tanpa bantuan informasi yang diberikan atau yang diperoleh dari penggugat.[48]

2.  Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif

    Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan seperti yang disebutkan dalam pasal 12 Undang-Undang Rahasia Dagang memungkinkan adanya penyelesaian melalui non-pengadilan artinya dapat melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Diantaranya dapat diselesaikan melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, med-arb, negosiasi. Cenderung beberapa penyelesaian sengketa alternatif ini tidak jarang menghasilkan sebuah penyelesaian win-win solution karena bisa ditentukan oleh kedua belah pihak bahkan tanpa aturan yang terkadang bersifat kaku. Dan penyelesaian secara alternatif penyelesaian sengketa terkadang merupakan cerminan budaya asli dari sosiologis masyarakat kita yang mana mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

    Berikut penjelasan mengenai Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif penulis member penjelasan di bawah ini :

a. Arbitrase

   Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999 disebutkan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.

    Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa melalui “adjudikatif privat”, yang putusannya bersifat final dan mengikat. Arbitrase sekarang diatur diatur UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 disebutkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Adapun objek pemeriksaan Arbitrase adalah memeriksa sengketa keperdataan, tetapi tidak semua sengketa keperdataan dapat diselesaikan melalui arbitrase, hanya bidang tertentu yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 yaitu :
“sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa”.


    Penjelasannya tidak memberikan apa yang termasuk dalam bidang perdagangan. Jika dihubungkan dengan penjelasan Pasal 66, termasuk dalam ruang lingkup perdagangan adalah kegiatan-kegiatan antara lain bidang :

1.  Perniagaan

2.  Perbankan

3.  Keuangan

4.  Penanaman Modal

5.  Industri dan;

6.  Hak Kekayaan Intelektual

     Selanjutnya Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa :
“Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian”. Dengan menggunakan penafsiran argumentum a contrario, maka kompetensi arbitrase adalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dapat diadakan perdamaian.[49]

     Putusan arbirase umumnya mengikat para pihak. Penaatan terhadapnya dipandang tinggi. Biasanya putusannya bersifat final dan mengikat.[50]  Itu karena arbitrase dilaksanakan antara para pihak sendiri atas kesadaran akan penyelesaian sengketa. Putusan arbitrase merupakan suatu putusan yang diberikan oleh arbitrase ad-hoc maupun lembaga arbitrase atas suatu perbedaan pendapat, perselisihan paham maupun persengketaan mengenai suatu pokok persoalan yang lahir dari suatu perjanjian dasar (yang memuat klausula arbitrase) yang diajukan pada arbitrase ad-hoc, maupun lembaga arbitrase untuk diputuskan olehnya.[51]

b.  Mediasi

     Pada prinsipnya mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral (non intervensi) dan tidak berpihak (impartial) serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Pihak ketiga tersebut disebut mediator atau penengah yang tugasnya membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya, tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan. Dengan mediasi diharapkan dicapai titik temu dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi para pihak, yang selanjutnya akan dituangkan sebagai kesepakatan bersama. Pengambilan keputusan tidak berada di tangan mediator , tetapi di tangan para pihak yang bersengketa.[52] Berkenaan dengan tempat mediasi, para pihak dapat menentukan sendiri dan memilih di mana mereka hendak diselenggarakannya mediasi ini. Mediasi dapat diselenggarakan di manapun di dunia.[53]

c. Med-Arb

     Med-Arb merupakan bentuk kombinasi penyelesaian sengketa antara mediasi dan arbitrase atau merupakan proses penyelesaian sengketa campuran yang dilakukan setelah proses mediasi tidak berhasil. Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan secara mediasi, mereka dapat melanjutkan pada proses penyelesaian sengketa melalui prosedur arbitrase.
Caranya sebelum sengketa diajukan kepada arbitrator, terlebih dahulu diajukan kepada mediator. Mediator membantu para pihak untuk melakukan perundingan guna mencapai penyelesaian. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka mediator memberikan pendapat agar penyelesaian sengketa tersebut diajukan kepada arbitrator. Yang dapat bertindak sebagai arbitrator bisa mediator yang bersangkutan atau orang lain.[54]

d. Negosiasi

     Negosiasi merupakan komunikasi 2 arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga  penengah, baik yang tidak berwenang mengambil keputusan (mediasi maupun yang berwenang (arbitrase dan litigasi).

Cara ini sesungguhnya adalah penyelesaian sengketa yang cukup mudah dan efisien. Masing-masing pihak menunjuk juru runding yang sering disebut dengan “negisiator”. Hasil kesepakatan juri runding dituangkan secara tertulis. Sedikit Berbeda dengan mediasi, di sini para pihak/juri runding berhadapan satu sama lain, tanpa ada seorang penengah.[55]

e. Konsiliasi

   Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum, yakni konsiliasi merupakan satu lembaga alternative dalam penyelesaian sengketa.

   Dengan demikian, konsiliasi merukpakan proses penyelesaian sengketa alternative dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa. Konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya.

   Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa.  Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di antara mereka.[56]

Sumber : 

Pengertian Rahasia Dagang

  Rahasia dagang adalah padanan kata untuk undiscloused informationsebagaimana tertulis dalam TRIPs. Istilah undiscloused information memberi jaminan bagi mereka yang memang tidak ingin membuka informasi usahanya yang berada dalam kontrolnya, dengan beberapa syarat antara lain: (i) informasi tersebut memang rahasia dalam pengertian bahwa informasi itu bukan seperangkat konfigurasi atau perakitan (assembly) yang persis dari komponen-komponen yang umumnya dikenal oleh lingkungan orang yang biasa berurusan dengan informasi tersebut, dan (ii) informasi itu dijaga kerahasiaannya.[13]

     Menurut Restatement of the Law of Torts tahun 1939, yang merupakan himpunan dan harmonisasi dari ketentuan rahasia dagang negara-negara bagian Amerika Serikat, telah menjabarkan definisi ‘rahasia dagang’ pada komentar (b) dari ketentuan Seksi  757 bahwa rahasia dagang adalah suatu formula senyawa kimia, pola, alat atau kompilasi informasi, proses manufakturing, bahan-bahan percobaan dan pengawetan, pola mesin atau alat lain, atau daftar para langganan atau nasabah, yang digunakan dalam bisnis seseorang dan memberikan kepadanya kesempatan untuk memperoleh keuntungan melebihi saingan-saingannya yang tidak mengetahui atau tidak menggunakannya.  Jenis Informasi yang merupakan rahasia dagang juga mulai nampak yaitu hanya informasi dalam bidang bisnis dan tehnologi.[14]

     Dalam Black’s Law Dictionary yang dikategorikan sebagai rahasia dagang meliputi formula-formula, pola, formula atau bahan kimia, proses industri,  perawatan atau pengawetan bahan-bahan, pola mesin atau alat lain, daftar langganan atau alat kompilasi informasi yang digunakan seseorang dalam bisnisnya dan yang mana memberikan orang tersebut kesempatan untuk memperoleh keuntungan melebih dari siangannya yang tidak tahu atau tidak menggunakan itu.   Termasuk juga rencana atau proses, peralatan/ perkakas atau bahan mesin yang hanya diketahui olehnya dan pegawainya yang perlu disampaikan.[15]

     Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan Rahasia adalah sesuatu yg sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain. Sedangkan Dagang artinya pekerjaan yg berhubungan dng menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.

     Menurut Ahmad Ramli pengertian rahasia dagang adalah segala informasi yang tidak diketahui umum dalam rangka kegiatan perdagangan, informasi yang sangat strategis sifatnya ini memiliki potensi dan secara aktual mengandung nilai ekonomi yang tinggi karena dapat digunakan untuk alat bersaing dengan para competitor.[16]

     Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberikan pengertian rahasia dagang yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Pengertian rahasia dagang dalam Pasal 1 UU No 30 Tahun 2000 mengenai Rahasia Dagang tidak sejelas apabila dibandingkan dengan pengertian dalam Pasal 757 Restatement of Tort Amerika Serikat. Dalam Pasal 757 secara limitatif ditegaskan bahwa informasi yang dikategorikan sebagai rahasia dagang adalah formula, pola, alat/cara kerja atau kumpulan informasi yang digunakan seseorang dalam bisnis, rumus-rumus untuk campuran kimiawi, suatu proses pada pabrik, pengujian atau pemeliharaan material, suatu pola untuk mesin atau alat lainnya atau suatu daftar konsumen.[17]

     Dan dalam pasal 3 ayat (1) Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

     Kalau melihat pengertian yang diberikan oleh Undang-Undang Rahasia Dagang dapat ditarik beberapa unsur :[18]

1. Informasi rahasia yang tidak diketahui oleh umum

     Pengujian apakah suatu informasi dapat dikualifikasikan sebagai rahasia dagang pertama-tama diukur sampai taraf mana informasi itu diketahui oleh kalangan luar perusahaan itu. Berdasarkan hal ini maka pemilik rahasia dagang harus dapat membuktikan bahwa informasi itu benar-benar hanya diketahui oleh perusahaannya bukan merupakan informasi yang berifat umum. Bersifat rahasia artinya informasi tersebut bukan menjadi milik umum atau public domain. Ada dua kategori yang menempatkan informasi sebagai public domain, yaitu :

a. Informasi tersebut bersifat sangat umum dan dapat dengan mudah diakses sehingga diketahui oleh public

b. Informasi tersebut diketahui oleh orang lain dalam jumlah yang cukup dan cukup dan orang yang mengetahui tersebut memiliki keterkaitan dengan informasi tersebut.

       Derajat kerahasiaan itu sendiri tidak diatur  lebih lanjut oleh UU Rahasia DagangIndonesia. Akibatnya, banyak pertanyaan penting yang tidak dapat dijawab dengan pasti. Sebagai contoh adalah ukuran tentang jumlah maksimal orang yang mengetahui sebuah informasi yang bersifat rahasia. Jika informasi diketahui oleh orang lebih dari satu orang, apakah informasi kehilangan sifat rahasianya ? Derajat kerahasiaan tidak ditentukan oleh berapa jumlah orang yang mengetahuinya, tetapi penekanannya kepada latar belakang orang yang mengetahui dan tempat dimana tempat orang itu diketahui. Jika informasi rahasia itu diberitahukan kepada para pegawai oleh pemilik rahasia dagang, informasi tersebut masih bersifat rahasia karena informasinya masih berada di lingkungan perusahaan tersebut.

2. Memiliki nilai ekonomis karena berguna bagi kegiatan usaha

Untuk menentu­kan kualitas suatu informasi, apakah rahasia ataupun bukan, serta me­miliki nilai ekonomi, sehingga perlu dilindungi, maka menurut Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah hal ini bisa diuji dengan me­lihat empat kriteria, yaitu :[19]

a. Apakah dengan terbukanya informasi itu mengakibatkan pemiliknya memperofeh kerugian.

b. Pemilik informasi itu yakin bahwa informasinya itu mempu-nyai nilai yang perlu dirahasiakan, dan tidak semua orang memilikinya.

c. Pemilik informasi tersebut mempunyai alasan tertentu atas kerugian­nya maupun keyakinan kerahasiaan informasi itu.

d.  Informasi rahasia tersebut mempunyai kekhususan, dan bermula secara khusus dari atau dalam praktek perdagangan, dan perindustrian.

       Usaha dan jerih payah penemu serta nilai ekonomis atau komersial dari informasi itu merupakan syarat lain suatu informasi dapat dinyatakan sebagai rahasia dagang. Ukuran yang diterapkan adalah sampai sejauh mana usaha atau dana yang dikeluarkan untuk mengembangkan dan menjaga informasi itu. Hal ini akan menunjukkan tingkat upaya perusahaan itu dalam menemukan informasi tersebut. Hal ini pun akan menjadi salah satu bukti bahwa dia adalah penemu sebenarnya dan bukan memperolehnya dariinventor lain secara illegal. Seseorang yang menyatakan sebagai pemilik rahasia dagang juga harus dapat membuktikan bahwa informasi itu merupakan bagian dari hasil pemikirannya dan menunjukkan upaya untuk menjaga kerahasiaannya itu, karena informasi itu memang benar-benar memiliki nilai dalam aktivitas perdagangan yang dilakukannya.

Rahasia dagang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi akibat dari pesatnya perkembangan tehnologi, sehingga terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan sangat ketat di antara pelaku usaha dalam dunia perdagangan. Penemuan atau informasi apa saja yang bernilai ekonomi sudah dianggap sebagai intangible asset perusahaan, oleh karena itu harus dilindungi agar terhindar dari itikad buruk pesaingnya. Apabila tidak dijaga dengan baik maka infor- masi rahasia tersebut akan terungkap dan menjadi tidak bernilai lagi.  Tidak semua penemuan atau informasi yang berharga dapat dilindungi dengan ketentuan rahasia dagang.   Dalam Section 7 Article 39 paragrah 2 TRIPs secara tegas menentukan bahwa informasi rahasia yang dapat dilindungi dengan ketentuan rahasia dagang, haruslah bersifat rahasia atau memiliki sifat kerahasiaan; mempu-nyai nilai ekonomi karena kerahasiaannya dan dijaga kera-hasiaannya oleh pihak yang secara hukum memiliki kontrol atas informasi  itu.  Prinsip-prinsip perlindungan dalam TRIPs adalah Prinsip kebebasan pengaturan hukum, Prinsip Standar Minimal, Prinsip National Treatment, Prinsip Most Favoured Nation Treatment, Prinsip Sederhana, Cepat dan Murah.

   Hubungan informasi itu dengan competitor adalah factor penting, oleh karena itu harus dipertanyakan sampai sejauh mana informasi itu berpengaruh terhadap competitor jika sampai bocor, apakah informasi itu akan memberikan kemungkinan competitor untuk memperoleh keuntungan lebih atau dapat menyebabkan pemilik akan kehilangan keuntungan yang semestinya. Rahasia dagang merupakan bagian hak milik dari seseorang, informasi itu didapat dan dimiliki oleh seseorang, misalnya karena pengalamannya, keahliannya, ataupun merupakan hasil yang dicapai dalam system kerja sama yang dilakukan di perusahaannya. Informasi rahasia ini memiliki nilai strategis untuk menghadapi pesaing-pesaingnya dengan kata lain jika informasi ini jatuh ke tangan competitor, maka dapat mengurangi keuntungan pemilik rahasia dagang.

      Kandungan nilai ekonomi dan kreativitas intelektual dalam rahasia dagang ini menjadikan informasi rahasia ini dimasukkan sebagai bagian dari HAKI. Pada prinsipnya semua informasi yang tidak bersifat public dapat diberi perlindungan di bawah rezim hukum rahasia dagang baik yang menyangkut rahasia perdagangan selama memenuhi syarat-syarat dikatakan sebagai rahasia dagang. Perlindungan hukum rahasia dagang berkaitan dengan argumen ekonomi. Argumen ekonomi adalah lazim terhadap bidang HKI lainnya, termasuk rahasia dagang, yang berhubungan dengan memberikan insentif dan penghargaan kepada para penemu dan innovator, serta meningkatkan penyebarluasan “informasi” melalui masyarakat. Perlindungan rahasia dagang yang memadai, relevan pula terhadap mobilitas tenaga kerja dalam perekonomian.[20] Sedangkan teori pendekatan insentif ekonomi mengakui bahwa pengeluaran waktu, tenaga dan biaya sehubungan dengan proses kreativitas tidak pernah dapat bersaing dengan para peniru yang biayanya lebih rendah karena tidak adanya proses kreativitas.[21]

3. Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang

       Pemilik Rahasia dagang harus menjaga informasi yang bersifat rahasia dari pihak-pihak lain yang dapat merugikan kepentingannya. UU Rahasia Dagang memberikan penjelasan pemilik rahasia dagang telah menjaga rahasia dagangnya apabila telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Namun UU tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hal tersebut. Dalam praktik, langkah-langkah tertentu dapat dilakukan untuk menjaga kerahasiaan,

 diantaranya :

a. Mengungkapkan rahasia dagang hanya kepada orang-orang yang perlu mengetahuinya atas dasar sebuah perjanjian rahasia dagang

b. Membuat perjanjian rahasia dagang dengan pegawai atau pihak ketiga

c.  Melindungi data yang bersifat rahasia dengan membuat kode rahasia

d. Menyimpan dokumen-dokumen rahasia di tempat yang aman dan tidak dapat diakses dengan mudah oleh karyawan atau pihak lain.

e. Mencantumkan kata “rahasia” pada bagian luar dari dokumen rahasia.

f.  Membatasi akses para pegawai untuk memasuki unit atau departemen lain dari sebuah perusahaan.

g. Melarang pegawai bekerja di luar di luar jam kerja yang telah ditentukan.

Sumber : http://fauzancorporation.blogspot.com/